Muhlis Maulana Ibrahim, Gustiana Kambo, Muhammad Muhammad, A. Baharuddin
{"title":"西苏拉威西省巴瓦卢省在2019年刑事侵权选举中受到限制","authors":"Muhlis Maulana Ibrahim, Gustiana Kambo, Muhammad Muhammad, A. Baharuddin","doi":"10.33506/JN.V6I2.1212","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Badan Pengawas Pemilu memiliki kewenangan melakukan pengananan pelanggaran Pemilu, tetapi pelanggaran pidana Pemilu wajib melalui Gakkumdu. Gakkumdu merupakan pusat aktifitas penanganan tindak pidana Pemilu yang terdiri dari Badan pengawas pemilu, Kepolisian, dan Kejaksaan. Gakkumdu diharapkan dapat secara efektif dan efisien membantu Bawaslu dalam menanganani pelanggaran pidana Pemilu. Terutama kekhawatiran tidak diprosesnya sebuah laporan karena melebihi batas waktu. Penelitian ini bertujuan untuk melihat keterbatasan kewenangan Badan Pengawas Pemilu dalam menangani laporan tindak pidana Pemilu di Gakkumdu. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan deskriptif. Data yang digunakan berupa data primer dan data sekunder yang dikumpulkan melalui wawancara dan kajian dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan penanganan di Gakkumdu telah berjalan secara efisien tetapi tidak efektif. Keberadaan Gakkumdu tidak selalu memudahkan Badan Pengawas Pemilu menjalankan tugasnya untuk meneruskan laporan pidana Pemilu. Selain itu, tugas Badan Pengawas Pemilu di Gakkumdu tidak sejalan dengan kewenangan yang dimilikinya. Kewenangan Bawaslu untuk meneruskan laporan terkendala pada perbedaan perspektif dengan Kepolisian dan Kejaksaan yang mengakibatkan laporan tidak dapat ditingkatkan proses penanganannya. Bawaslu sebagai garda terdepan dalam menerima laporan tidak mampu memberikan bukti permulaan atas sebuah laporan pidana Pemilu. Batasan waktu dan kewenangannya menjadi faktor penyebab Bawaslu tidak dapat mengumpulkan bukti permulaan yang cukup untuk meneruskan laporan ke tahap penyidikan.","PeriodicalId":445272,"journal":{"name":"Jurnal Noken: Ilmu-Ilmu Sosial","volume":"1 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2021-06-30","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"1","resultStr":"{\"title\":\"Batasan Kewenangan Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat Dalam Penanganan Pelanggaran Pidana Pemilu Tahun 2019\",\"authors\":\"Muhlis Maulana Ibrahim, Gustiana Kambo, Muhammad Muhammad, A. Baharuddin\",\"doi\":\"10.33506/JN.V6I2.1212\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Badan Pengawas Pemilu memiliki kewenangan melakukan pengananan pelanggaran Pemilu, tetapi pelanggaran pidana Pemilu wajib melalui Gakkumdu. Gakkumdu merupakan pusat aktifitas penanganan tindak pidana Pemilu yang terdiri dari Badan pengawas pemilu, Kepolisian, dan Kejaksaan. Gakkumdu diharapkan dapat secara efektif dan efisien membantu Bawaslu dalam menanganani pelanggaran pidana Pemilu. Terutama kekhawatiran tidak diprosesnya sebuah laporan karena melebihi batas waktu. Penelitian ini bertujuan untuk melihat keterbatasan kewenangan Badan Pengawas Pemilu dalam menangani laporan tindak pidana Pemilu di Gakkumdu. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan deskriptif. Data yang digunakan berupa data primer dan data sekunder yang dikumpulkan melalui wawancara dan kajian dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan penanganan di Gakkumdu telah berjalan secara efisien tetapi tidak efektif. Keberadaan Gakkumdu tidak selalu memudahkan Badan Pengawas Pemilu menjalankan tugasnya untuk meneruskan laporan pidana Pemilu. Selain itu, tugas Badan Pengawas Pemilu di Gakkumdu tidak sejalan dengan kewenangan yang dimilikinya. Kewenangan Bawaslu untuk meneruskan laporan terkendala pada perbedaan perspektif dengan Kepolisian dan Kejaksaan yang mengakibatkan laporan tidak dapat ditingkatkan proses penanganannya. Bawaslu sebagai garda terdepan dalam menerima laporan tidak mampu memberikan bukti permulaan atas sebuah laporan pidana Pemilu. Batasan waktu dan kewenangannya menjadi faktor penyebab Bawaslu tidak dapat mengumpulkan bukti permulaan yang cukup untuk meneruskan laporan ke tahap penyidikan.\",\"PeriodicalId\":445272,\"journal\":{\"name\":\"Jurnal Noken: Ilmu-Ilmu Sosial\",\"volume\":\"1 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2021-06-30\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"1\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Jurnal Noken: Ilmu-Ilmu Sosial\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.33506/JN.V6I2.1212\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Noken: Ilmu-Ilmu Sosial","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.33506/JN.V6I2.1212","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
Batasan Kewenangan Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat Dalam Penanganan Pelanggaran Pidana Pemilu Tahun 2019
Badan Pengawas Pemilu memiliki kewenangan melakukan pengananan pelanggaran Pemilu, tetapi pelanggaran pidana Pemilu wajib melalui Gakkumdu. Gakkumdu merupakan pusat aktifitas penanganan tindak pidana Pemilu yang terdiri dari Badan pengawas pemilu, Kepolisian, dan Kejaksaan. Gakkumdu diharapkan dapat secara efektif dan efisien membantu Bawaslu dalam menanganani pelanggaran pidana Pemilu. Terutama kekhawatiran tidak diprosesnya sebuah laporan karena melebihi batas waktu. Penelitian ini bertujuan untuk melihat keterbatasan kewenangan Badan Pengawas Pemilu dalam menangani laporan tindak pidana Pemilu di Gakkumdu. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan deskriptif. Data yang digunakan berupa data primer dan data sekunder yang dikumpulkan melalui wawancara dan kajian dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan penanganan di Gakkumdu telah berjalan secara efisien tetapi tidak efektif. Keberadaan Gakkumdu tidak selalu memudahkan Badan Pengawas Pemilu menjalankan tugasnya untuk meneruskan laporan pidana Pemilu. Selain itu, tugas Badan Pengawas Pemilu di Gakkumdu tidak sejalan dengan kewenangan yang dimilikinya. Kewenangan Bawaslu untuk meneruskan laporan terkendala pada perbedaan perspektif dengan Kepolisian dan Kejaksaan yang mengakibatkan laporan tidak dapat ditingkatkan proses penanganannya. Bawaslu sebagai garda terdepan dalam menerima laporan tidak mampu memberikan bukti permulaan atas sebuah laporan pidana Pemilu. Batasan waktu dan kewenangannya menjadi faktor penyebab Bawaslu tidak dapat mengumpulkan bukti permulaan yang cukup untuk meneruskan laporan ke tahap penyidikan.