{"title":"助产士获得助产授权的法律保护与助产法2019年第4条和2009年医院第44条有关","authors":"Mujiwati Mujiwati","doi":"10.29313/AKTUALITA.V0I0.6764","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Kesehatan merupakan bagian penting dari kesejahteraan masyarakat. Kesehatan juga merupakan salah satu kebutuhan dasar manusia. Sejalan dengan amanat Pasal 28 H Undang-Undang Dasar 1945 telah ditegaskan bahwa setiap orang berhak memperoleh pelayanan kesehatan Bidan dalam menjalankan praktiknya harus sesuai dengan standar, baik standar pelayanan, standar profesi, dan standar operasional prosedur. Akan tetapi dalam praktiknya terkadang bidan menerima pelimpahan tindakan dari dokter dalam menangani pasiennya, dalam hal terjadinya kerugian terhadap pasien maka diperlukan peraturan yang jelas dalam akibat hukumnya. Atas dasar latar belakang diatas maka yang menjadi persoalan yaitu bagaimana pelimpahan wewenang tindakan kebidanan dihubungkan dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Kebidanan dan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 Tentang Rumah Sakit serta bagaimana perlindungan hukum bagi bidan yang menerima pelimpahan tindakan kebidanan dihubungkan dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Kebidanan dan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 Tentang Rumah Sakit. Untuk maksud tersebut, dilakukan penelitian dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif yaitu melihat hukum dari aspek norma, sehingga hanya melalui proses studi kepustakaan atau hanya pada hukum yang tertulis saja. Pendekatan masalah yang digunakan oleh peneliti adalah pendekatan perundang-undangan (statute approach). Berdasarkan hasil analisis bahwa Pelimpahan kewenangan tindakan kebidanan berdasarkan Undang-Undang No. 4 Tahun 2019 tentang Kebidanan belum diatur secara tegas terkait tindakan apa saja yang dapat dilimpahkan sehingga bidan belum memiliki perlindungan hukum secara jelas. Sejauh tindakan bidan tersebut tidak melebihi batas kewenangan serta sesuai dengan SOP dan pelimpahan wewenang maka bidan tidak dapat dimintakan pertanggungjawabannya kecuali terbukti bahwa bidan melakukan tindakan yang menyebabkan pasien cacat sampai meninggal dunia dapat dimintakan pertanggungjawaban baik melalui hukum administrasi, perdata maupun pidana.","PeriodicalId":349971,"journal":{"name":"Aktualita (Jurnal Hukum)","volume":"10 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2020-12-17","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"PERLINDUNGAN HUKUM BAGI BIDAN YANG MENERIMA PELIMPAHAN KEWENANGAN TINDAKAN KEBIDANAN DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 4 TAHUN 2019 TENTANG KEBIDANAN DAN UNDANG-UNDANG NOMOR 44 TAHUN 2009 TENTANG RUMAH SAKIT\",\"authors\":\"Mujiwati Mujiwati\",\"doi\":\"10.29313/AKTUALITA.V0I0.6764\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Kesehatan merupakan bagian penting dari kesejahteraan masyarakat. Kesehatan juga merupakan salah satu kebutuhan dasar manusia. Sejalan dengan amanat Pasal 28 H Undang-Undang Dasar 1945 telah ditegaskan bahwa setiap orang berhak memperoleh pelayanan kesehatan Bidan dalam menjalankan praktiknya harus sesuai dengan standar, baik standar pelayanan, standar profesi, dan standar operasional prosedur. Akan tetapi dalam praktiknya terkadang bidan menerima pelimpahan tindakan dari dokter dalam menangani pasiennya, dalam hal terjadinya kerugian terhadap pasien maka diperlukan peraturan yang jelas dalam akibat hukumnya. Atas dasar latar belakang diatas maka yang menjadi persoalan yaitu bagaimana pelimpahan wewenang tindakan kebidanan dihubungkan dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Kebidanan dan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 Tentang Rumah Sakit serta bagaimana perlindungan hukum bagi bidan yang menerima pelimpahan tindakan kebidanan dihubungkan dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Kebidanan