{"title":"政治化官僚主义:分析州人事法中章节意义的解释不一致影响","authors":"Fauzan Hidayat","doi":"10.33701/jppdp.v14i2.1680","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Politisasi birokrasi merupakan polemik yang menjadi benalu dalam penyelenggaraan pemerintahan yang hingga kini belum tuntas diatasi. Hal ini berdampak sangat buruk terhadap integritas ASN dan kualitas pelayanan publik yang diberikan kepada masyarakat. Sikap pejabat politik yang memanfaatkan birokrat demi kepentingan pribadi dan golongannya sangat menciderai profesionalisme para penyelenggara pemerintahan di bidang teknis tersebut. Permasalahan ini timbul karena biasnya makna ketentuan Pasal 1 Ayat (14) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2015 tentang Aparatur Sipil Negara bahwa Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) adalah pejabat yang mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai ASN dan pembinaan manajemen ASN di instansi pemerintah. Untuk itu diperlukan. Untuk itu perlu dilakukan (1) Identifkasi permasalahan politisasi birokrasi dalam menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai ASN oleh kepala daerah; dan (2) Analisa Alternatif kebijakan terbaik untuk mengatasi permasalahan tersebut. Penulis menggunakan metode deskriptif kualitatif karena mengkaji pola hubungan antara politik dan birokrasi dengan teori Interdependence between policy, poitic and administration dan Konsep dikotomi pejabat politik dan pejabat birokrasi kemudian melakukan analisa terhadap dampak regulasi ASN melalui metode Regulatory Impact Analysis (RIA) .","PeriodicalId":207027,"journal":{"name":"Jurnal Politik Pemerintahan Dharma Praja","volume":"10 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2021-12-31","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"1","resultStr":"{\"title\":\"POLITISASI BIROKRASI: Analisis Dampak Inkonsistensi Interpretasi Makna Pasal Dalam Undang-Undang Aparatur Sipil Negara\",\"authors\":\"Fauzan Hidayat\",\"doi\":\"10.33701/jppdp.v14i2.1680\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Politisasi birokrasi merupakan polemik yang menjadi benalu dalam penyelenggaraan pemerintahan yang hingga kini belum tuntas diatasi. Hal ini berdampak sangat buruk terhadap integritas ASN dan kualitas pelayanan publik yang diberikan kepada masyarakat. Sikap pejabat politik yang memanfaatkan birokrat demi kepentingan pribadi dan golongannya sangat menciderai profesionalisme para penyelenggara pemerintahan di bidang teknis tersebut. Permasalahan ini timbul karena biasnya makna ketentuan Pasal 1 Ayat (14) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2015 tentang Aparatur Sipil Negara bahwa Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) adalah pejabat yang mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai ASN dan pembinaan manajemen ASN di instansi pemerintah. Untuk itu diperlukan. Untuk itu perlu dilakukan (1) Identifkasi permasalahan politisasi birokrasi dalam menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai ASN oleh kepala daerah; dan (2) Analisa Alternatif kebijakan terbaik untuk mengatasi permasalahan tersebut. Penulis menggunakan metode deskriptif kualitatif karena mengkaji pola hubungan antara politik dan birokrasi dengan teori Interdependence between policy, poitic and administration dan Konsep dikotomi pejabat politik dan pejabat birokrasi kemudian melakukan analisa terhadap dampak regulasi ASN melalui metode Regulatory Impact Analysis (RIA) .\",\"PeriodicalId\":207027,\"journal\":{\"name\":\"Jurnal Politik Pemerintahan Dharma Praja\",\"volume\":\"10 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2021-12-31\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"1\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Jurnal Politik Pemerintahan Dharma Praja\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.33701/jppdp.v14i2.1680\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Politik Pemerintahan Dharma Praja","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.33701/jppdp.v14i2.1680","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
POLITISASI BIROKRASI: Analisis Dampak Inkonsistensi Interpretasi Makna Pasal Dalam Undang-Undang Aparatur Sipil Negara
Politisasi birokrasi merupakan polemik yang menjadi benalu dalam penyelenggaraan pemerintahan yang hingga kini belum tuntas diatasi. Hal ini berdampak sangat buruk terhadap integritas ASN dan kualitas pelayanan publik yang diberikan kepada masyarakat. Sikap pejabat politik yang memanfaatkan birokrat demi kepentingan pribadi dan golongannya sangat menciderai profesionalisme para penyelenggara pemerintahan di bidang teknis tersebut. Permasalahan ini timbul karena biasnya makna ketentuan Pasal 1 Ayat (14) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2015 tentang Aparatur Sipil Negara bahwa Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) adalah pejabat yang mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai ASN dan pembinaan manajemen ASN di instansi pemerintah. Untuk itu diperlukan. Untuk itu perlu dilakukan (1) Identifkasi permasalahan politisasi birokrasi dalam menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai ASN oleh kepala daerah; dan (2) Analisa Alternatif kebijakan terbaik untuk mengatasi permasalahan tersebut. Penulis menggunakan metode deskriptif kualitatif karena mengkaji pola hubungan antara politik dan birokrasi dengan teori Interdependence between policy, poitic and administration dan Konsep dikotomi pejabat politik dan pejabat birokrasi kemudian melakukan analisa terhadap dampak regulasi ASN melalui metode Regulatory Impact Analysis (RIA) .