lhoumawe市公共交通管制

Ana Zahara, Dicky Armanda
{"title":"lhoumawe市公共交通管制","authors":"Ana Zahara, Dicky Armanda","doi":"10.52137/apjpp.v8i1.124","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"\n \n \n \nPenelitian ini berjudul “Pengawasan Angkutan Penumpang Umum Di Kota Lhokseumawe”  masih kurangnya pengawasan terhadap angkutan Labi-labi yang menurunkan/menaikkan di simpang selat Malaka mengakibatkan kesemerawutan lalu lintas dan tentunya mengganggunya pengendara lainnya terutama disaat jam-jam pulang kerja pukul 16.00 WIB. Fokus penelitian ini pengawasan angkutan penumpang umum di Kota Lhokseumawe dan kepatuhan angkutan penumpang umum dan konsistensi pengawasan. Pendekatan penelitian yang digunakan adalah pendekatan penelitian kualitatif dengan tipe penelitian deskriptif analisis, data di analisis menggunakan analisis kualitatif dan teknik pengumpulan data dengan wawancara, observasi, dan Dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa mekanisme pengawasan angkutan penumpang umum Kota Lhokseumawe belum sesuai dengan surat edaran Walikota Nomor 550/250 Tahun 2007 dan belum menunjukkan ketertiban. Pengawasan yang dilaksanakan selama ini dengan melakukan patroli dua kali sehari untuk memantau sekitar simpang selat malaka pada kenyaataannya Dinas Perhubungan Pariwisata dan Kebudayaan (Dishubparbud) Kota Lhokseumawe belum menertibkan angkutan yang menurunkan dan menaikkan penumpang di simpang selat Malaka. Selama pengawasan belum ada tindak lanjut atau denda sesuai dengan yang berlaku menurut Undang-undang Tahun 2009 yaitu Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor Umum dalam trayek tidak singgah di Terminal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dari Dishubparbud sehingga banyak supir angkutan yang masih mencari penumpang Selat Malaka, tindakan yang dilaksanakan selama ini penilangan atas kesalahan lain seperti menerobos lampu merah dan kedapatan tidak memakai sabuk pengaman adapun jumlah angkutan yang di tilang pada tahun 2013 adalah 41 buah kendaraan terdiri dari tidak memiliki kelengkapan SIM, STNK, STUK, dan KPS. Untuk kepatuhan supir angkutan yang belum mematuhi aturan, dan diharapkan bagi angkutan yang menurunkan/menaikkan penumpang di simapang selat Malaka  Dishubparbud menilang langsung angkutan melanggar. Pengawasan ini dilakukan agar terciptanya angkutan kota yang tertib, lancar dan nyaman bagi pengguna jalan. \n  \nKata kunci : Pengawasan dan Angkutan Penumpang Umum \n \n  \n \n \n","PeriodicalId":302076,"journal":{"name":"ASIA-PACIFIC JOURNAL OF PUBLIC POLICY","volume":"53 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2022-07-21","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"PENGAWASAN ANGKUTAN PENUMPANG UMUM KOTA LHOKSEUMAWE\",\"authors\":\"Ana Zahara, Dicky Armanda\",\"doi\":\"10.52137/apjpp.v8i1.124\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"\\n \\n \\n \\nPenelitian ini berjudul “Pengawasan Angkutan Penumpang Umum Di Kota Lhokseumawe”  masih kurangnya pengawasan terhadap angkutan Labi-labi yang menurunkan/menaikkan di simpang selat Malaka mengakibatkan kesemerawutan lalu lintas dan tentunya mengganggunya pengendara lainnya terutama disaat jam-jam pulang kerja pukul 16.00 WIB. Fokus penelitian ini pengawasan angkutan penumpang umum di Kota Lhokseumawe dan kepatuhan angkutan penumpang umum dan konsistensi pengawasan. Pendekatan penelitian yang digunakan adalah pendekatan penelitian kualitatif dengan tipe penelitian deskriptif analisis, data di analisis menggunakan analisis kualitatif dan teknik pengumpulan data dengan wawancara, observasi, dan Dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa mekanisme pengawasan angkutan penumpang umum Kota Lhokseumawe belum sesuai dengan surat edaran Walikota Nomor 550/250 Tahun 2007 dan belum menunjukkan ketertiban. Pengawasan yang dilaksanakan selama ini dengan melakukan patroli dua kali sehari untuk memantau sekitar simpang selat malaka pada kenyaataannya Dinas Perhubungan Pariwisata dan Kebudayaan (Dishubparbud) Kota Lhokseumawe belum menertibkan angkutan yang menurunkan dan menaikkan penumpang di simpang selat Malaka. Selama pengawasan belum ada tindak lanjut atau denda sesuai dengan yang berlaku menurut Undang-undang Tahun 2009 yaitu Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor Umum dalam trayek tidak singgah di Terminal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dari Dishubparbud sehingga banyak supir angkutan yang masih mencari penumpang Selat Malaka, tindakan yang dilaksanakan selama ini penilangan atas kesalahan lain seperti menerobos lampu merah dan kedapatan tidak memakai sabuk pengaman adapun jumlah angkutan yang di tilang pada tahun 2013 adalah 41 buah kendaraan terdiri dari tidak memiliki kelengkapan SIM, STNK, STUK, dan KPS. Untuk kepatuhan supir angkutan yang belum mematuhi aturan, dan diharapkan bagi angkutan yang menurunkan/menaikkan penumpang di simapang selat Malaka  Dishubparbud menilang langsung angkutan melanggar. Pengawasan ini dilakukan agar terciptanya angkutan kota yang tertib, lancar dan nyaman bagi pengguna jalan. \\n  \\nKata kunci : Pengawasan dan Angkutan Penumpang Umum \\n \\n  \\n \\n \\n\",\"PeriodicalId\":302076,\"journal\":{\"name\":\"ASIA-PACIFIC JOURNAL OF PUBLIC POLICY\",\"volume\":\"53 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2022-07-21\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"ASIA-PACIFIC JOURNAL OF PUBLIC POLICY\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.52137/apjpp.v8i1.124\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"ASIA-PACIFIC JOURNAL OF PUBLIC POLICY","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.52137/apjpp.v8i1.124","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0

