通过社区监督对农村财务管理的未来视角的范林性和范林性

Susanti H. Hasan, N. Kasim, L. M. Tijow
{"title":"通过社区监督对农村财务管理的未来视角的范林性和范林性","authors":"Susanti H. Hasan, N. Kasim, L. M. Tijow","doi":"10.35334/BOLREV.V4I2.1713","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"ABSTRAKTujuan dari penelitian ini adalah Menganalisis Implementasi Pengelolaan Keuangan Desa menurut Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014; Mengetahui hambatan dalam mewujudkan transparansi pengelolaan keuangan desa di Kabupaten Bone Bolango; Menciptakan Model Pengawasan yang ideal dalam mewujudkan transparansi Pengelolaan Keuangan Desa di Kabupaten Bone Bolango. Penelitian ini menggunakan jenis Penelitian hukum empiris. Penelitian hukum empris atau dengan istilah lain biasa disebut penelitian hukum sosiologis atau disebut pula penelitian lapangan. Pendekatan yang dugunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan Undang-undang (statute Approach); Pendekatan kasus (Case Approach); dan Pendekatan Konseptual (Conceptual Approach). Hasil Penelitian ini menunjukkan: Pertama, bahwa Implementasi pengelolaan keuangan desa yang sebagaimana diamanatkan oleh UU Tentang Desa dan Permendagri 20 Tahun 2018 tentang pengelolaan keuangan desa. Dalam tahap perencanaan, sebagian dari Desa yang diteliti secara prosedur sudah sesuai dengan peraturan, namun secara target waktu tidak sesuai dengan peraturan. Dalam tahap pelaksanaan pada desa yang diteliti, secara prosedur sebagian sudah sesuai peraturan meskipun tuntutan terhadap pemerintah desa untuk mewujudkan transparansi belum maksimal. Dalam tahap penatausahaan dan Tahap pelaporan pada desa yang diteliti dapat dikatakan sudah sesuai aturan walaupun subtansi terhadap penatausahan belum sempurna kemudian dapat sebagian desa dikatakan sudah tepat waktu dan sesuai dengan peraturan. Kedua, Hambatan dalam mewujudkan transparansi dalam pengelolaan keuangan desa di lokasi desa yang diteliti dapat disimpulkan adalah keterbatasan pemahaman perangkat Desa terhadap Regulasi, faktor ketersediaan Sumberdaya manusia (SDM) , Partisipasi Masyarakat dan serta faktor pengawasan. Ketiga, bahwa Untuk mewujudakan Model Pengawasan yang ideal terhadap pengelolaan keuangan desa, peneliti merekomendasikan Model Pengawasan berbasis masyarakat (Community Based Monitoring) dimana lebih memperkuat keterlibatan masyarakat desa didalam pelaksanaan pembangunan desa, tidak hanya dari aspek perencanaan dan pelaksanaan, tetapi juga adalah keterlibatan dalam pengawasan.Kata Kunci: Transparansi; Keuangan Desa; Pengawasan berbasis masyarakaABSTRACTThe purpose of this study is to Analyze the Implementation of Village Financial Management according to Law Number 6 of 2014; Knowing the obstacles in realizing transparency in village financial management in Bone Bolango Regency; Creating an ideal Oversight Model in realizing transparency in Village Financial Management in Bone Bolango Regency. This research uses empirical legal research. Empirical legal research or in other terms commonly called sociological legal research or also called field research. The approach used in this study is the statute approach; Case Approach; and Conceptual Approach. The results of this study indicate: First, that the implementation of village financial management as mandated by the Law on Villages and Permendagri 20 of 2018 concerning village financial management. In the planning stage, some of the villages studied were in accordance with the procedures in accordance with the regulations, but the target time was not in accordance with the regulations. In the implementation phase of the village under study, the procedure was partly in accordance with the regulations even though the demands on the village government to realize transparency were not optimal. In the administration stage and the reporting stage in the villages studied it can be said to be in accordance with the rules even though the substance of the administration is not yet perfect then some villages can be said to be on time and in accordance with the regulations. Second, the obstacles in realizing transparency in the management of village finances at the location of the village under study can be concluded is