司法系统中执法和法律发现者的职能和职位

Azmi Syahputra
{"title":"司法系统中执法和法律发现者的职能和职位","authors":"Azmi Syahputra","doi":"10.25105/prio.v4i3.387","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Pasal 24 UUD 1945 menempatkan kekuasaan kehakiman merupakan bagian yang terpenting dalam prinsip negara hukum guna mewujudkan suatu peradilan yang jujur, adil, dan memiliki kepastian hukum bagi semua pencari keadilan. Untuk terselenggaranya prinsip negara hukum tersebut salah satunya diperlukan porfesi advokat Sistem Peradilan Pidana Indonesia mengatur peran dan  fungsi advokat sebagai bagian dari badan-badan lain dalam kekuasaan kehakiman dan karenanya berlaku pula prinsip-pinsip kekuasaan kehakiman pada advokat yang salah satunya advokat dapat pula menemukan hukum dan menciptakan hukum melalui jasa hukumnya dalam pembelaan terhadap kepentingan hukum tersangka dan terdakwa maupun karena tanggung jawab moral profesinya. Oleh karena itu penelitian ini dilakukan untuk mengkaji dan berusaha menemukan konsep advokat sebagai penemu hukum. Konsep advokat sebagai penemu hukum hukum ini sangat relevan diantara miskinnya penemuan hukum dalam putusan  hakim di tingkat pertama maupun di tingkat banding yang kebanyakan cenderung hanya menguatkan putusan hakim di tingkat pertama demikian pula di tingkat Mahkamah Agung masih salah dalam menerapkan hukum maupun akibat adanya Undang-undang yang sarat dengan kepentingan politik serta praktik penegakan hukum yang buruk. Pasal 5 ayat (1) Undang-undang no. 18 tahun 2003 tentang Advokat menyebutkan “Advokat berstatus sebagai penegak hukum, bebas dan mandiri yang dijamin oleh hukum dan peraturan perundang-undangan”, maka kedudukan adavokat adalah setara atau sederajat dengan aparat penegak hukum lainnya (Polisi, Jaksa, Hakim). Realita praktik penegakan hukum oleh advokat di Indonesia menunjukkan bahwa advokat belum melaksanakan fungsi dan kedudukan sebagaimana filosofi funsgsi dan kedudukan advokat.Penulis menggunakan Teori Hak Asasi Manusia sebagai Grand Theory, Sistem Peradilan Pidana sebagai Middle Range Theory dan Teori Bantuan Hukum sebagai Applied Theory. Dalam penelitian ini digunakan pendekatan hukum normatif maka pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundag-undangan serta pendekatan kasus didukung pula oleh pendekatan historis dan perbadingan hukum dengan spesifikasi yang bersifat deskriptif analitis,. Data utama yang digunakan dalam penelitian adalah data sekunder meliputi bahan hukum primer bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Analisis data dilakukan dengan secara yuridis kualitatif.Hasil penelitian ini menunjukkan peraturan perundang-undangan yang berlaku belum memberikan pengakuan yang maksimal terhadap advokat dalam menjalankan profesinya. Bahwa advokat dalam praktiknya belum dapat dikategorikan  sebagai penegak hukum, penempatan advokat sebagai subsistem dalam sistem peradilan harus diimplementasikan dengan pengaturan dalam Undang-undangan secara konkrit bahwa setiap orang yang disangka atau didakwa melakukan tindak pidana wajib didampingi oleh advokat dalam setiap proses pemeriksaan tanpa adanya pembatasan berdasarkan ancaman hukuman pidana  terhadap tersangka/terdakwa. Dalam Rancangan