{"title":"非清真收入披露:PSAK 109对practices","authors":"I. Lenap","doi":"10.29303/JAA.V3I2.45","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":" Abstract \nIn carrying out its activities, Sharia Banks can not be separated by non-halal fund. The disclosure of non-halal fund becoming urgent because Sharia Banks have an obligation to present sharia compliant financial statement based on sharia principle and sharia accounting standard no. 109. The research was purposed to find out the conformity of non-halal fund disclosure among sharia accounting standard no. 109 and Sharia Banks financial statement. The result showed that all of Sharia Banks that observed on the year of 2015-2017 had disclosed its non-halal fund in financial statement according to sharia accounting standard no. 109. Though, there was a deficiency information about the detail amount of each transactions. \nKeywords : Sharia Banks, Disclosure, Non-Halal Fund \n \nAbstrak \nPerbankan syariah dalam aktivitas bisnisnya terkadang tidak terlepas dari kegiatan yang menghasilkan penerimaan non-halal. Pengungkapan dana non-halal menjadi penting mengingat bahwa bank syariah harus menyajikan laporan keuangan yang sesuai dengan prinsip syariah berdasarkan PSAK 109. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji sejauh mana kesesuaian pengungkapan pendapatan non-halal antara PSAK 109 dengan praktik pengungkapan pada laporan keuangan bank umum syariah di Indonesia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa semua bank umum syariah selama tahun 2015-2017 telah mengungkapkan pendapatan non-halal dalam laporan keuangannya baik itu jumlah dana maupun penjelasannya dalam laporan keuangan. Walaupun belum ditemukan secara rinci jumlah per item transaksi. Namun, secara umum bank syariah telah mengungkapkan pendapatan non-halal sesuai dengan PSAK 109. \nKata Kunci : Bank Syariah, Pengungkapan, Pendapatan Non-Halal \n ","PeriodicalId":280568,"journal":{"name":"Jurnal Aplikasi Akuntansi","volume":"191 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2019-04-30","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"4","resultStr":"{\"title\":\"PENGUNGKAPAN PENDAPATAN NON-HALAL : PSAK 109 VS PRAKTIK\",\"authors\":\"I. Lenap\",\"doi\":\"10.29303/JAA.V3I2.45\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\" Abstract \\nIn carrying out its activities, Sharia Banks can not be separated by non-halal fund. The disclosure of non-halal fund becoming urgent because Sharia Banks have an obligation to present sharia compliant financial statement based on sharia principle and sharia accounting standard no. 109. The research was purposed to find out the conformity of non-halal fund disclosure among sharia accounting standard no. 109 and Sharia Banks financial statement. The result showed that all of Sharia Banks that observed on the year of 2015-2017 had disclosed its non-halal fund in financial statement according to sharia accounting standard no. 109. Though, there was a deficiency information about the detail amount of each transactions. \\nKeywords : Sharia Banks, Disclosure, Non-Halal Fund \\n \\nAbstrak \\nPerbankan syariah dalam aktivitas bisnisnya terkadang tidak terlepas dari kegiatan yang menghasilkan penerimaan non-halal. Pengungkapan dana non-halal menjadi penting mengingat bahwa bank syariah harus menyajikan laporan keuangan yang sesuai dengan prinsip syariah berdasarkan PSAK 109. