{"title":"PERLINDUNGAN HAK MEMBENTUK IKATAN PERKAWINAN DALAM UNDANG-UNDANG KETENAGAKERJAAN","authors":"Hendrik Nathanael Saya","doi":"10.24246/alethea.vol4.no1.p41-56","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Tulisan ini adalah miniatur dari skripsi penulis yang berisi tentang perlindungan terhadap hak membentuk ikatan perkawinan pekerja, dimana hak membentuk ikatan perkawinan bisa dibatasi oleh perjanjian kerja, peraturan perusahaan, dan perjanjian kerja bersama hal tersebut diatur dalam Pasal 153 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Perlindungan terhadap hak membentuk ikatan perkawinan pekerja dimaksud dengan pertimbangan, hak asasi manusia dimana ikatan perkawinan adalah hak yang melekat pada setiap manusia sehingga tidak dapat dibatasi oleh undang-undang. Pasal 153 ayat (1) huruf f sangat jelas bertentangan dengan HAM, dalam Pasal 153 huruf f memberi ruang kepada pengusaha untuk dapat membatasi ikatan perkawinan pekerja.","PeriodicalId":332641,"journal":{"name":"Jurnal Ilmu Hukum: ALETHEA","volume":"3 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2020-12-16","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Ilmu Hukum: ALETHEA","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.24246/alethea.vol4.no1.p41-56","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
PERLINDUNGAN HAK MEMBENTUK IKATAN PERKAWINAN DALAM UNDANG-UNDANG KETENAGAKERJAAN
Tulisan ini adalah miniatur dari skripsi penulis yang berisi tentang perlindungan terhadap hak membentuk ikatan perkawinan pekerja, dimana hak membentuk ikatan perkawinan bisa dibatasi oleh perjanjian kerja, peraturan perusahaan, dan perjanjian kerja bersama hal tersebut diatur dalam Pasal 153 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Perlindungan terhadap hak membentuk ikatan perkawinan pekerja dimaksud dengan pertimbangan, hak asasi manusia dimana ikatan perkawinan adalah hak yang melekat pada setiap manusia sehingga tidak dapat dibatasi oleh undang-undang. Pasal 153 ayat (1) huruf f sangat jelas bertentangan dengan HAM, dalam Pasal 153 huruf f memberi ruang kepada pengusaha untuk dapat membatasi ikatan perkawinan pekerja.