{"title":"以调查速度实施,是一项与法律冲突的儿童保护措施","authors":"Yulianus Pabassing, Kadir Katjong","doi":"10.55551/jip.v3i3.28","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Berdasarkan Undang-Undang nomor 35 Tahun 2014 mengatur tentang perlindungananak. Adanya perangkat hukum yang memberikan perlindungan terhadap anak sudahseharusnya diimplementasikan secara nyata yang memandang anak bukan saja sebagaibagian dari manusia seutuhnya namun juga perlindungan terhadap generasi bangsa yangmemiliki Hak Asasi. Anak yang melakukan pelanggaran akn dilakukan proses diversi. Tujuandalam penulisan ini untuk mengetahui implementasi diversi pada tingkat penyidikan sebagaiupaya pelindungan anak yang berkonflik dengan hukum. Metode penelitian yang dilakukanyakni dengan cara pendekatan yuridis normatif dan pendekatan yuridis empiris. Pendekatanyuridis normatif dilakukan dengan mempelajari, melihat dan menelaah mengenai beberapahal yang bersifat teoritis yang menyangkut asas-asas hukum. Hasil dalam penelitian iniberdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tidak semua tindak pidana yang yangdilakukan oleh anak dapat didiversi, hanya tindak pidana tertentu saja. Implementasi diversibagaimanapun juga harus dilakukan secara selektif setelah melalui berbagai pertimbangan.Kenakalan anak yang dapat dipertimbangkan dalam hal ini dilihat dari kategori kenakalanatau kejahatan yang dilakukan oleh anak tersebut. Kejahatan dapat dikategorikan dalam tigakategori yaitu tingkat ringan, sedang, dan berat. Secara umum anak–anak yang melakukankenakalan ringan sedapat mungkin diversi dilakukan. Untuk kejahatan berat maka diversibukanlah pilihan. Kata kunci: Diversi, Perlindungan Anak, Tindak Pidana","PeriodicalId":365880,"journal":{"name":"Jurnal Ius Publicum","volume":"219 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2021-11-15","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"Implementasi Diversi Pada Tingkat Penyidikan Sebagai Upaya Pelindungan Anak Yang Berkonflik Dengan Hukum\",\"authors\":\"Yulianus Pabassing, Kadir Katjong\",\"doi\":\"10.55551/jip.v3i3.28\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Berdasarkan Undang-Undang nomor 35 Tahun 2014 mengatur tentang perlindungananak. Adanya perangkat hukum yang memberikan perlindungan terhadap anak sudahseharusnya diimplementasikan secara nyata yang memandang anak bukan saja sebagaibagian dari manusia seutuhnya namun juga perlindungan terhadap generasi bangsa yangmemiliki Hak Asasi. Anak yang melakukan pelanggaran akn dilakukan proses diversi. Tujuandalam penulisan ini untuk mengetahui implementasi diversi pada tingkat penyidikan sebagaiupaya pelindungan anak yang berkonflik dengan hukum. Metode penelitian yang dilakukanyakni dengan cara pendekatan yuridis normatif dan pendekatan yuridis empiris. Pendekatanyuridis normatif dilakukan dengan mempelajari, melihat dan menelaah mengenai beberapahal yang bersifat teoritis yang menyangkut asas-asas hukum. Hasil dalam penelitian iniberdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tidak semua tindak pidana yang yangdilakukan oleh anak dapat didiversi, hanya tindak pidana tertentu saja. Implementasi diversibagaimanapun juga harus dilakukan secara selektif setelah melalui berbagai pertimbangan.Kenakalan anak yang dapat dipertimbangkan dalam hal ini dilihat dari kategori kenakalanatau kejahatan yang dilakukan oleh anak tersebut. Kejahatan dapat dikategorikan dalam tigakategori yaitu tingkat ringan, sedang, dan berat. Secara umum anak–anak yang melakukankenakalan ringan sedapat mungkin diversi dilakukan. Untuk kejahatan berat maka diversibukanlah pilihan. Kata kunci: Diversi, Perlindungan Anak, Tindak Pidana\",\"PeriodicalId\":365880,\"journal\":{\"name\":\"Jurnal Ius Publicum\",\"volume\":\"219 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2021-11-15\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Jurnal Ius Publicum\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.55551/jip.v3i3.28\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Ius Publicum","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.55551/jip.v3i3.28","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
Implementasi Diversi Pada Tingkat Penyidikan Sebagai Upaya Pelindungan Anak Yang Berkonflik Dengan Hukum
Berdasarkan Undang-Undang nomor 35 Tahun 2014 mengatur tentang perlindungananak. Adanya perangkat hukum yang memberikan perlindungan terhadap anak sudahseharusnya diimplementasikan secara nyata yang memandang anak bukan saja sebagaibagian dari manusia seutuhnya namun juga perlindungan terhadap generasi bangsa yangmemiliki Hak Asasi. Anak yang melakukan pelanggaran akn dilakukan proses diversi. Tujuandalam penulisan ini untuk mengetahui implementasi diversi pada tingkat penyidikan sebagaiupaya pelindungan anak yang berkonflik dengan hukum. Metode penelitian yang dilakukanyakni dengan cara pendekatan yuridis normatif dan pendekatan yuridis empiris. Pendekatanyuridis normatif dilakukan dengan mempelajari, melihat dan menelaah mengenai beberapahal yang bersifat teoritis yang menyangkut asas-asas hukum. Hasil dalam penelitian iniberdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tidak semua tindak pidana yang yangdilakukan oleh anak dapat didiversi, hanya tindak pidana tertentu saja. Implementasi diversibagaimanapun juga harus dilakukan secara selektif setelah melalui berbagai pertimbangan.Kenakalan anak yang dapat dipertimbangkan dalam hal ini dilihat dari kategori kenakalanatau kejahatan yang dilakukan oleh anak tersebut. Kejahatan dapat dikategorikan dalam tigakategori yaitu tingkat ringan, sedang, dan berat. Secara umum anak–anak yang melakukankenakalan ringan sedapat mungkin diversi dilakukan. Untuk kejahatan berat maka diversibukanlah pilihan. Kata kunci: Diversi, Perlindungan Anak, Tindak Pidana