{"title":"对受保护动物贸易的罪犯的不平等","authors":"Bella Cinu Raya, Yeni Widowaty","doi":"10.18196/ijclc.v2i1.12063","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Penelitian ini dilatar belakangi oleh dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan sanksi pidana terhadap pelaku perdagangan satwa dilindungi. Pada penjatuhan sanksi pidana tersebut terdapat penjatuhan sanksi pidana yang berbeda terhadap tindak pidana yang sama, sehingga menimbulkan disparitas dalam putusan hakim. Disparitas dalam putusan hakim merupakan hal yang wajar terjadi, dikarenakan dapat dikatakan hampir tidak ada perkara yang benar-benar sama. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui apakah yang menjadi dasar pertimbangan hakim sehingga disparitas peradilan pidana terjadi dalam kasus tindak pidana perdagangan satwa yang dilindungi. Jenis penelitian ini termasuk dalam penelitian normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Untuk melengkapi data penelitian ini penulis melakukan wawancara terhadap narasumber di Pengadilan Negeri Sleman dan Balai Konservasi Sumber Daya Alam Yogyakarta. Hasil penelitian menunjukan bahwa hakim dalam menjatuhkan sanksi pidana terhadap pelaku berdasarkan pada fakta-fakta dipersidangan dengan mempertimbangkan keadaan memberatkan dan meringankan dari pelaku. Disparitas pidana ini juga disebabkan oleh beberapa faktor yaitu, latar belakang pelaku melakukan tindak pidana tersebut, pelaku mengakui perbuatannya atau tidak, umur pelaku, barang bukti, keadaan yang memberatkan dan meringankan pelaku serta fakta-fakta di persidangan serta faktor yang bersumber dari hakim itu sendiri dikarenakan hakim memiliki kebebasan dalam menentukan berat ringannya pidana dan tidak dapat dipengaruhi oleh sesama hakim yang dulu pernah memutus perkara dalam tindak pidana yang sama.","PeriodicalId":354330,"journal":{"name":"Indonesian Journal of Criminal Law and Criminology (IJCLC)","volume":"22 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2021-06-26","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"Disparitas Penjatuhan Pidana Terhadap Pelaku Perdagangan Satwa Yang Dilindungi\",\"authors\":\"Bella Cinu Raya, Yeni Widowaty\",\"doi\":\"10.18196/ijclc.v2i1.12063\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Penelitian ini dilatar belakangi oleh dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan sanksi pidana terhadap pelaku perdagangan satwa dilindungi. Pada penjatuhan sanksi pidana tersebut terdapat penjatuhan sanksi pidana yang berbeda terhadap tindak pidana yang sama, sehingga menimbulkan disparitas dalam putusan hakim. Disparitas dalam putusan hakim merupakan hal yang wajar terjadi, dikarenakan dapat dikatakan hampir tidak ada perkara yang benar-benar sama. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui apakah yang menjadi dasar pertimbangan hakim sehingga disparitas peradilan pidana terjadi dalam kasus tindak pidana perdagangan satwa yang dilindungi. Jenis penelitian ini termasuk dalam penelitian normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Untuk melengkapi data penelitian ini penulis melakukan wawancara terhadap narasumber di Pengadilan Negeri Sleman dan Balai Konservasi Sumber Daya Alam Yogyakarta. Hasil penelitian menunjukan bahwa hakim dalam menjatuhkan sanksi pidana terhadap pelaku berdasarkan pada fakta-fakta dipersidangan dengan mempertimbangkan keadaan memberatkan dan meringankan dari pelaku. Disparitas pidana ini juga disebabkan oleh beberapa faktor yaitu, latar belakang pelaku melakukan tindak pidana tersebut, pelaku mengakui perbuatannya atau tidak, umur pelaku, barang bukti, keadaan yang memberatkan dan meringankan pelaku serta fakta-fakta di persidangan serta faktor yang bersumber dari hakim itu sendiri dikarenakan hakim memiliki kebebasan dalam menentukan berat ringannya pidana dan tidak dapat dipengaruhi oleh sesama hakim yang dulu pernah memutus perkara dalam tindak pidana yang sama.\",\"PeriodicalId\":354330,\"journal\":{\"name\":\"Indonesian Journal of Criminal Law and Criminology (IJCLC)\",\"volume\":\"22 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2021-06-26\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Indonesian Journal of Criminal Law and Criminology (IJCLC)\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.18196/ijclc.v2i1.12063\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Indonesian Journal of Criminal Law and Criminology (IJCLC)","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.18196/ijclc.v2i1.12063","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
Disparitas Penjatuhan Pidana Terhadap Pelaku Perdagangan Satwa Yang Dilindungi
Penelitian ini dilatar belakangi oleh dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan sanksi pidana terhadap pelaku perdagangan satwa dilindungi. Pada penjatuhan sanksi pidana tersebut terdapat penjatuhan sanksi pidana yang berbeda terhadap tindak pidana yang sama, sehingga menimbulkan disparitas dalam putusan hakim. Disparitas dalam putusan hakim merupakan hal yang wajar terjadi, dikarenakan dapat dikatakan hampir tidak ada perkara yang benar-benar sama. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui apakah yang menjadi dasar pertimbangan hakim sehingga disparitas peradilan pidana terjadi dalam kasus tindak pidana perdagangan satwa yang dilindungi. Jenis penelitian ini termasuk dalam penelitian normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Untuk melengkapi data penelitian ini penulis melakukan wawancara terhadap narasumber di Pengadilan Negeri Sleman dan Balai Konservasi Sumber Daya Alam Yogyakarta. Hasil penelitian menunjukan bahwa hakim dalam menjatuhkan sanksi pidana terhadap pelaku berdasarkan pada fakta-fakta dipersidangan dengan mempertimbangkan keadaan memberatkan dan meringankan dari pelaku. Disparitas pidana ini juga disebabkan oleh beberapa faktor yaitu, latar belakang pelaku melakukan tindak pidana tersebut, pelaku mengakui perbuatannya atau tidak, umur pelaku, barang bukti, keadaan yang memberatkan dan meringankan pelaku serta fakta-fakta di persidangan serta faktor yang bersumber dari hakim itu sendiri dikarenakan hakim memiliki kebebasan dalam menentukan berat ringannya pidana dan tidak dapat dipengaruhi oleh sesama hakim yang dulu pernah memutus perkara dalam tindak pidana yang sama.