{"title":"作为公共产品的村庄土地(在弯曲的土地上的沼气安装上的合作管理论述)","authors":"Zaflis Zaim","doi":"10.32699/jiars.v10i2.1616","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Tanah desa adalah aset milik desa atau barang bersama, bukan milik perorangan, yayasan, lembaga atau perusahaan sehingga harus dipergunakan untuk kepentingan desa atau penyelenggaraan pemerintahan. Riset ini mengidentifikasi kendala pemanfaatan Bengkok sebagai tanah milik desa, focus menelusuri format pengelolaan kolaborasi dalam pemanfaatan instalasi Biogas sebagai sumberdaya di Dusun Indrokilo. Metode survey ditempuh bersama teknik wawancara mendalam untuk mendapatkan data penelitian melalui anggota kelompok tani, tokoh agama dan tokoh masyarakat, serta staf pemerintah desa. Hasil penelitian mengindikasikan bahwa pemanfaatan dan pengelolaan tanah desa oleh kelompok tani/ternak belum optimal. Produksi susu Sapi yang dihasilkan masih cukup kecil, fluktuatif, dan cenderung menurun. Penurunan produksi susu berakibat pula hilangnya produk olahan lain seperti sabun dan kerupuk dari bahan susu. Dampak lain adalah peluang bisnis pupuk dari kotoran ternak telah tutup, pasifnya supply gas rumah tangga yang diperoleh dari instalasi Biogas, dan jumlah anggota kelompok tani terus menurun. Riset ini menginisiasi perlunya peran 5 Stakeholders yaitu pemerintah daerah, pemerintah desa, pihak swasta, lembaga sosial dan masyarakat lokal agar berkolaborasi dalam pemanfaatan tanah desa terutama pengelolaan Biogas. Lembaga sosial dibentuk untuk merintis dan membenahi pengelolaan Biogas bagi kebutuhan rutin rumah tangga, serta menjembatani kepentingan masyarakat dengan semua pihak.","PeriodicalId":285295,"journal":{"name":"Jurnal Ilmiah Arsitektur","volume":"1 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2020-12-19","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"LAHAN DESA SEBAGAI BARANG UMUM (WACANA PENGELOLAAN KOLABORASI PADA INSTALASI BIOGAS DI ATAS LAHAN BENGKOK)\",\"authors\":\"Zaflis Zaim\",\"doi\":\"10.32699/jiars.v10i2.1616\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Tanah desa adalah aset milik desa atau barang bersama, bukan milik perorangan, yayasan, lembaga atau perusahaan sehingga harus dipergunakan untuk kepentingan desa atau penyelenggaraan pemerintahan. Riset ini mengidentifikasi kendala pemanfaatan Bengkok sebagai tanah milik desa, focus menelusuri format pengelolaan kolaborasi dalam pemanfaatan instalasi Biogas sebagai sumberdaya di Dusun Indrokilo. Metode survey ditempuh bersama teknik wawancara mendalam untuk mendapatkan data penelitian melalui anggota kelompok tani, tokoh agama dan tokoh masyarakat, serta staf pemerintah desa. Hasil penelitian mengindikasikan bahwa pemanfaatan dan pengelolaan tanah desa oleh kelompok tani/ternak belum optimal. Produksi susu Sapi yang dihasilkan masih cukup kecil, fluktuatif, dan cenderung menurun. Penurunan produksi susu berakibat pula hilangnya produk olahan lain seperti sabun dan kerupuk dari bahan susu. Dampak lain adalah peluang bisnis pupuk dari kotoran ternak telah tutup, pasifnya supply gas rumah tangga yang diperoleh dari instalasi Biogas, dan jumlah anggota kelompok tani terus menurun. Riset ini menginisiasi perlunya peran 5 Stakeholders yaitu pemerintah daerah, pemerintah desa, pihak swasta, lembaga sosial dan masyarakat lokal agar berkolaborasi dalam pemanfaatan tanah desa terutama pengelolaan Biogas. Lembaga sosial dibentuk untuk merintis dan membenahi pengelolaan Biogas bagi kebutuhan rutin rumah tangga, serta menjembatani kepentingan masyarakat dengan semua pihak.\",\"PeriodicalId\":285295,\"journal\":{\"name\":\"Jurnal Ilmiah Arsitektur\",\"volume\":\"1 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2020-12-19\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Jurnal Ilmiah Arsitektur\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.32699/jiars.v10i2.1616\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Ilmiah Arsitektur","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.32699/jiars.v10i2.1616","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
LAHAN DESA SEBAGAI BARANG UMUM (WACANA PENGELOLAAN KOLABORASI PADA INSTALASI BIOGAS DI ATAS LAHAN BENGKOK)
Tanah desa adalah aset milik desa atau barang bersama, bukan milik perorangan, yayasan, lembaga atau perusahaan sehingga harus dipergunakan untuk kepentingan desa atau penyelenggaraan pemerintahan. Riset ini mengidentifikasi kendala pemanfaatan Bengkok sebagai tanah milik desa, focus menelusuri format pengelolaan kolaborasi dalam pemanfaatan instalasi Biogas sebagai sumberdaya di Dusun Indrokilo. Metode survey ditempuh bersama teknik wawancara mendalam untuk mendapatkan data penelitian melalui anggota kelompok tani, tokoh agama dan tokoh masyarakat, serta staf pemerintah desa. Hasil penelitian mengindikasikan bahwa pemanfaatan dan pengelolaan tanah desa oleh kelompok tani/ternak belum optimal. Produksi susu Sapi yang dihasilkan masih cukup kecil, fluktuatif, dan cenderung menurun. Penurunan produksi susu berakibat pula hilangnya produk olahan lain seperti sabun dan kerupuk dari bahan susu. Dampak lain adalah peluang bisnis pupuk dari kotoran ternak telah tutup, pasifnya supply gas rumah tangga yang diperoleh dari instalasi Biogas, dan jumlah anggota kelompok tani terus menurun. Riset ini menginisiasi perlunya peran 5 Stakeholders yaitu pemerintah daerah, pemerintah desa, pihak swasta, lembaga sosial dan masyarakat lokal agar berkolaborasi dalam pemanfaatan tanah desa terutama pengelolaan Biogas. Lembaga sosial dibentuk untuk merintis dan membenahi pengelolaan Biogas bagi kebutuhan rutin rumah tangga, serta menjembatani kepentingan masyarakat dengan semua pihak.