{"title":"打击贩毒集团垄断消费者的法律保护(案例研究:第04/ kppui - _2016)","authors":"Matthew Husada Matthew Husada","doi":"10.37090/keadilan.v20i1.598","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Bidang usaha ini unik dan akan terus eksis dari waktu ke waktu. Dimana dalam dunia bisnis akan selalu ada persaingan bisnis. Persaingan ini bisa dinilai baik bagi para pelaku usaha untuk terus berinovasi. Demikian juga konsumen diuntungkan dari persaingan bisnis. Karena akan semakin banyak pilihan yang bisa dipilih konsumen, mulai dari harga dan kualitas setiap produk atau jasa yang diberikan oleh kedua pelaku usaha tersebut. Padahal sudah ada peraturan perundang-undangan Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Praktek monopoli masih ada, salah satunya yang terjadi yaitu kartel antara Yamaha dan Honda. Kedua belah pihak sepakat menaikkan harga skuter matik di atas harga pasar. Sehingga konsumen juga harus membayar lebih dari yang seharusnya. Artikel ini menggunakan metode penelitian normatif dan pengumpulan data sekunder melalui literatur dan artikel hukum. Keputusan KPPU tidak menguntungkan konsumen yang menjadi korban. Putusan No 04/KPPU-I/2016 tidak menyebutkan bahwa Honda dan Yamaha harus membayar ganti rugi. KPPU sendiri tidak berwenang menyelesaikan putusan ganti rugi korban kartel antara Yamaha dan Honda. \nKata Kunci : Perlindungan Konsumen, Persaingan Usaha, Penegakan Hukum \n ","PeriodicalId":143961,"journal":{"name":"Keadilan","volume":null,"pages":null},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2022-06-22","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN KORBAN MONOPOLI KARTEL (STUDI KASUS: PUTUSAN Nomor 04/KPPU-I/2016)\",\"authors\":\"Matthew Husada Matthew Husada\",\"doi\":\"10.37090/keadilan.v20i1.598\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Bidang usaha ini unik dan akan terus eksis dari waktu ke waktu. Dimana dalam dunia bisnis akan selalu ada persaingan bisnis. Persaingan ini bisa dinilai baik bagi para pelaku usaha untuk terus berinovasi. Demikian juga konsumen diuntungkan dari persaingan bisnis. Karena akan semakin banyak pilihan yang bisa dipilih konsumen, mulai dari harga dan kualitas setiap produk atau jasa yang diberikan oleh kedua pelaku usaha tersebut. Padahal sudah ada peraturan perundang-undangan Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Praktek monopoli masih ada, salah satunya yang terjadi yaitu kartel antara Yamaha dan Honda. Kedua belah pihak sepakat menaikkan harga skuter matik di atas harga pasar. Sehingga konsumen juga harus membayar lebih dari yang seharusnya. Artikel ini menggunakan metode penelitian normatif dan pengumpulan data sekunder melalui literatur dan artikel hukum. Keputusan KPPU tidak menguntungkan konsumen yang menjadi korban. Putusan No 04/KPPU-I/2016 tidak menyebutkan bahwa Honda dan Yamaha harus membayar ganti rugi. KPPU sendiri tidak berwenang menyelesaikan putusan ganti rugi korban kartel antara Yamaha dan Honda. \\nKata Kunci : Perlindungan Konsumen, Persaingan Usaha, Penegakan Hukum \\n \",\"PeriodicalId\":143961,\"journal\":{\"name\":\"Keadilan\",\"volume\":null,\"pages\":null},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2022-06-22\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Keadilan\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.37090/keadilan.v20i1.598\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Keadilan","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.37090/keadilan.v20i1.598","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN KORBAN MONOPOLI KARTEL (STUDI KASUS: PUTUSAN Nomor 04/KPPU-I/2016)
Bidang usaha ini unik dan akan terus eksis dari waktu ke waktu. Dimana dalam dunia bisnis akan selalu ada persaingan bisnis. Persaingan ini bisa dinilai baik bagi para pelaku usaha untuk terus berinovasi. Demikian juga konsumen diuntungkan dari persaingan bisnis. Karena akan semakin banyak pilihan yang bisa dipilih konsumen, mulai dari harga dan kualitas setiap produk atau jasa yang diberikan oleh kedua pelaku usaha tersebut. Padahal sudah ada peraturan perundang-undangan Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Praktek monopoli masih ada, salah satunya yang terjadi yaitu kartel antara Yamaha dan Honda. Kedua belah pihak sepakat menaikkan harga skuter matik di atas harga pasar. Sehingga konsumen juga harus membayar lebih dari yang seharusnya. Artikel ini menggunakan metode penelitian normatif dan pengumpulan data sekunder melalui literatur dan artikel hukum. Keputusan KPPU tidak menguntungkan konsumen yang menjadi korban. Putusan No 04/KPPU-I/2016 tidak menyebutkan bahwa Honda dan Yamaha harus membayar ganti rugi. KPPU sendiri tidak berwenang menyelesaikan putusan ganti rugi korban kartel antara Yamaha dan Honda.
Kata Kunci : Perlindungan Konsumen, Persaingan Usaha, Penegakan Hukum