{"title":"执行税务总编第16号/PJ/2014号规定在PT.竹制造和电子发票制造和报告","authors":"Abdurrasitudin, Sujadi","doi":"10.29303/jap.v2i2.17","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Penelitian dengan judul “Implementasi Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-16/PJ/2014 Tentang Tata Cara Pembuatan dan Pelaporan Faktur Pajak Berbentuk Elektronik di PT. Baling Baling Bambu”. Tujuan penulis melaksanakan Penelitian adalah untuk pengetahuan praktek pembuatan faktur pajak berbentuk elektronik serta pelaporan di PT. Baling Baling Bambu. Dalam pengamatan yang penulis lakukan hasil pengamatan menunjukan bahwa proses atau prosedur perusahaan dalam membuat, pembetulan bahkan pelaporan SPT Masa PPN sudah sesuai dengan Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-16/PJ/2014 Tentang Tata Cara Pembuatan dan Pelaporan Faktur Pajak Berbentuk Elektronik. Degan beberapa bantuan dari konsultan pajak dan inovasi yang dikembangkan secara personal perusahaan seperti menggunakan aplikasi atau program khusus untuk proses penginputan transaksi sampai dengan proses penomeran sehingga sangat membantu staf devisi pajak dalam pemenuhan kewajiban perpajakan perusahan sebagai Pengusaha Kena Pajak sesuai dengan peraturan atau UU Perpajakan di Indonesia.","PeriodicalId":358732,"journal":{"name":"Jurnal Aplikasi Perpajakan","volume":"36 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2021-11-27","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"IMPLEMENTASI PERATURAN DIRJEN PAJAK NOMOR PER-16/PJ/2014 TENTANG TATA CARA PEMBUATAN DAN PELAPORAN FAKTUR PAJAK BERBENTUK ELEKTRONIK DI PT. BALING BALING BAMBU\",\"authors\":\"Abdurrasitudin, Sujadi\",\"doi\":\"10.29303/jap.v2i2.17\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Penelitian dengan judul “Implementasi Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-16/PJ/2014 Tentang Tata Cara Pembuatan dan Pelaporan Faktur Pajak Berbentuk Elektronik di PT. Baling Baling Bambu”. Tujuan penulis melaksanakan Penelitian adalah untuk pengetahuan praktek pembuatan faktur pajak berbentuk elektronik serta pelaporan di PT. Baling Baling Bambu. Dalam pengamatan yang penulis lakukan hasil pengamatan menunjukan bahwa proses atau prosedur perusahaan dalam membuat, pembetulan bahkan pelaporan SPT Masa PPN sudah sesuai dengan Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-16/PJ/2014 Tentang Tata Cara Pembuatan dan Pelaporan Faktur Pajak Berbentuk Elektronik. Degan beberapa bantuan dari konsultan pajak dan inovasi yang dikembangkan secara personal perusahaan seperti menggunakan aplikasi atau program khusus untuk proses penginputan transaksi sampai dengan proses penomeran sehingga sangat membantu staf devisi pajak dalam pemenuhan kewajiban perpajakan perusahan sebagai Pengusaha Kena Pajak sesuai dengan peraturan atau UU Perpajakan di Indonesia.\",\"PeriodicalId\":358732,\"journal\":{\"name\":\"Jurnal Aplikasi Perpajakan\",\"volume\":\"36 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2021-11-27\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Jurnal Aplikasi Perpajakan\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.29303/jap.v2i2.17\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Aplikasi Perpajakan","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.29303/jap.v2i2.17","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
IMPLEMENTASI PERATURAN DIRJEN PAJAK NOMOR PER-16/PJ/2014 TENTANG TATA CARA PEMBUATAN DAN PELAPORAN FAKTUR PAJAK BERBENTUK ELEKTRONIK DI PT. BALING BALING BAMBU
Penelitian dengan judul “Implementasi Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-16/PJ/2014 Tentang Tata Cara Pembuatan dan Pelaporan Faktur Pajak Berbentuk Elektronik di PT. Baling Baling Bambu”. Tujuan penulis melaksanakan Penelitian adalah untuk pengetahuan praktek pembuatan faktur pajak berbentuk elektronik serta pelaporan di PT. Baling Baling Bambu. Dalam pengamatan yang penulis lakukan hasil pengamatan menunjukan bahwa proses atau prosedur perusahaan dalam membuat, pembetulan bahkan pelaporan SPT Masa PPN sudah sesuai dengan Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-16/PJ/2014 Tentang Tata Cara Pembuatan dan Pelaporan Faktur Pajak Berbentuk Elektronik. Degan beberapa bantuan dari konsultan pajak dan inovasi yang dikembangkan secara personal perusahaan seperti menggunakan aplikasi atau program khusus untuk proses penginputan transaksi sampai dengan proses penomeran sehingga sangat membantu staf devisi pajak dalam pemenuhan kewajiban perpajakan perusahan sebagai Pengusaha Kena Pajak sesuai dengan peraturan atau UU Perpajakan di Indonesia.