the limited understanding of the Village apparatus on Regulation, the availability of human resources (HR), Community Participation and as well as supervision factors. Third, that in order to create an ideal Oversight Model for village financial management, researchers recommend a Community Based Monitoring Model which further strengthens the involvement of rural communities in the implementation of village development, not only from the planning and implementation aspects, but also is an involvement in supervision .Keywords: Transparency; Village Finance; Community-based supervision.","PeriodicalId":354260,"journal":{"name":"Borneo Law Review","volume":"12 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2020-12-07","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"1","resultStr":"{\"title\":\"PROSPEKTIF MODEL PENGELOLAAN KEUANGAN DESA MELALUI PENGAWASAN BERBASIS MASYARAKAT\",\"authors\":\"Susanti H. Hasan, N. Kasim, L. M. Tijow\",\"doi\":\"10.35334/BOLREV.V4I2.1713\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"ABSTRAKTujuan dari penelitian ini adalah Menganalisis Implementasi Pengelolaan Keuangan Desa menurut Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014; Mengetahui hambatan dalam mewujudkan transparansi pengelolaan keuangan desa di Kabupaten Bone Bolango; Menciptakan Model Pengawasan yang ideal dalam mewujudkan transparansi Pengelolaan Keuangan Desa di Kabupaten Bone Bolango. Penelitian ini menggunakan jenis Penelitian hukum empiris. Penelitian hukum empris atau dengan istilah lain biasa disebut penelitian hukum sosiologis atau disebut pula penelitian lapangan. Pendekatan yang dugunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan Undang-undang (statute Approach); Pendekatan kasus (Case Approach); dan Pendekatan Konseptual (Conceptual Approach). Hasil Penelitian ini menunjukkan: Pertama, bahwa Implementasi pengelolaan keuangan desa yang sebagaimana diamanatkan oleh UU Tentang Desa dan Permendagri 20 Tahun 2018 tentang pengelolaan keuangan desa. Dalam tahap perencanaan, sebagian dari Desa yang diteliti secara prosedur sudah sesuai dengan peraturan, namun secara target waktu tidak sesuai dengan peraturan. Dalam tahap pelaksanaan pada desa yang diteliti, secara prosedur sebagian sudah sesuai peraturan meskipun tuntutan terhadap pemerintah desa untuk mewujudkan transparansi belum maksimal. Dalam tahap penatausahaan dan Tahap pelaporan pada desa yang diteliti dapat dikatakan sudah sesuai aturan walaupun subtansi terhadap penatausahan belum sempurna kemudian dapat sebagian desa dikatakan sudah tepat waktu dan sesuai dengan peraturan. Kedua, Hambatan dalam mewujudkan transparansi dalam pengelolaan keuangan desa di lokasi desa yang diteliti dapat disimpulkan adalah keterbatasan pemahaman perangkat Desa terhadap Regulasi, faktor ketersediaan Sumberdaya manusia (SDM) , Partisipasi Masyarakat dan serta faktor pengawasan. Ketiga, bahwa Untuk mewujudakan Model Pengawasan yang ideal terhadap pengelolaan keuangan desa, peneliti merekomendasikan Model Pengawasan berbasis masyarakat (Community Based Monitoring) dimana lebih memperkuat keterlibatan masyarakat desa didalam pelaksanaan pembangunan desa, tidak hanya dari aspek perencanaan dan pelaksanaan, tetapi juga adalah keterlibatan dalam pengawasan.Kata Kunci: Transparansi; Keuangan Desa; Pengawasan berbasis masyarakaABSTRACTThe purpose of this study is to Analyze the Implementation of Village Financial Management according to Law Number 6 of 2014; Knowing the obstacles in realizing transparency in village financial management in Bone Bolango Regency; Creating an ideal Oversight Model in realizing transparency in Village Financial Management in Bone Bolango Regency. This research uses empirical legal research. Empirical legal research or in other terms commonly called sociological legal research or also called field research. The approach used in this study is the statute approach; Case Approach; and Conceptual Approach. The results of this study indicate: First, that the implementation of village financial management as mandated by the Law on Villages and Permendagri 20 of 2018 concerning village financial management. In the planning stage, some