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji sejauh mana kesesuaian pengungkapan pendapatan non-halal antara PSAK 109 dengan praktik pengungkapan pada laporan keuangan bank umum syariah di Indonesia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa semua bank umum syariah selama tahun 2015-2017 telah mengungkapkan pendapatan non-halal dalam laporan keuangannya baik itu jumlah dana maupun penjelasannya dalam laporan keuangan. Walaupun belum ditemukan secara rinci jumlah per item transaksi. Namun, secara umum bank syariah telah mengungkapkan pendapatan non-halal sesuai dengan PSAK 109. \\nKata Kunci : Bank Syariah, Pengungkapan, Pendapatan Non-Halal \\n \",\"PeriodicalId\":280568,\"journal\":{\"name\":\"Jurnal Aplikasi Akuntansi\",\"volume\":\"191 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2019-04-30\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"4\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Jurnal Aplikasi Akuntansi\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.29303/JAA.V3I2.45\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Aplikasi Akuntansi","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.29303/JAA.V3I2.45","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 4
摘要
伊斯兰银行在开展活动时,离不开非清真基金。非清真基金的披露变得迫在眉睫,因为伊斯兰银行有义务根据伊斯兰教原则和伊斯兰教会计准则提供符合伊斯兰教的财务报表。109. 本研究的目的是找出非清真基金披露符合伊斯兰教法会计准则。109和伊斯兰银行的财务报表。结果显示,2015-2017年观察到的所有伊斯兰银行都根据伊斯兰会计准则第1号在财务报表中披露了其非清真基金。109. 但是,关于每笔交易的详细金额的信息不足。关键词:伊斯兰银行,信息披露,非清真基金摘要:Perbankan ysariah dalam aktivitas bisnisnya terkadang tidak terlepas dari kegiatan yang menghasilkan penerimaan Non-Halal彭家丹那非清真的menjadi penting mengingat bahwa银行伊斯兰教,menyajikan laporan keangan yang sesuaidengan prinsip伊斯兰教berdasarkan PSAK 109。Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji sejauh mana kesessuan pengungkapan pendapatan non-halal antara PSAK 109 dengan praktik pengungkapan pada laporan keuangan bank umum ysariah di Indonesia。Hasil penelitian menunjukkan bahwa semua bank umum ysariah selama tahun 2015-2017 telah mengungkapkan pendapatan非清真dalam laporan keuangannya baik itu jumlah dana maupun penjelasannya dalam laporan keuangan。Walaupun belum ditemukan secara rinci jumlah per item transaksi。Namun, secara umum bank ysariah telah mengungkapkan pendapatan non-halal sessuai dengan PSAK 109。Kata Kunci:银行伊斯兰教,Pengungkapan, Pendapatan Non-Halal
PENGUNGKAPAN PENDAPATAN NON-HALAL : PSAK 109 VS PRAKTIK
Abstract
In carrying out its activities, Sharia Banks can not be separated by non-halal fund. The disclosure of non-halal fund becoming urgent because Sharia Banks have an obligation to present sharia compliant financial statement based on sharia principle and sharia accounting standard no. 109. The research was purposed to find out the conformity of non-halal fund disclosure among sharia accounting standard no. 109 and Sharia Banks financial statement. The result showed that all of Sharia Banks that observed on the year of 2015-2017 had disclosed its non-halal fund in financial statement according to sharia accounting standard no. 109. Though, there was a deficiency information about the detail amount of each transactions.
Keywords : Sharia Banks, Disclosure, Non-Halal Fund
Abstrak
Perbankan syariah dalam aktivitas bisnisnya terkadang tidak terlepas dari kegiatan yang menghasilkan penerimaan non-halal. Pengungkapan dana non-halal menjadi penting mengingat bahwa bank syariah harus menyajikan laporan keuangan yang sesuai dengan prinsip syariah berdasarkan PSAK 109. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji sejauh mana kesesuaian pengungkapan pendapatan non-halal antara PSAK 109 dengan praktik pengungkapan pada laporan keuangan bank umum syariah di Indonesia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa semua bank umum syariah selama tahun 2015-2017 telah mengungkapkan pendapatan non-halal dalam laporan keuangannya baik itu jumlah dana maupun penjelasannya dalam laporan keuangan. Walaupun belum ditemukan secara rinci jumlah per item transaksi. Namun, secara umum bank syariah telah mengungkapkan pendapatan non-halal sesuai dengan PSAK 109.
Kata Kunci : Bank Syariah, Pengungkapan, Pendapatan Non-Halal