{"title":"宪法法院驳回判决:宪法宪法分析。2014年7年","authors":"Rifai Rofiannas","doi":"10.24246/alethea.vol1.no1.p19-36","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Tulisan ini mendiskusikan SEMA No. 7 Tahun 2014 yang diterbitkan oleh Mahkamah Agung (MA) sebagai respons atau tanggapan terhadap Putusan MK No. 34/PUU-XI/2013. Sumber dari timbulnya isu hukum dalam tulisan ini adalah materi muatan SEMA yang tidak sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam menjawab isu hukum tersebut, dasar berpijak yang digunakan adalah aspek hukum dan teori yang melandasi hubungan antara MK dengan badan-badan pemerintahan koordinat. Hubungan tersebut, berdasarkan hasil teoresasi, memiliki dua pola diametral yaitu judicial supremacy dan departmentalism. Isu hubungan tersebut tidak dapat diberikan preskripsi secara hitam-putih tetapi bersifat kontekstual secara kasuistis di mana kedua posisi tersebut memiliki potensi sama legitimate-nya. Oleh karena itu kesimpulan dari tulisan ini adalah sikap departmentalist yang diambil oleh MA dengan menerbitkan SEMA sebagai respons terhadap putusan MK yang secara substantif merupakan pengabaian terhadap putusan MK tidak dapat dibenarkan (sembari diimbuhi dengan contoh praktik departmentalist lain dari MA terhadap MK yang dapat dibenarkan).","PeriodicalId":332641,"journal":{"name":"Jurnal Ilmu Hukum: ALETHEA","volume":"2 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2017-08-15","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"PENGABAIAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI: ANALISIS KONSTITUSIONALITAS SEMA NO. 7 TAHUN 2014\",\"authors\":\"Rifai Rofiannas\",\"doi\":\"10.24246/alethea.vol1.no1.p19-36\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Tulisan ini mendiskusikan SEMA No. 7 Tahun 2014 yang diterbitkan oleh Mahkamah Agung (MA) sebagai respons atau tanggapan terhadap Putusan MK No. 34/PUU-XI/2013. Sumber dari timbulnya isu hukum dalam tulisan ini adalah materi muatan SEMA yang tidak sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam menjawab isu hukum tersebut, dasar berpijak yang digunakan adalah aspek hukum dan teori yang melandasi hubungan antara MK dengan badan-badan pemerintahan koordinat. Hubungan tersebut, berdasarkan hasil teoresasi, memiliki dua pola diametral yaitu judicial supremacy dan departmentalism. Isu hubungan tersebut tidak dapat diberikan preskripsi secara hitam-putih tetapi bersifat kontekstual secara kasuistis di mana kedua posisi tersebut memiliki potensi sama legitimate-nya. Oleh karena itu kesimpulan dari tulisan ini adalah sikap departmentalist yang diambil oleh MA dengan menerbitkan SEMA sebagai respons terhadap putusan MK yang secara substantif merupakan pengabaian terhadap putusan MK tidak dapat dibenarkan (sembari diimbuhi dengan contoh praktik departmentalist lain dari MA terhadap MK yang dapat dibenarkan).\",\"PeriodicalId\":332641,\"journal\":{\"name\":\"Jurnal Ilmu Hukum: ALETHEA\",\"volume\":\"2 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2017-08-15\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Jurnal Ilmu Hukum: ALETHEA\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.24246/alethea.vol1.no1.p19-36\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Ilmu Hukum: ALETHEA","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.24246/alethea.vol1.no1.p19-36","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
PENGABAIAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI: ANALISIS KONSTITUSIONALITAS SEMA NO. 7 TAHUN 2014
Tulisan ini mendiskusikan SEMA No. 7 Tahun 2014 yang diterbitkan oleh Mahkamah Agung (MA) sebagai respons atau tanggapan terhadap Putusan MK No. 34/PUU-XI/2013. Sumber dari timbulnya isu hukum dalam tulisan ini adalah materi muatan SEMA yang tidak sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam menjawab isu hukum tersebut, dasar berpijak yang digunakan adalah aspek hukum dan teori yang melandasi hubungan antara MK dengan badan-badan pemerintahan koordinat. Hubungan tersebut, berdasarkan hasil teoresasi, memiliki dua pola diametral yaitu judicial supremacy dan departmentalism. Isu hubungan tersebut tidak dapat diberikan preskripsi secara hitam-putih tetapi bersifat kontekstual secara kasuistis di mana kedua posisi tersebut memiliki potensi sama legitimate-nya. Oleh karena itu kesimpulan dari tulisan ini adalah sikap departmentalist yang diambil oleh MA dengan menerbitkan SEMA sebagai respons terhadap putusan MK yang secara substantif merupakan pengabaian terhadap putusan MK tidak dapat dibenarkan (sembari diimbuhi dengan contoh praktik departmentalist lain dari MA terhadap MK yang dapat dibenarkan).