of the villages studied were in accordance with the procedures in accordance with the regulations, but the target time was not in accordance with the regulations. In the implementation phase of the village under study, the procedure was partly in accordance with the regulations even though the demands on the village government to realize transparency were not optimal. In the administration stage and the reporting stage in the villages studied it can be said to be in accordance with the rules even though the substance of the administration is not yet perfect then some villages can be said to be on time and in accordance with the regulations. Second, the obstacles in realizing transparency in the management of village finances at the location of the village under study can be concluded is the limited understanding of the Village apparatus on Regulation, the availability of human resources (HR), Community Participation and as well as supervision factors. Third, that in order to create an ideal Oversight Model for village financial management, researchers recommend a Community Based Monitoring Model which further strengthens the involvement of rural communities in the implementation of village development, not only from the planning and implementation aspects, but also is an involvement in supervision .Keywords: Transparency; Village Finance; Community-based supervision.\",\"PeriodicalId\":354260,\"journal\":{\"name\":\"Borneo Law Review\",\"volume\":\"12 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2020-12-07\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"1\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Borneo Law Review\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.35334/BOLREV.V4I2.1713\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Borneo Law Review","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.35334/BOLREV.V4I2.1713","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 1

摘要

本研究的目的是根据2014年第6条法律分析村庄财务管理的实施;在Bone Bolango区认识实现透明度的障碍;在Bone Bolango区创建实现农村财政管理透明度的理想监管模式。本研究采用实证法的研究类型。empris法律研究或其他术语通常被称为社会学研究或实地研究。本研究采用的方法是法律的方法(法规批准);案例处理方法(案例处理方法);以及概念性方法。这项研究的结果表明:首先,村务管理的实施是根据《村法》和2018年《镇理财条例》规定的。在规划阶段,村庄的一部分经过了程序审查,符合规定,但目标时间不符合规定。在农村的实施阶段,在部分程序中,尽管对农村政府实现透明度的要求尚未达到最大程度。在其商业目的和报告报告的阶段,经过研究的村庄可以说是有规则的,尽管这种评估的基础是完善的,但也有一些村庄被认为是及时和符合规定的。其次,在目前调查的村庄中,实现农村金融管理透明度的障碍可能是农村对监管、人力资源、公民参与和监督等工具的限制。第三,为了实现对农村资金管理的理想监控模式,研究人员建议基于社区监测模型,不仅加强农村社区在农村发展中的参与,而且加强农村社区参与的参与。关键词:透明度;村里的财务;基于公众监督的这项研究的目的是分析其2014年《村金融管理》(Village Financial Management)的实施情况;了解村里金融机构高层的透明度;在Bone Bolango摄政时期,构建一个理想的监督模式。这是实证法律研究。经验法律研究或另一个术语,即所谓的社会法律研究或同时称为现场研究。在这个研究中使用批准的是批准的状态;凯斯接近的地方;接近。这项研究的结果是:首先,2018年《村庄财务管理》(Law on Villages and permentant management)在《村财务管理》(Law on Villages and permentant village financial management)的实施。在策划的舞台上,一些坏人的学习与与监管相关的程序有关,但目标时间不与规定相关。在研究中的村庄相相实施时,该机构与规定有关,尽管农村政府的要求并不是最理想的。在《管理局舞台舞台《报告》和《villages可以成为说studied it has to be In accordance with the药丸》规则即使管理局还没有完美的,然后是一些villages可以成为说to be on time and In accordance with the regulations。第二,研究表明,在管理村庄的资金时,村子的运作是有限的理解、人力资源、社区参与和优秀的监督因素。第三,发展到这种在秩序创造理想的监管为村金融管理模型,researchers推荐a基于社区的监测模型哪种strengthens离之参与农村发展communities in the implementation of村发展,不仅从《计划和implementation aspects,但也会是一个参与在supervision。安装:透明;村金融;Community-based supervision。
本文章由计算机程序翻译,如有差异,请以英文原文为准。
PROSPEKTIF MODEL PENGELOLAAN KEUANGAN DESA MELALUI PENGAWASAN BERBASIS MASYARAKAT
ABSTRAKTujuan dari penelitian ini adalah Menganalisis Implementasi Pengelolaan Keuangan Desa menurut Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014; Mengetahui hambatan dalam mewujudkan transparansi pengelolaan keuangan desa di Kabupaten Bone Bolango; Menciptakan Model Pengawasan yang ideal dalam mewujudkan transparansi Pengelolaan Keuangan Desa di Kabupaten Bone Bolango. Penelitian ini menggunakan jenis Penelitian hukum empiris. Penelitian hukum empris atau dengan istilah lain biasa disebut penelitian hukum sosiologis atau disebut pula penelitian lapangan. Pendekatan yang dugunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan Undang-undang (statute Approach); Pendekatan kasus (Case Approach); dan Pendekatan Konseptual (Conceptual Approach). Hasil Penelitian ini menunjukkan: Pertama, bahwa