{"title":"法律顾问在正义中的作用","authors":"Ahkam Jayadi","doi":"10.24252/JURISPRUDENTIE.V5I2.6588","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Law No. 48 of 2009 concerning Judicial Power has affirmed that the judicial process is carried out based on principles, \"justice\" must be realized in every judge's decision because it is the mandate of God Almighty. One sub-system that plays a role in the handling of a crime starting from the investigation until the decision is made by the judge in court is an advocate (Law No. 18 of 2003 and Law No. 16 of 2011). Only unfortunately, the use of advocate services by the community that is involved with a legal problem has not been maximized. The causes include: lack of public understanding of advocate institutions, weak legal awareness of the community and the need for not a small amount of money in using the services of an advocate. For this reason, the implications of this study are that follow-up is needed to socialize the role of advocates and legal assistance in the community. Keywords: Advocates, courts, justice AbstrakUndang Undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman telah menegaskan bahwa proses peradilan di laksanakan berdasarkan prinsip, “keadilan” harus dapat diwujudkan di dalam setiap putusan hakim karena itu amanah Tuhan Yang Maha Esa. Salah satu sub sistem yang berperan di dalam penanganan sebuah tindak pidana mulai dari penyelidikan sampai dengan dijatuhkannya putusan oleh hakim di pengadilan adalah advokat (UU No. 18 tahun 2003 dan UU No. 16 Tahun 2011). Hanya sayangnya, pemanfaatan jasa advokat oleh masyarakat yang tersangkut dengan sebuah masalah hukum belum maksimal. Penyebabnya antara lain: kurangnya pemahaman masyarakat tentang institusi advokat, kesadaran hukum masyarakat yang lemah dan dibutuhkannya biaya yang tidak sedikit dalam menggunakan jasa seorang advokat. Untuk itu implikasi dari penelitian ini adalah, dibutuhkan tindak lanjut untuk mensosialisasikan peran advokat dan bantuan hukum di tengah masyarakat.Kata Kunci : Advokat, pengadilan, keadilan","PeriodicalId":153678,"journal":{"name":"Jurisprudentie : Jurusan Ilmu Hukum Fakultas Syariah dan Hukum","volume":"74 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2018-12-30","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"1","resultStr":"{\"title\":\"PERANAN PENASEHAT HUKUM DALAM MEWUJUDKAN KEADILAN\",\"authors\":\"Ahkam Jayadi\",\"doi\":\"10.24252/JURISPRUDENTIE.V5I2.6588\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Law No. 48 of 2009 concerning Judicial Power has affirmed that the judicial process is carried out based on principles, \\\"justice\\\" must be realized in every judge's decision because it is the mandate of God Almighty. One sub-system that plays a role in the handling of a crime starting from the investigation until the decision is made by the judge in court is an advocate (Law No. 18 of 2003 and Law No. 16 of 2011). Only unfortunately, the use of advocate services by the community that is involved with a legal problem has not been maximized. The causes include: lack of public understanding of advocate institutions, weak legal awareness of the community and the need for not a small amount of money in using the services of an advocate. For this reason, the implications of this study are that follow-up is needed to socialize the role of advocates and legal assistance in the community. Keywords: Advocates, courts, justice AbstrakUndang Undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman telah menegaskan bahwa proses peradilan di laksanakan berdasarkan prinsip, “keadilan” harus dapat diwujudkan di dalam setiap putusan hakim karena itu amanah Tuhan Yang Maha Esa. Salah satu sub sistem yang berperan di dalam penanganan sebuah tindak pidana mulai dari penyelidikan sampai dengan dijatuhkannya putusan oleh hakim di pengadilan adalah advokat (UU No. 18 tahun 2003 dan UU No. 16 Tahun 2011). Hanya sayangnya, pemanfaatan jasa advokat oleh masyarakat yang tersangkut dengan sebuah masalah hukum belum maksimal. Penyebabnya antara lain: kurangnya pemahaman masyarakat tentang institusi