从人权的角度来看,保护被告在刑事调查过程中的权利

Eko Sulistono
{"title":"从人权的角度来看,保护被告在刑事调查过程中的权利","authors":"Eko Sulistono","doi":"10.32503/mizan.v8i2.672","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Dalam setiap tahap pemeriksaan khususnya pada pemeriksaan di tahap penyidikan, hak untuk mendapatkan bantuan hukum sudah harus diberikan kepada tersangka khususnya bagi mereka yang kurang mampu dan bagi mereka yang belum paham mengenai hukum. Sebagaimana yang di atur dalam pasal 54 UU No. 8 Tahun 1981 tentang KUHAP, disitu dikatakan bahwa : Guna kepentingan pembelaan, tersangka/terdakwa berhak mendapat bantuan hukum baik dari seorang atau lebih penasihat hukum selama dalam waktu dan pada setiap tingat pemeriksaan, menurut tatacara yang di atur dalam undang-undang ini. Jelas bahwa tersangka sejak dalam tahap pemeriksaan dipenyidikan sudah boleh menikmati atau memperoleh haknya, salah satunya adalah hak untuk mendapat bantuan hukum atau penasihat hukum. Dimana dalam UU No. 18 Tahun 2003 pasal 22 ayat 1 bahwa, Advokat wajib memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada pencari keadilan yang tidak mampu. Ini memberikan suatu pemahaman, dimana hak tersangka merupakan jaminan dari hak asasi manusia (HAM), dengan adanya bantuan hukum atau penasihat hukum membantu memberikan perlindungan terhadap tersangka dalam hal ini apa yang menjadi hak tersangka itu tidak dapat dicabut atau diganggu gugat.","PeriodicalId":112297,"journal":{"name":"MIZAN, Jurnal Ilmu Hukum","volume":"45 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2019-12-26","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"Perlindungan Hukum Atas Hak-Hak Tersangka Pada Proses Penyidikan Perkara Pidana Dalam Perspektif Hak Asasi Manusia\",\"authors\":\"Eko Sulistono\",\"doi\":\"10.32503/mizan.v8i2.672\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Dalam setiap tahap pemeriksaan khususnya pada pemeriksaan di tahap penyidikan, hak untuk mendapatkan bantuan hukum sudah harus diberikan kepada tersangka khususnya bagi mereka yang kurang mampu dan bagi mereka yang belum paham mengenai hukum. Sebagaimana yang di atur dalam pasal 54 UU No. 8 Tahun 1981 tentang KUHAP, disitu dikatakan bahwa : Guna kepentingan pembelaan, tersangka/terdakwa berhak mendapat bantuan hukum baik dari seorang atau lebih penasihat hukum selama dalam waktu dan pada setiap tingat pemeriksaan, menurut tatacara yang di atur dalam undang-undang ini. Jelas bahwa tersangka sejak dalam tahap pemeriksaan dipenyidikan sudah boleh menikmati atau memperoleh haknya, salah satunya adalah hak untuk mendapat bantuan hukum atau penasihat hukum. Dimana dalam UU No. 18 Tahun 2003 pasal 22 ayat 1 bahwa, Advokat wajib memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada pencari keadilan yang tidak mampu. Ini memberikan suatu pemahaman, dimana hak tersangka merupakan jaminan dari hak asasi manusia (HAM), dengan adanya bantuan hukum atau penasihat hukum membantu memberikan perlindungan terhadap tersangka dalam hal ini apa yang menjadi hak tersangka itu tidak dapat dicabut atau diganggu gugat.\",\"PeriodicalId\":112297,\"journal\":{\"name\":\"MIZAN, Jurnal Ilmu Hukum\",\"volume\":\"45 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2019-12-26\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"MIZAN, Jurnal Ilmu Hukum\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.32503/mizan.v8i2.672\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"MIZAN, Jurnal Ilmu Hukum","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.32503/mizan.v8i2.672","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0

摘要

在每一阶段的审查,特别是在调查阶段的审查,法律援助的权利必须给予嫌疑人,特别是为那些缺乏法律知识的人,以及那些不了解法律的人。中所设置的1981年第8号法案第54章关于KUHAP,据说:为了利益辩护,嫌疑犯/被告有权得到法律援助好一个或多个法律顾问在时间和每个公司检查时,根据条例的在这些法律安排。很明显,嫌疑人从审讯阶段就可以享受或获得权利,其中之一是获得法律援助或法律顾问的权利。2003年第18条第22条第1款规定,倡导者必须向贫困的寻求正义者提供免费的法律援助。这提供了一种理解,在这种情况下,嫌疑人的权利是对人权(人权)的保证,通过法律援助或法律顾问帮助保护嫌疑人,在这种情况下,嫌疑人的权利不能被剥夺或侵犯。
本文章由计算机程序翻译,如有差异,请以英文原文为准。
Perlindungan Hukum Atas Hak-Hak Tersangka Pada Proses Penyidikan Perkara Pidana Dalam Perspektif Hak Asasi Manusia
Dalam setiap tahap pemeriksaan khususnya pada pemeriksaan di tahap penyidikan, hak untuk mendapatkan bantuan hukum sudah harus diberikan kepada tersangka khususnya bagi mereka yang kurang mampu dan bagi mereka yang belum paham mengenai hukum. Sebagaimana yang di atur dalam pasal 54 UU No. 8 Tahun 1981 tentang KUHAP, disitu dikatakan bahwa : Guna kepentingan pembelaan, tersangka/terdakwa berhak mendapat bantuan hukum baik dari seorang atau lebih penasihat hukum selama dalam waktu dan pada setiap tingat pemeriksaan, menurut tatacara yang di atur dalam undang-undang ini. Jelas bahwa tersangka sejak dalam tahap pemeriksaan dipenyidikan sudah boleh menikmati atau memperoleh haknya, salah satunya adalah hak untuk mendapat bantuan hukum atau penasihat hukum. Dimana dalam UU No. 18 Tahun 2003 pasal 22 ayat 1 bahwa, Advokat wajib memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada pencari keadilan yang tidak mampu. Ini memberikan suatu pemahaman, dimana hak tersangka merupakan jaminan dari hak asasi manusia (HAM), dengan adanya bantuan hukum atau penasihat hukum membantu memberikan perlindungan terhadap tersangka dalam hal ini apa yang menjadi hak tersangka itu tidak dapat dicabut atau diganggu gugat.
求助全文
通过发布文献求助,成功后即可免费获取论文全文。 去求助
来源期刊
自引率
0.00%
发文量
0
×
引用
GB/T 7714-2015
复制
MLA
复制
APA
复制
导出至
BibTeX EndNote RefMan NoteFirst NoteExpress
×
提示
您的信息不完整,为了账户安全,请先补充。
现在去补充
×
提示
您因"违规操作"
具体请查看互助需知
我知道了
×
提示
确定
请完成安全验证×
copy
已复制链接
快去分享给好友吧!
我知道了
右上角分享
点击右上角分享
0
联系我们:info@booksci.cn Book学术提供免费学术资源搜索服务,方便国内外学者检索中英文文献。致力于提供最便捷和优质的服务体验。 Copyright © 2023 布克学术 All rights reserved.
京ICP备2023020795号-1
ghs 京公网安备 11010802042870号
Book学术文献互助
Book学术文献互助群
群 号:604180095
Book学术官方微信