{"title":"lhoumawe市公共交通管制","authors":"Ana Zahara, Dicky Armanda","doi":"10.52137/apjpp.v8i1.124","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"\n \n \n \nPenelitian ini berjudul “Pengawasan Angkutan Penumpang Umum Di Kota Lhokseumawe” masih kurangnya pengawasan terhadap angkutan Labi-labi yang menurunkan/menaikkan di simpang selat Malaka mengakibatkan kesemerawutan lalu lintas dan tentunya mengganggunya pengendara lainnya terutama disaat jam-jam pulang kerja pukul 16.00 WIB. Fokus penelitian ini pengawasan angkutan penumpang umum di Kota Lhokseumawe dan kepatuhan angkutan penumpang umum dan konsistensi pengawasan. Pendekatan penelitian yang digunakan adalah pendekatan penelitian kualitatif dengan tipe penelitian deskriptif analisis, data di analisis menggunakan analisis kualitatif dan teknik pengumpulan data dengan wawancara, observasi, dan Dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa mekanisme pengawasan angkutan penumpang umum Kota Lhokseumawe belum sesuai dengan surat edaran Walikota Nomor 550/250 Tahun 2007 dan belum menunjukkan ketertiban. Pengawasan yang dilaksanakan selama ini dengan melakukan patroli dua kali sehari untuk memantau sekitar simpang selat malaka pada kenyaataannya Dinas Perhubungan Pariwisata dan Kebudayaan (Dishubparbud) Kota Lhokseumawe belum menertibkan angkutan yang menurunkan dan menaikkan penumpang di simpang selat Malaka. Selama pengawasan belum ada tindak lanjut atau denda sesuai dengan yang berlaku menurut Undang-undang Tahun 2009 yaitu Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor Umum dalam trayek tidak singgah di Terminal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dari Dishubparbud sehingga banyak supir angkutan yang masih mencari penumpang Selat Malaka, tindakan yang dilaksanakan selama ini penilangan atas kesalahan lain seperti menerobos lampu merah dan kedapatan tidak memakai sabuk pengaman adapun jumlah angkutan yang di tilang pada tahun 2013 adalah 41 buah kendaraan terdiri dari tidak memiliki kelengkapan SIM, STNK, STUK, dan KPS. Untuk kepatuhan supir angkutan yang belum mematuhi aturan, dan diharapkan bagi angkutan yang menurunkan/menaikkan penumpang di simapang selat Malaka Dishubparbud menilang langsung angkutan melanggar. Pengawasan ini dilakukan agar terciptanya angkutan kota yang tertib, lancar dan nyaman bagi pengguna jalan. \n \nKata kunci : Pengawasan dan Angkutan Penumpang Umum \n \n \n \n \n","PeriodicalId":302076,"journal":{"name":"ASIA-PACIFIC JOURNAL OF PUBLIC POLICY","volume":"53 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2022-07-21","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"PENGAWASAN ANGKUTAN PENUMPANG UMUM KOTA LHOKSEUMAWE\",\"authors\":\"Ana Zahara, Dicky Armanda\",\"doi\":\"10.52137/apjpp.v8i1.124\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"\\n \\n \\n \\nPenelitian ini berjudul “Pengawasan Angkutan Penumpang Umum Di Kota Lhokseumawe” masih kurangnya pengawasan terhadap angkutan Labi-labi yang menurunkan/menaikkan di simpang selat Malaka mengakibatkan kesemerawutan lalu lintas dan tentunya mengganggunya pengendara lainnya terutama disaat jam-jam pulang kerja pukul 16.00 WIB. Fokus penelitian ini pengawasan angkutan penumpang umum di Kota Lhokseumawe dan kepatuhan angkutan penumpang umum dan konsistensi pengawasan. Pendekatan penelitian yang digunakan adalah pendekatan penelitian kualitatif dengan tipe penelitian deskriptif analisis, data di analisis menggunakan analisis kualitatif dan teknik pengumpulan data dengan wawancara, observasi, dan Dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa mekanisme pengawasan angkutan penumpang umum Kota Lhokseumawe belum sesuai dengan surat edaran Walikota Nomor 550/250 Tahun 2007 dan belum menunjukkan ketertiban. Pengawasan yang dilaksanakan selama ini dengan melakukan patroli dua kali sehari untuk memantau sekitar simpang selat malaka pada kenyaataannya Dinas Perhubungan Pariwisata dan Kebudayaan (Dishubparbud) Kota Lhokseumawe belum