advokat, kesadaran hukum masyarakat yang lemah dan dibutuhkannya biaya yang tidak sedikit dalam menggunakan jasa seorang advokat. Untuk itu implikasi dari penelitian ini adalah, dibutuhkan tindak lanjut untuk mensosialisasikan peran advokat dan bantuan hukum di tengah masyarakat.Kata Kunci : Advokat, pengadilan, keadilan\",\"PeriodicalId\":153678,\"journal\":{\"name\":\"Jurisprudentie : Jurusan Ilmu Hukum Fakultas Syariah dan Hukum\",\"volume\":\"74 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2018-12-30\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"1\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Jurisprudentie : Jurusan Ilmu Hukum Fakultas Syariah dan Hukum\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.24252/JURISPRUDENTIE.V5I2.6588\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurisprudentie : Jurusan Ilmu Hukum Fakultas Syariah dan Hukum","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.24252/JURISPRUDENTIE.V5I2.6588","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 1
摘要
2009年关于司法权的第48号法律确认,司法程序是根据原则进行的,“正义”必须在每个法官的决定中实现,因为这是全能的上帝的授权。从调查开始,直到法官在法庭上作出决定,在处理犯罪过程中起作用的一个子系统是辩护人(2003年第18号法和2011年第16号法)。不幸的是,涉及法律问题的社区并没有最大限度地利用辩护服务。其原因包括:公众对维权机构缺乏了解,社会法律意识淡薄,使用维权律师服务需要不菲的费用。因此,本研究的启示是,需要后续行动来社会化倡导者和法律援助在社区中的作用。摘要:《Undang Undang》第48号,2009年,Tahun, tenang Kekuasaan Kehakiman telah menegaskan bahwa proses peradilan di laksanakan berdasarkan prinsip,“keadilan”harus dapat diwujudkan di dalam setiap putusan hakim karena itu amanah Tuhan Yang Maha Esa。Salah satu sub系统yang berperan di dalam penanganan sebuah tindak pidana mulai dari penyelidkan sampai dengan dijatuhkannya putusan oleh hakim di pengadilan adalah advokat(2003年8月第18号和2011年6月第16号)。汉雅说,pmanfaatan jasa提倡,oleh masyarakat yang tersangkut dengan sebuah masalah hukum maksimal。Penyebabnya antara lain: kurangnya pemahaman masyarakat tentani institute advokat, kesadaran hukum masyarakat yang lemah dan dibutuhkannya biaya yang tidak sedikit dalam menggunakan jasa seorang advokat。Untuk itu implikasi dari penelitian ini adalah, dibutuhkan tindak lanjut Untuk mensosialisasikan peran advokokan bantuan hukum di tengah masyarakat。Kata Kunci: Advokat, pengadilan, keadilan
Law No. 48 of 2009 concerning Judicial Power has affirmed that the judicial process is carried out based on principles, "justice" must be realized in every judge's decision because it is the mandate of God Almighty. One sub-system that plays a role in the handling of a crime starting from the investigation until the decision is made by the judge in court is an advocate (Law No. 18 of 2003 and Law No. 16 of 2011). Only unfortunately, the use of advocate services by the community that is involved with a legal problem has not been maximized. The causes include: lack of public understanding of advocate institutions, weak legal awareness of the community and the need for not a small amount of money in using the services of an advocate. For this reason, the implications of this study are that follow-up is needed to socialize the role of advocates and legal assistance in the community. Keywords: Advocates, courts, justice AbstrakUndang Undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman telah menegaskan bahwa proses peradilan di laksanakan berdasarkan prinsip, “keadilan” harus dapat diwujudkan di dalam setiap putusan hakim karena itu amanah Tuhan Yang Maha Esa. Salah satu sub sistem yang berperan di dalam penanganan sebuah tindak pidana mulai dari penyelidikan sampai dengan dijatuhkannya putusan oleh hakim di pengadilan adalah advokat (UU No. 18 tahun 2003 dan UU No. 16 Tahun 2011). Hanya sayangnya, pemanfaatan jasa advokat oleh masyarakat yang tersangkut dengan sebuah masalah hukum belum maksimal. Penyebabnya antara lain: kurangnya pemahaman masyarakat tentang institusi advokat, kesadaran hukum masyarakat yang lemah dan dibutuhkannya biaya yang tidak sedikit dalam menggunakan jasa seorang advokat. Untuk itu implikasi dari penelitian ini adalah, dibutuhkan tindak lanjut untuk mensosialisasikan peran advokat dan bantuan hukum di tengah masyarakat.Kata Kunci : Advokat, pengadilan, keadilan