助产士获得助产授权的法律保护与助产法2019年第4条和2009年医院第44条有关

Mujiwati Mujiwati
{"title":"助产士获得助产授权的法律保护与助产法2019年第4条和2009年医院第44条有关","authors":"Mujiwati Mujiwati","doi":"10.29313/AKTUALITA.V0I0.6764","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Kesehatan merupakan bagian penting dari kesejahteraan masyarakat. Kesehatan juga merupakan salah satu kebutuhan dasar manusia. Sejalan dengan amanat Pasal 28 H Undang-Undang Dasar 1945 telah ditegaskan bahwa setiap orang berhak memperoleh pelayanan kesehatan Bidan dalam menjalankan praktiknya harus sesuai dengan standar, baik standar pelayanan, standar profesi, dan standar operasional prosedur. Akan tetapi dalam praktiknya terkadang bidan menerima pelimpahan tindakan dari dokter dalam menangani pasiennya, dalam hal terjadinya kerugian terhadap pasien maka diperlukan peraturan yang jelas dalam akibat hukumnya. Atas dasar latar belakang diatas maka yang menjadi persoalan yaitu bagaimana pelimpahan wewenang tindakan kebidanan dihubungkan dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Kebidanan dan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 Tentang Rumah Sakit serta bagaimana perlindungan hukum bagi bidan yang menerima pelimpahan tindakan kebidanan dihubungkan dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Kebidanan dan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 Tentang Rumah Sakit. Untuk maksud tersebut, dilakukan penelitian dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif yaitu melihat hukum dari aspek norma, sehingga hanya melalui proses studi kepustakaan atau hanya pada hukum yang tertulis saja. Pendekatan masalah yang digunakan oleh peneliti adalah pendekatan perundang-undangan (statute approach). Berdasarkan hasil analisis bahwa Pelimpahan kewenangan tindakan kebidanan berdasarkan Undang-Undang No. 4 Tahun 2019 tentang Kebidanan belum diatur secara tegas terkait tindakan apa saja yang dapat dilimpahkan sehingga bidan belum memiliki perlindungan hukum secara jelas. Sejauh tindakan bidan tersebut tidak melebihi batas kewenangan serta sesuai dengan SOP dan pelimpahan wewenang maka bidan tidak dapat dimintakan pertanggungjawabannya kecuali terbukti bahwa bidan melakukan tindakan yang menyebabkan pasien cacat sampai meninggal dunia dapat dimintakan pertanggungjawaban baik melalui hukum administrasi, perdata maupun pidana.","PeriodicalId":349971,"journal":{"name":"Aktualita (Jurnal Hukum)","volume":"10 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2020-12-17","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"PERLINDUNGAN HUKUM BAGI BIDAN YANG MENERIMA PELIMPAHAN KEWENANGAN TINDAKAN KEBIDANAN DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 4 TAHUN 2019 TENTANG KEBIDANAN DAN UNDANG-UNDANG NOMOR 44 TAHUN 2009 TENTANG RUMAH SAKIT\",\"authors\":\"Mujiwati Mujiwati\",\"doi\":\"10.29313/AKTUALITA.V0I0.6764\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Kesehatan merupakan bagian penting dari kesejahteraan masyarakat. Kesehatan juga merupakan salah satu kebutuhan dasar manusia. Sejalan dengan amanat Pasal 28 H Undang-Undang Dasar 1945 telah ditegaskan bahwa setiap orang berhak memperoleh pelayanan kesehatan Bidan dalam menjalankan praktiknya harus sesuai dengan standar, baik standar pelayanan, standar profesi, dan standar operasional prosedur. Akan tetapi dalam praktiknya terkadang bidan menerima pelimpahan tindakan dari dokter dalam menangani pasiennya, dalam hal terjadinya kerugian terhadap pasien maka diperlukan peraturan yang jelas dalam akibat hukumnya. Atas dasar latar belakang diatas maka yang menjadi persoalan yaitu bagaimana pelimpahan wewenang tindakan kebidanan dihubungkan dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Kebidanan dan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 Tentang Rumah Sakit serta bagaimana perlindungan hukum bagi bidan yang menerima pelimpahan tindakan kebidanan dihubungkan dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Kebidanan dan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 Tentang Rumah Sakit. Untuk maksud tersebut, dilakukan penelitian dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif yaitu melihat hukum dari aspek norma, sehingga hanya melalui proses studi kepustakaan atau hanya pada hukum yang tertulis saja. Pendekatan masalah yang digunakan oleh peneliti adalah pendekatan perundang-undangan (statute approach). Berdasarkan hasil analisis bahwa Pelimpahan kewenangan tindakan kebidanan berdasarkan Undang-Undang No. 4 Tahun 2019 tentang Kebidanan belum diatur secara tegas terkait tindakan apa saja yang dapat dilimpahkan sehingga bidan belum memiliki perlindungan hukum secara jelas. Sejauh tindakan bidan tersebut tidak melebihi batas kewenangan serta sesuai dengan SOP dan pelimpahan wewenang maka bidan tidak dapat dimintakan pertanggungjawabannya kecuali terbukti bahwa bidan melakukan tindakan yang menyebabkan pasien cacat sampai meninggal dunia dapat dimintakan pertanggungjawaban baik melalui hukum administrasi, perdata maupun pidana.\",\"PeriodicalId\":349971,\"journal\":{\"name\":\"Aktualita (Jurnal Hukum)\",\"volume\":\"10 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2020-12-17\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Aktualita (Jurnal Hukum)\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.29313/AKTUALITA.V0I0.6764\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Aktualita (Jurnal Hukum)","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.29313/AKTUALITA.V0I0.6764","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0

