{"title":"逐步执行社会冲突法的观点","authors":"S. Suhardin","doi":"10.58258/jihad.v2i1.1108","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Penegakan hukum selalu melibatkan manusia di dalamnya dan melibatkan juga tingkah laku manusia. Proses-proses penegakan hukum dikaitkan pada tingkah laku orang yang menjalankannya, sehingga aspek tingka laku sosial dari penegakan hukum tampak jelas.Penegakkan hukum bukanlah merupakan suatu kegiatan yang berdiri sendiri, melainkan mempunyai hubungan timbal balik yang erat dengan masyarakatnya. Penegakan hukum dalam suatu masyarakat mempunyai kecendrungan-kecenderungan tersendiri yang disebabkan oleh struktur masyarakat.Konsep pemikiran yang dipakai yaitu penegakan hukum sudah dimulai pada saat peraturan hukumnya dibuat atau diciptakan. Penegakan hukum adalah suatu proses untuk mewujudkan keinginan-keinginan hukum menjadi kenyataan. Keinginan keinginan hukum adalah pikiran-pikiran badan pembuat undang-undang yang dirumuskan dalam perturan-peraturan hukum. Proses penegakan hukum menjakau pula sampai kepada pembuat hukum yang dituangkan dalam peraturan hukum akan turut menetukan bagaimana penegakan hukum itu dijalankan. Dalam kenyataan proses penegakan hukum memuncak pada pelaksanaannya oleh para pejabat penegak hukum.Sebagai alternatif dalam konflik sosial akan digunakan Alternatif Despure Resolution, yang mengedepan hukum yang hidup dalam masyarakat yaitu hukum adat, ada beberapa tahap penyelesaian sengeta di luar pengadilan asas kekeluargaan yang mengedepankan musyawarah mufakat untuk mencapai kesepakatan, mulai dari Negosisi dan jika tidak kesepakatan akan dilanjutkan ke tahap Mediasi.","PeriodicalId":231605,"journal":{"name":"JIHAD : Jurnal Ilmu Hukum dan Administrasi","volume":"6 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2020-03-14","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"PENEGAKAN HUKUM KONFLIK SOSIAL PERSPEKTIF HUKUM PROGRESIF\",\"authors\":\"S. Suhardin\",\"doi\":\"10.58258/jihad.v2i1.1108\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Penegakan hukum selalu melibatkan manusia di dalamnya dan melibatkan juga tingkah laku manusia. Proses-proses penegakan hukum dikaitkan pada tingkah laku orang yang menjalankannya, sehingga aspek tingka laku sosial dari penegakan hukum tampak jelas.Penegakkan hukum bukanlah merupakan suatu kegiatan yang berdiri sendiri, melainkan mempunyai hubungan timbal balik yang erat dengan masyarakatnya. Penegakan hukum dalam suatu masyarakat mempunyai kecendrungan-kecenderungan tersendiri yang disebabkan oleh struktur masyarakat.Konsep pemikiran yang dipakai yaitu penegakan hukum sudah dimulai pada saat peraturan hukumnya dibuat atau diciptakan. Penegakan hukum adalah suatu proses untuk mewujudkan keinginan-keinginan hukum menjadi kenyataan. Keinginan keinginan hukum adalah pikiran-pikiran badan pembuat undang-undang yang dirumuskan dalam perturan-peraturan hukum. Proses penegakan hukum menjakau pula sampai kepada pembuat hukum yang dituangkan dalam peraturan hukum akan turut menetukan bagaimana penegakan hukum itu dijalankan. Dalam kenyataan proses penegakan hukum memuncak pada pelaksanaannya oleh para pejabat penegak hukum.Sebagai alternatif dalam konflik sosial akan digunakan Alternatif Despure Resolution, yang mengedepan hukum yang hidup dalam masyarakat yaitu hukum adat, ada beberapa tahap penyelesaian sengeta di luar pengadilan asas kekeluargaan yang mengedepankan musyawarah mufakat untuk mencapai kesepakatan, mulai dari Negosisi dan jika tidak kesepakatan akan dilanjutkan ke tahap Mediasi.\",\"PeriodicalId\":231605,\"journal\":{\"name\":\"JIHAD : Jurnal Ilmu Hukum dan Administrasi\",\"volume\":\"6 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2020-03-14\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"JIHAD : Jurnal Ilmu Hukum dan Administrasi\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.58258/jihad.v2i1.1108\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"JIHAD : Jurnal Ilmu Hukum dan Administrasi","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.58258/jihad.v2i1.1108","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
PENEGAKAN HUKUM KONFLIK SOSIAL PERSPEKTIF HUKUM PROGRESIF
Penegakan hukum selalu melibatkan manusia di dalamnya dan melibatkan juga tingkah laku manusia. Proses-proses penegakan hukum dikaitkan pada tingkah laku orang yang menjalankannya, sehingga aspek tingka laku sosial dari penegakan hukum tampak jelas.Penegakkan hukum bukanlah merupakan suatu kegiatan yang berdiri sendiri, melainkan mempunyai hubungan timbal balik yang erat dengan masyarakatnya. Penegakan hukum dalam suatu masyarakat mempunyai kecendrungan-kecenderungan tersendiri yang disebabkan oleh struktur masyarakat.Konsep pemikiran yang dipakai yaitu penegakan hukum sudah dimulai pada saat peraturan hukumnya dibuat atau diciptakan. Penegakan hukum adalah suatu proses untuk mewujudkan keinginan-keinginan hukum menjadi kenyataan. Keinginan keinginan hukum adalah pikiran-pikiran badan pembuat undang-undang yang dirumuskan dalam perturan-peraturan hukum. Proses penegakan hukum menjakau pula sampai kepada pembuat hukum yang dituangkan dalam peraturan hukum akan turut menetukan bagaimana penegakan hukum itu dijalankan. Dalam kenyataan proses penegakan hukum memuncak pada pelaksanaannya oleh para pejabat penegak hukum.Sebagai alternatif dalam konflik sosial akan digunakan Alternatif Despure Resolution, yang mengedepan hukum yang hidup dalam masyarakat yaitu hukum adat, ada beberapa tahap penyelesaian sengeta di luar pengadilan asas kekeluargaan yang mengedepankan musyawarah mufakat untuk mencapai kesepakatan, mulai dari Negosisi dan jika tidak kesepakatan akan dilanjutkan ke tahap Mediasi.