Undang-undang Advokat kedepan harus secara tegas mengatur tentang fungsi advokat yang merinci tenatang kewenangan advokat dalam  menjalankan profesinya sebagai penegak hukum dengan profesional, itikad baik, bermoral dan sesuai dengan kode etik perofesi sehingga advokat dapat berperan sebagai penemu hukum dan membantu hakim dalam menciptakan hukum serta berkontribusi membantu pembentukan hukum nasional.","PeriodicalId":335820,"journal":{"name":"Jurnal Hukum PRIORIS","volume":"219 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2016-05-18","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"Fungsi dan Kedudukan Advokat Sebagai Penegak Hukum dan Penemu Hukum dalam Sistem Peradilan Pidana\",\"authors\":\"Azmi Syahputra\",\"doi\":\"10.25105/prio.v4i3.387\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Pasal 24 UUD 1945 menempatkan kekuasaan kehakiman merupakan bagian yang terpenting dalam prinsip negara hukum guna mewujudkan suatu peradilan yang jujur, adil, dan memiliki kepastian hukum bagi semua pencari keadilan. Untuk terselenggaranya prinsip negara hukum tersebut salah satunya diperlukan porfesi advokat Sistem Peradilan Pidana Indonesia mengatur peran dan  fungsi advokat sebagai bagian dari badan-badan lain dalam kekuasaan kehakiman dan karenanya berlaku pula prinsip-pinsip kekuasaan kehakiman pada advokat yang salah satunya advokat dapat pula menemukan hukum dan menciptakan hukum melalui jasa hukumnya dalam pembelaan terhadap kepentingan hukum tersangka dan terdakwa maupun karena tanggung jawab moral profesinya. Oleh karena itu penelitian ini dilakukan untuk mengkaji dan berusaha menemukan konsep advokat sebagai penemu hukum. Konsep advokat sebagai penemu hukum hukum ini sangat relevan diantara miskinnya penemuan hukum dalam putusan  hakim di tingkat pertama maupun di tingkat banding yang kebanyakan cenderung hanya menguatkan putusan hakim di tingkat pertama demikian pula di tingkat Mahkamah Agung masih salah dalam menerapkan hukum maupun akibat adanya Undang-undang yang sarat dengan kepentingan politik serta praktik penegakan hukum yang buruk. Pasal 5 ayat (1) Undang-undang no. 18 tahun 2003 tentang Advokat menyebutkan “Advokat berstatus sebagai penegak hukum, bebas dan mandiri yang dijamin oleh hukum dan peraturan perundang-undangan”, maka kedudukan adavokat adalah setara atau sederajat dengan aparat penegak hukum lainnya (Polisi, Jaksa, Hakim). Realita praktik penegakan hukum oleh advokat di Indonesia menunjukkan bahwa advokat belum melaksanakan fungsi dan kedudukan sebagaimana filosofi funsgsi dan kedudukan advokat.Penulis menggunakan Teori Hak Asasi Manusia sebagai Grand Theory, Sistem Peradilan Pidana sebagai Middle Range Theory dan Teori Bantuan Hukum sebagai Applied Theory. Dalam penelitian ini digunakan pendekatan hukum normatif maka pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundag-undangan serta pendekatan kasus didukung pula oleh pendekatan historis dan perbadingan hukum dengan spesifikasi yang bersifat deskriptif analitis,. Data utama yang digunakan dalam penelitian adalah data sekunder meliputi bahan hukum primer bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Analisis data dilakukan dengan secara