摘要

这项名为“lhoumaumawe市的公共交通管制”的研究仍然缺乏对海峡十字路口下车的控制,这可能会导致交通混乱,尤其是在下午4点下班的时候。本研究的重点是对lhoumawe市的公共交通管制和对公共交通的服从和监控的一致性。所使用的研究方法是一种具有分析描述性研究类型的定性研究,利用定性分析和数据收集技术进行采访、观察和文档。研究结果表明,lhoumawe市公共交通管制机构还没有符合2007年市长550/250年的法令,也没有表现出良好的秩序。在这段时间里,通过每天两次巡逻来监测马拉克海峡周围的环境,了解到lhoumaumavi市的交通部门还没有安排在马拉克海峡的乘客下车和下车的交通。只要没有后续的监督或罚款符合2009年根据适用的法律,即每个人驾驶机动车中常见的路线不停留在终端中所提到的第36章刑事判刑的最多(1)个月的监禁或罚款最多Rp250.000,00 (Dishubparbud的二百五十万美元),使许多乘客还在马六甲海峡的货运司机,在此期间,对闯红灯和被发现不系安全带等其他违规行为采取的措施是,2013年交通罚单数量为41辆没有完整驾照、登记单、STUK和KPS的车辆。对于不遵守任何规则的货运司机,预计在mamapang海峡Malaka Dishubparbud将直接取消非法运输。这项指导是为了为道路使用者建立一个有序、平稳、舒适的城市交通。关键词:监视和公共交通
本文章由计算机程序翻译,如有差异,请以英文原文为准。
PENGAWASAN ANGKUTAN PENUMPANG UMUM KOTA LHOKSEUMAWE
Penelitian ini berjudul “Pengawasan Angkutan Penumpang Umum Di Kota Lhokseumawe”  masih kurangnya pengawasan terhadap angkutan Labi-labi yang menurunkan/menaikkan di simpang selat Malaka mengakibatkan kesemerawutan lalu lintas dan tentunya mengganggunya pengendara lainnya terutama disaat jam-jam pulang kerja pukul 16.00 WIB. Fokus penelitian ini pengawasan angkutan penumpang umum di Kota Lhokseumawe dan kepatuhan angkutan penumpang umum dan konsistensi pengawasan. Pendekatan penelitian yang digunakan adalah pendekatan penelitian kualitatif dengan tipe penelitian deskriptif analisis, data di analisis menggunakan analisis kualitatif dan teknik pengumpulan data dengan wawancara, observasi, dan Dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa mekanisme pengawasan angkutan penumpang umum Kota Lhokseumawe belum sesuai dengan surat edaran Walikota Nomor 550/250 Tahun 2007 dan belum menunjukkan ketertiban. Pengawasan yang dilaksanakan selama ini dengan melakukan patroli dua kali sehari untuk memantau sekitar simpang selat malaka pada kenyaataannya Dinas Perhubungan Pariwisata dan Kebudayaan (Dishubparbud) Kota Lhokseumawe belum menertibkan angkutan yang menurunkan dan menaikkan penumpang di simpang selat Malaka. Selama pengawasan belum ada tindak lanjut atau denda sesuai dengan yang berlaku menurut Undang-undang Tahun 2009 yaitu Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor Umum dalam trayek tidak singgah di Terminal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dari Dishubparbud sehingga banyak supir angkutan yang masih mencari penumpang Selat Malaka, tindakan yang dilaksanakan selama ini penilangan atas kesalahan lain seperti menerobos lampu merah dan kedapatan tidak memakai sabuk pengaman adapun jumlah angkutan yang di tilang pada tahun 2013 adalah 41 buah kendaraan terdiri dari tidak memiliki kelengkapan SIM, STNK, STUK, dan KPS. Untuk kepatuhan supir angkutan yang belum mematuhi aturan, dan diharapkan bagi angkutan yang menurunkan/menaikkan penumpang di simapang selat Malaka  Dishubparbud menilang langsung angkutan melanggar. Pengawasan ini dilakukan agar terciptanya angkutan kota yang tertib, lancar dan nyaman bagi pengguna jalan.   Kata kunci : Pengawasan dan Angkutan Penumpang Umum  
求助全文
通过发布文献求助,成功后即可免费获取论文全文。 去求助
来源期刊
自引率
0.00%
发文量
0
×
引用
GB/T 7714-2015
复制
MLA
复制
APA
复制
导出至
BibTeX EndNote RefMan NoteFirst NoteExpress
×
提示
您的信息不完整,为了账户安全,请先补充。
现在去补充
×
提示
您因"违规操作"
具体请查看互助需知
我知道了
×
提示
确定
请完成安全验证×
copy
已复制链接
快去分享给好友吧!
我知道了
右上角分享
点击右上角分享
0
联系我们:info@booksci.cn Book学术提供免费学术资源搜索服务,方便国内外学者检索中英文文献。致力于提供最便捷和优质的服务体验。 Copyright © 2023 布克学术 All rights reserved.
京ICP备2023020795号-1
ghs 京公网安备 11010802042870号
Book学术文献互助
Book学术文献互助群
群 号:481959085
Book学术官方微信