摘要

健康是社会福利的重要组成部分。健康也是人类最基本的需求之一。根据1945年《宪法》第28条第28条规定,每个人在执行其实际操作时,都必须符合标准、服务标准、职业标准和操作标准。然而,在实践中,有时助产士会从医生那里得到赔偿,以应对病人的损失,这需要法律的明确规定。基于以上背景,才是最重要的就是如何助产恩赐行为的权威与2019年4号法律关于产科和2009年44号法律关于医院和法律保护的助产士接受助产恩赐行为与2019年4号法律关于2009年产科和44号法律医院。为了达到这个目的,研究采用了规范性法律的方法,即从规范的方面来看待法律,因此只通过研究文献研究的过程或只在书面法律上进行。研究人员使用的问题方法是立法方法。根据最近的分析,根据2019年4月4日的《助产法》,助产士未能对任何可能采取的行动作出明确的规定。如果助产士的行为不超过规定的权力范围,并且符合标准的SOP和授权规定,那么助产士就不能承担责任,除非证明助产士对导致病人死亡的行为可以通过行政、民事和刑事法律对这些行为负责。
本文章由计算机程序翻译,如有差异,请以英文原文为准。
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI BIDAN YANG MENERIMA PELIMPAHAN KEWENANGAN TINDAKAN KEBIDANAN DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 4 TAHUN 2019 TENTANG KEBIDANAN DAN UNDANG-UNDANG NOMOR 44 TAHUN 2009 TENTANG RUMAH SAKIT
Kesehatan merupakan bagian penting dari kesejahteraan masyarakat. Kesehatan juga merupakan salah satu kebutuhan dasar manusia. Sejalan dengan amanat Pasal 28 H Undang-Undang Dasar 1945 telah ditegaskan bahwa setiap orang berhak memperoleh pelayanan kesehatan Bidan dalam menjalankan praktiknya harus sesuai dengan standar, baik standar pelayanan, standar profesi, dan standar operasional prosedur. Akan tetapi dalam praktiknya terkadang bidan menerima pelimpahan tindakan dari dokter dalam menangani pasiennya, dalam hal terjadinya kerugian terhadap pasien maka diperlukan peraturan yang jelas dalam akibat hukumnya. Atas dasar latar belakang diatas maka yang menjadi persoalan yaitu bagaimana pelimpahan wewenang tindakan kebidanan dihubungkan dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Kebidanan dan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 Tentang Rumah Sakit serta bagaimana perlindungan hukum bagi bidan yang menerima pelimpahan tindakan kebidanan dihubungkan dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Kebidanan dan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 Tentang Rumah Sakit. Untuk maksud tersebut, dilakukan penelitian dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif yaitu melihat hukum dari aspek norma, sehingga hanya melalui proses studi kepustakaan atau hanya pada hukum yang tertulis saja. Pendekatan masalah yang digunakan oleh peneliti adalah pendekatan perundang-undangan (statute approach). Berdasarkan hasil analisis bahwa Pelimpahan kewenangan tindakan kebidanan berdasarkan Undang-Undang No. 4 Tahun 2019 tentang Kebidanan belum diatur secara tegas terkait tindakan apa saja yang dapat dilimpahkan sehingga bidan belum memiliki perlindungan hukum secara jelas. Sejauh tindakan bidan tersebut tidak melebihi batas kewenangan serta sesuai dengan SOP dan pelimpahan wewenang maka bidan tidak dapat dimintakan pertanggungjawabannya kecuali terbukti bahwa bidan melakukan tindakan yang menyebabkan pasien cacat sampai meninggal dunia dapat dimintakan pertanggungjawaban baik melalui hukum administrasi, perdata maupun pidana.
求助全文
通过发布文献求助,成功后即可免费获取论文全文。 去求助
来源期刊
自引率
0.00%
发文量
0
×
引用
GB/T 7714-2015
复制
MLA
复制
APA
复制
导出至
BibTeX EndNote RefMan NoteFirst NoteExpress
×
提示
您的信息不完整,为了账户安全,请先补充。
现在去补充
×
提示
您因"违规操作"
具体请查看互助需知
我知道了
×
提示
确定
请完成安全验证×
copy
已复制链接
快去分享给好友吧!
我知道了
右上角分享
点击右上角分享
0
联系我们:info@booksci.cn Book学术提供免费学术资源搜索服务,方便国内外学者检索中英文文献。致力于提供最便捷和优质的服务体验。 Copyright © 2023 布克学术 All rights reserved.
京ICP备2023020795号-1
ghs 京公网安备 11010802042870号
Book学术文献互助
Book学术文献互助群
群 号:604180095
Book学术官方微信