yuridis kualitatif.Hasil penelitian ini menunjukkan peraturan perundang-undangan yang berlaku belum memberikan pengakuan yang maksimal terhadap advokat dalam menjalankan profesinya. Bahwa advokat dalam praktiknya belum dapat dikategorikan  sebagai penegak hukum, penempatan advokat sebagai subsistem dalam sistem peradilan harus diimplementasikan dengan pengaturan dalam Undang-undangan secara konkrit bahwa setiap orang yang disangka atau didakwa melakukan tindak pidana wajib didampingi oleh advokat dalam setiap proses pemeriksaan tanpa adanya pembatasan berdasarkan ancaman hukuman pidana  terhadap tersangka/terdakwa. Dalam Rancangan Undang-undang Advokat kedepan harus secara tegas mengatur tentang fungsi advokat yang merinci tenatang kewenangan advokat dalam  menjalankan profesinya sebagai penegak hukum dengan profesional, itikad baik, bermoral dan sesuai dengan kode etik perofesi sehingga advokat dapat berperan sebagai penemu hukum dan membantu hakim dalam menciptakan hukum serta berkontribusi membantu pembentukan hukum nasional.\",\"PeriodicalId\":335820,\"journal\":{\"name\":\"Jurnal Hukum PRIORIS\",\"volume\":\"219 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2016-05-18\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Jurnal Hukum PRIORIS\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.25105/prio.v4i3.387\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Hukum PRIORIS","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.25105/prio.v4i3.387","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0

摘要

1945年《宪法》第24条将司法权力置于法治的首要地位,以实现所有寻求正义的人的公正、公正和法律保障。举行法治国家原则的其中一个必要porfesi倡导者印尼的刑事司法系统管理的倡导者的角色和功能作为司法权力的其他机构的一部分,因此也prinsip-pinsip司法权力的倡导者其中倡导者也可以通过法律服务发现和创造法律对嫌疑犯和被告的合法权益和辩护,因为道德责任职业。因此,本研究的目的是研究和找出倡导者作为法律发明者的概念。概念作为倡导者发明家发明的这项法律很穷之间的相关法律判决中法官在一级和大多数往往只是加强了判决的上诉法官在最高水平的一级同样还是错的,在法律和宪法由于动荡不安的政治利益和糟糕的执法实践。第五条第1款2003年,18岁的倡导者将“由法律和法律法规保障的执法、自由和独立的倡导者”列为“执法人员、自由和独立的倡导者”,因此,执法机构与其他执法人员(警察、检察官、法官)是平等的或平等的。印尼律师现实的执法实践表明,倡导者还没有像funsgsi哲学和倡导者那样执行职能和职能。作者将人权理论作为大理论,刑事司法系统作为中程理论和法律援助理论作为应用理论。在本研究中使用规范法律方法,使用邀请法和案件法方法也得到历史和法律法与分析性描述性规范规范的支持。研究中使用的主要数据是次要数据,包括次要法律材料和第三法律材料。数据分析是通过定性的方式进行的。这项研究的结果表明,现有的立法法规尚未使倡导者充分认识到这一职业。倡导者在实践中并没有位置可以归类为“执法部门,作为司法系统的子系统必须实施倡导者Undang-undangan中设置具体地说,每个人都被误认为是强制性的或被控重罪的倡导者陪同检查每一个过程中,没有任何限制,根据嫌疑人的刑事惩罚威胁/被告。倡导者法案之内必须严格管理的倡导者功能对执法权力在行使其职业作为倡导者有什么详细的专业道德、诚信和符合道德准则perofesi倡导者可以作为法律和发明家,帮助法官参与国家创造和贡献帮助形成法律。
本文章由计算机程序翻译,如有差异,请以英文原文为准。
Fungsi dan Kedudukan Advokat Sebagai Penegak Hukum dan Penemu Hukum dalam Sistem Peradilan Pidana
Pasal 24 UUD 1945 menempatkan kekuasaan kehakiman merupakan bagian yang terpenting dalam prinsip negara hukum guna mewujudkan suatu peradilan yang jujur, adil, dan memiliki kepastian hukum bagi semua pencari keadilan. Untuk terselenggaranya prinsip negara hukum tersebut salah satunya diperlukan porfesi advokat Sistem Peradilan Pidana Indonesia mengatur peran dan  fungsi advokat sebagai bagian dari badan-badan lain dalam kekuasaan kehakiman dan karenanya berlaku pula prinsip-pinsip kekuasaan kehakiman pada advokat yang salah satunya advokat dapat pula menemukan hukum dan menciptakan hukum melalui jasa hukumnya dalam pembelaan terhadap kepentingan hukum tersangka dan terdakwa maupun