menertibkan angkutan yang menurunkan dan menaikkan penumpang di simpang selat Malaka. Selama pengawasan belum ada tindak lanjut atau denda sesuai dengan yang berlaku menurut Undang-undang Tahun 2009 yaitu Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor Umum dalam trayek tidak singgah di Terminal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dari Dishubparbud sehingga banyak supir angkutan yang masih mencari penumpang Selat Malaka, tindakan yang dilaksanakan selama ini penilangan atas kesalahan lain seperti menerobos lampu merah dan kedapatan tidak memakai sabuk pengaman adapun jumlah angkutan yang di tilang pada tahun 2013 adalah 41 buah kendaraan terdiri dari tidak memiliki kelengkapan SIM, STNK, STUK, dan KPS. Untuk kepatuhan supir angkutan yang belum mematuhi aturan, dan diharapkan bagi angkutan yang menurunkan/menaikkan penumpang di simapang selat Malaka Dishubparbud menilang langsung angkutan melanggar. Pengawasan ini dilakukan agar terciptanya angkutan kota yang tertib, lancar dan nyaman bagi pengguna jalan. \\n \\nKata kunci : Pengawasan dan Angkutan Penumpang Umum \\n \\n \\n \\n \\n\",\"PeriodicalId\":302076,\"journal\":{\"name\":\"ASIA-PACIFIC JOURNAL OF PUBLIC POLICY\",\"volume\":\"53 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2022-07-21\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"ASIA-PACIFIC JOURNAL OF PUBLIC POLICY\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.52137/apjpp.v8i1.124\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"ASIA-PACIFIC JOURNAL OF PUBLIC POLICY","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.52137/apjpp.v8i1.124","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
PENGAWASAN ANGKUTAN PENUMPANG UMUM KOTA LHOKSEUMAWE
Penelitian ini berjudul “Pengawasan Angkutan Penumpang Umum Di Kota Lhokseumawe” masih kurangnya pengawasan terhadap angkutan Labi-labi yang menurunkan/menaikkan di simpang selat Malaka mengakibatkan kesemerawutan lalu lintas dan tentunya mengganggunya pengendara lainnya terutama disaat jam-jam pulang kerja pukul 16.00 WIB. Fokus penelitian ini pengawasan angkutan penumpang umum di Kota Lhokseumawe dan kepatuhan angkutan penumpang umum dan konsistensi pengawasan. Pendekatan penelitian yang digunakan adalah pendekatan penelitian kualitatif dengan tipe penelitian deskriptif analisis, data di analisis menggunakan analisis kualitatif dan teknik pengumpulan data dengan wawancara, observasi, dan Dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa mekanisme pengawasan angkutan penumpang umum Kota Lhokseumawe belum sesuai dengan surat edaran Walikota Nomor 550/250 Tahun 2007 dan belum menunjukkan ketertiban. Pengawasan yang dilaksanakan selama ini dengan melakukan patroli dua kali sehari untuk memantau sekitar simpang selat malaka pada kenyaataannya Dinas Perhubungan Pariwisata dan Kebudayaan (Dishubparbud) Kota Lhokseumawe belum menertibkan angkutan yang menurunkan dan menaikkan penumpang di simpang selat Malaka. Selama pengawasan belum ada tindak lanjut atau denda sesuai dengan yang berlaku menurut Undang-undang Tahun 2009 yaitu Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor Umum dalam trayek tidak singgah di Terminal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dari Dishubparbud sehingga banyak supir angkutan yang masih mencari penumpang Selat Malaka, tindakan yang dilaksanakan selama ini penilangan atas kesalahan lain seperti menerobos lampu merah dan kedapatan tidak memakai sabuk pengaman adapun jumlah angkutan yang di tilang pada tahun 2013 adalah 41 buah kendaraan terdiri dari tidak memiliki kelengkapan SIM, STNK, STUK, dan KPS. Untuk kepatuhan supir angkutan yang belum mematuhi aturan, dan diharapkan bagi angkutan yang menurunkan/menaikkan penumpang di simapang selat Malaka Dishubparbud menilang langsung angkutan melanggar. Pengawasan ini dilakukan agar terciptanya angkutan kota yang tertib, lancar dan nyaman bagi pengguna jalan.
Kata kunci : Pengawasan dan Angkutan Penumpang Umum