{"title":"国家根除委员会的职位","authors":"Mellysa Febriani Wardojo","doi":"10.24269/LS.V2I1.1008","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"KPK sebagai lembaga Ad Hoc, sejak dibentuk tahun 2002 berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4250) telah mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga negara yang khusus menangani tindak pidana korupsi di Indonesia. Selama ini lembaga negara seperti POLRI maupun Kejaksaan dirasa belum efektif dan efisien dalam menanggani perkara tindak pidana korupsi. Hal tersebut yang menjadi salah satu dasar terbentuknya KPK. Disamping itu, Kata ad hoc selalu dipermasalahkan oleh beberapa oknum dssebagai salah satu cara untuk melemahkan posisi KPK sebagai lembaga negara.","PeriodicalId":193148,"journal":{"name":"Legal Standing : Jurnal Ilmu Hukum","volume":"353 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2018-07-05","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"5","resultStr":"{\"title\":\"KEDUDUKAN KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI SEBAGAI LEMBAGA NEGARA\",\"authors\":\"Mellysa Febriani Wardojo\",\"doi\":\"10.24269/LS.V2I1.1008\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"KPK sebagai lembaga Ad Hoc, sejak dibentuk tahun 2002 berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4250) telah mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga negara yang khusus menangani tindak pidana korupsi di Indonesia. Selama ini lembaga negara seperti POLRI maupun Kejaksaan dirasa belum efektif dan efisien dalam menanggani perkara tindak pidana korupsi. Hal tersebut yang menjadi salah satu dasar terbentuknya KPK. Disamping itu, Kata ad hoc selalu dipermasalahkan oleh beberapa oknum dssebagai salah satu cara untuk melemahkan posisi KPK sebagai lembaga negara.\",\"PeriodicalId\":193148,\"journal\":{\"name\":\"Legal Standing : Jurnal Ilmu Hukum\",\"volume\":\"353 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2018-07-05\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"5\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Legal Standing : Jurnal Ilmu Hukum\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.24269/LS.V2I1.1008\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Legal Standing : Jurnal Ilmu Hukum","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.24269/LS.V2I1.1008","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
KEDUDUKAN KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI SEBAGAI LEMBAGA NEGARA
KPK sebagai lembaga Ad Hoc, sejak dibentuk tahun 2002 berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4250) telah mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga negara yang khusus menangani tindak pidana korupsi di Indonesia. Selama ini lembaga negara seperti POLRI maupun Kejaksaan dirasa belum efektif dan efisien dalam menanggani perkara tindak pidana korupsi. Hal tersebut yang menjadi salah satu dasar terbentuknya KPK. Disamping itu, Kata ad hoc selalu dipermasalahkan oleh beberapa oknum dssebagai salah satu cara untuk melemahkan posisi KPK sebagai lembaga negara.