karena tanggung jawab moral profesinya. Oleh karena itu penelitian ini dilakukan untuk mengkaji dan berusaha menemukan konsep advokat sebagai penemu hukum. Konsep advokat sebagai penemu hukum hukum ini sangat relevan diantara miskinnya penemuan hukum dalam putusan  hakim di tingkat pertama maupun di tingkat banding yang kebanyakan cenderung hanya menguatkan putusan hakim di tingkat pertama demikian pula di tingkat Mahkamah Agung masih salah dalam menerapkan hukum maupun akibat adanya Undang-undang yang sarat dengan kepentingan politik serta praktik penegakan hukum yang buruk. Pasal 5 ayat (1) Undang-undang no. 18 tahun 2003 tentang Advokat menyebutkan “Advokat berstatus sebagai penegak hukum, bebas dan mandiri yang dijamin oleh hukum dan peraturan perundang-undangan”, maka kedudukan adavokat adalah setara atau sederajat dengan aparat penegak hukum lainnya (Polisi, Jaksa, Hakim). Realita praktik penegakan hukum oleh advokat di Indonesia menunjukkan bahwa advokat belum melaksanakan fungsi dan kedudukan sebagaimana filosofi funsgsi dan kedudukan advokat.Penulis menggunakan Teori Hak Asasi Manusia sebagai Grand Theory, Sistem Peradilan Pidana sebagai Middle Range Theory dan Teori Bantuan Hukum sebagai Applied Theory. Dalam penelitian ini digunakan pendekatan hukum normatif maka pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundag-undangan serta pendekatan kasus didukung pula oleh pendekatan historis dan perbadingan hukum dengan spesifikasi yang bersifat deskriptif analitis,. Data utama yang digunakan dalam penelitian adalah data sekunder meliputi bahan hukum primer bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Analisis data dilakukan dengan secara yuridis kualitatif.Hasil penelitian ini menunjukkan peraturan perundang-undangan yang berlaku belum memberikan pengakuan yang maksimal terhadap advokat dalam menjalankan profesinya. Bahwa advokat dalam praktiknya belum dapat dikategorikan  sebagai penegak hukum, penempatan advokat sebagai subsistem dalam sistem peradilan harus diimplementasikan dengan pengaturan dalam Undang-undangan secara konkrit bahwa setiap orang yang disangka atau didakwa melakukan tindak pidana wajib didampingi oleh advokat dalam setiap proses pemeriksaan tanpa adanya pembatasan berdasarkan ancaman hukuman pidana  terhadap tersangka/terdakwa. Dalam Rancangan Undang-undang Advokat kedepan harus secara tegas mengatur tentang fungsi advokat yang merinci tenatang kewenangan advokat dalam  menjalankan profesinya sebagai penegak hukum dengan profesional, itikad baik, bermoral dan sesuai dengan kode etik perofesi sehingga advokat dapat berperan sebagai penemu hukum dan membantu hakim dalam menciptakan hukum serta berkontribusi membantu pembentukan hukum nasional.
求助全文
通过发布文献求助,成功后即可免费获取论文全文。 去求助
来源期刊
自引率
0.00%
发文量
0
×
引用
GB/T 7714-2015
复制
MLA
复制
APA
复制
导出至
BibTeX EndNote RefMan NoteFirst NoteExpress
×
提示
您的信息不完整,为了账户安全,请先补充。
现在去补充
×
提示
您因"违规操作"
具体请查看互助需知
我知道了
×
提示
确定
请完成安全验证×
copy
已复制链接
快去分享给好友吧!
我知道了
右上角分享
点击右上角分享
0
联系我们:info@booksci.cn Book学术提供免费学术资源搜索服务,方便国内外学者检索中英文文献。致力于提供最便捷和优质的服务体验。 Copyright © 2023 布克学术 All rights reserved.
京ICP备2023020795号-1
ghs 京公网安备 11010802042870号
Book学术文献互助
Book学术文献互助群
群 号:481959085
Book学术官方微信