Implementasi pengelolaan keuangan desa yang sebagaimana diamanatkan oleh UU Tentang Desa dan Permendagri 20 Tahun 2018 tentang pengelolaan keuangan desa. Dalam tahap perencanaan, sebagian dari Desa yang diteliti secara prosedur sudah sesuai dengan peraturan, namun secara target waktu tidak sesuai dengan peraturan. Dalam tahap pelaksanaan pada desa yang diteliti, secara prosedur sebagian sudah sesuai peraturan meskipun tuntutan terhadap pemerintah desa untuk mewujudkan transparansi belum maksimal. Dalam tahap penatausahaan dan Tahap pelaporan pada desa yang diteliti dapat dikatakan sudah sesuai aturan walaupun subtansi terhadap penatausahan belum sempurna kemudian dapat sebagian desa dikatakan sudah tepat waktu dan sesuai dengan peraturan. Kedua, Hambatan dalam mewujudkan transparansi dalam pengelolaan keuangan desa di lokasi desa yang diteliti dapat disimpulkan adalah keterbatasan pemahaman perangkat Desa terhadap Regulasi, faktor ketersediaan Sumberdaya manusia (SDM) , Partisipasi Masyarakat dan serta faktor pengawasan. Ketiga, bahwa Untuk mewujudakan Model Pengawasan yang ideal terhadap pengelolaan keuangan desa, peneliti merekomendasikan Model Pengawasan berbasis masyarakat (Community Based Monitoring) dimana lebih memperkuat keterlibatan masyarakat desa didalam pelaksanaan pembangunan desa, tidak hanya dari aspek perencanaan dan pelaksanaan, tetapi juga adalah keterlibatan dalam pengawasan.Kata Kunci: Transparansi; Keuangan Desa; Pengawasan berbasis masyarakaABSTRACTThe purpose of this study is to Analyze the Implementation of Village Financial Management according to Law Number 6 of 2014; Knowing the obstacles in realizing transparency in village financial management in Bone Bolango Regency; Creating an ideal Oversight Model in realizing transparency in Village Financial Management in Bone Bolango Regency. This research uses empirical legal research. Empirical legal research or in other terms commonly called sociological legal research or also called field research. The approach used in this study is the statute approach; Case Approach; and Conceptual Approach. The results of this study indicate: First, that the implementation of village financial management as mandated by the Law on Villages and Permendagri 20 of 2018 concerning village financial management. In the planning stage, some of the villages studied were in accordance with the procedures in accordance with the regulations, but the target time was not in accordance with the regulations. In the implementation phase of the village under study, the procedure was partly in accordance with the regulations even though the demands on the village government to realize transparency were not optimal. In the administration stage and the reporting stage in the villages studied it can be said to be in accordance with the rules even though the substance of the administration is not yet perfect then some villages can be said to be on time and in accordance with the regulations. Second, the obstacles in realizing transparency in the management of village finances at the location of the village under study can be concluded is the limited understanding of the Village apparatus on Regulation, the availability of human resources (HR), Community Participation and as well as supervision factors. Third, that in order to create an ideal Oversight Model for village financial management, researchers recommend a Community Based Monitoring Model which further strengthens the involvement of rural communities in the implementation of village development, not only from the planning and implementation aspects, but also is an involvement in supervision .Keywords: Transparency; Village Finance; Community-based supervision.
求助全文
通过发布文献求助,成功后即可免费获取论文全文。 去求助
来源期刊
自引率
0.00%
发文量
0
×
引用
GB/T 7714-2015
复制
MLA
复制
APA
复制
导出至
BibTeX EndNote RefMan NoteFirst NoteExpress
×
提示
您的信息不完整,为了账户安全,请先补充。
现在去补充
×
提示
您因"违规操作"
具体请查看互助需知
我知道了
×
提示
确定
请完成安全验证×
copy
已复制链接
快去分享给好友吧!
我知道了
右上角分享
点击右上角分享
0
联系我们:info@booksci.cn Book学术提供免费学术资源搜索服务,方便国内外学者检索中英文文献。致力于提供最便捷和优质的服务体验。 Copyright © 2023 布克学术 All rights reserved.
京ICP备2023020795号-1
ghs 京公网安备 11010802042870号
Book学术文献互助
Book学术文献互助群
群 号:604180095
Book学术官方微信