dan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 Tentang Rumah Sakit. Untuk maksud tersebut, dilakukan penelitian dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif yaitu melihat hukum dari aspek norma, sehingga hanya melalui proses studi kepustakaan atau hanya pada hukum yang tertulis saja. Pendekatan masalah yang digunakan oleh peneliti adalah pendekatan perundang-undangan (statute approach). Berdasarkan hasil analisis bahwa Pelimpahan kewenangan tindakan kebidanan berdasarkan Undang-Undang No. 4 Tahun 2019 tentang Kebidanan belum diatur secara tegas terkait tindakan apa saja yang dapat dilimpahkan sehingga bidan belum memiliki perlindungan hukum secara jelas. Sejauh tindakan bidan tersebut tidak melebihi batas kewenangan serta sesuai dengan SOP dan pelimpahan wewenang maka bidan tidak dapat dimintakan pertanggungjawabannya kecuali terbukti bahwa bidan melakukan tindakan yang menyebabkan pasien cacat sampai meninggal dunia dapat dimintakan pertanggungjawaban baik melalui hukum administrasi, perdata maupun pidana.\",\"PeriodicalId\":349971,\"journal\":{\"name\":\"Aktualita (Jurnal Hukum)\",\"volume\":\"10 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2020-12-17\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Aktualita (Jurnal Hukum)\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.29313/AKTUALITA.V0I0.6764\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Aktualita (Jurnal Hukum)","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.29313/AKTUALITA.V0I0.6764","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI BIDAN YANG MENERIMA PELIMPAHAN KEWENANGAN TINDAKAN KEBIDANAN DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 4 TAHUN 2019 TENTANG KEBIDANAN DAN UNDANG-UNDANG NOMOR 44 TAHUN 2009 TENTANG RUMAH SAKIT
Kesehatan merupakan bagian penting dari kesejahteraan masyarakat. Kesehatan juga merupakan salah satu kebutuhan dasar manusia. Sejalan dengan amanat Pasal 28 H Undang-Undang Dasar 1945 telah ditegaskan bahwa setiap orang berhak memperoleh pelayanan kesehatan Bidan dalam menjalankan praktiknya harus sesuai dengan standar, baik standar pelayanan, standar profesi, dan standar operasional prosedur. Akan tetapi dalam praktiknya terkadang bidan menerima pelimpahan tindakan dari dokter dalam menangani pasiennya, dalam hal terjadinya kerugian terhadap pasien maka diperlukan peraturan yang jelas dalam akibat hukumnya. Atas dasar latar belakang diatas maka yang menjadi persoalan yaitu bagaimana pelimpahan wewenang tindakan kebidanan dihubungkan dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Kebidanan dan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 Tentang Rumah Sakit serta bagaimana perlindungan hukum bagi bidan yang menerima pelimpahan tindakan kebidanan dihubungkan dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Kebidanan dan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 Tentang Rumah Sakit. Untuk maksud tersebut, dilakukan penelitian dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif yaitu melihat hukum dari aspek norma, sehingga hanya melalui proses studi kepustakaan atau hanya pada hukum yang tertulis saja. Pendekatan masalah yang digunakan oleh peneliti adalah pendekatan perundang-undangan (statute approach). Berdasarkan hasil analisis bahwa Pelimpahan kewenangan tindakan kebidanan berdasarkan Undang-Undang No. 4 Tahun 2019 tentang Kebidanan belum diatur secara tegas terkait tindakan apa saja yang dapat dilimpahkan sehingga bidan belum memiliki perlindungan hukum secara jelas. Sejauh tindakan bidan tersebut tidak melebihi batas kewenangan serta sesuai dengan SOP dan pelimpahan wewenang maka bidan tidak dapat dimintakan pertanggungjawabannya kecuali terbukti bahwa bidan melakukan tindakan yang menyebabkan pasien cacat sampai meninggal dunia dapat dimintakan pertanggungjawaban baik melalui hukum administrasi, perdata maupun pidana.