{"title":"当代(建立伊斯兰经济范式在社会中)迫切需要研究对经济和金融反应的软泥","authors":"Muhammad Syarif Hidayatullah","doi":"10.33511/almizan.v5n1.33-59","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Manusia sebagai makhluk sosial dalam menjalani kehidupan di dunia tidak lepas dari aktivitas ekonomi. Interaksi ekonomi baik bersifat komersial maupun sosial terjadi setiap harinya. Produk dan jasa keuangan yang baru dan beragam hadir di tengah masyarakat sebagai sarana memenuhi kebutuhan dalam perekonomian modern. Syariat Islam yang komprehensif dan universal selain mengatur masalah ibadah juga mengatur masalah muamalah dengan problematika ekonomi yang berada dalam dimensi syariah. Dengan begitu, sangat penting untuk seorang muslim mempelajari fikih muamalah dalam merespons ekonomi dan keuangan kontemporer. Kedudukan fikih muamalah dalam khazanah keislaman begitu penting untuk dipelajari oleh umat Islam, karena keilmuan fikih muamalah adalah bekal utama untuk dapat memilah antara sah dan batil atau halal dan haram dalam ekonomi dan keuangan yang berdampak pada terwujudnya perekonomian syariah. Selain itu peran majelis taklim dengan pengajian fikih muamalah adalah vital sebagai media dakwah ekonomi syariah untuk membangun paradigma ekonomi syariah di masyarakat dengan alur berkelanjutan pada perjuangan memasyarakatkan ekonomi syariah di atas jalan jihad ekonomi.","PeriodicalId":410815,"journal":{"name":"Al-Mizan: Jurnal Hukum dan Ekonomi Islam","volume":"25 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2021-02-16","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"1","resultStr":"{\"title\":\"Kontemporer (Membangun Paradigma Ekonomi Syariah di Masyarakat) Urgensi Mempelajari Fikih Muamalah Dalam Merespon Ekonomi Dan Keuangan\",\"authors\":\"Muhammad Syarif Hidayatullah\",\"doi\":\"10.33511/almizan.v5n1.33-59\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Manusia sebagai makhluk sosial dalam menjalani kehidupan di dunia tidak lepas dari aktivitas ekonomi. Interaksi ekonomi baik bersifat komersial maupun sosial terjadi setiap harinya. Produk dan jasa keuangan yang baru dan beragam hadir di tengah masyarakat sebagai sarana memenuhi kebutuhan dalam perekonomian modern. Syariat Islam yang komprehensif dan universal selain mengatur masalah ibadah juga mengatur masalah muamalah dengan problematika ekonomi yang berada dalam dimensi syariah. Dengan begitu, sangat penting untuk seorang muslim mempelajari fikih muamalah dalam merespons ekonomi dan keuangan kontemporer. Kedudukan fikih muamalah dalam khazanah keislaman begitu penting untuk dipelajari oleh umat Islam, karena keilmuan fikih muamalah adalah bekal utama untuk dapat memilah antara sah dan batil atau halal dan haram dalam ekonomi dan keuangan yang berdampak pada terwujudnya perekonomian syariah. Selain itu peran majelis taklim dengan pengajian fikih muamalah adalah vital sebagai media dakwah ekonomi syariah untuk membangun paradigma ekonomi syariah di masyarakat dengan alur berkelanjutan pada perjuangan memasyarakatkan ekonomi syariah di atas jalan jihad ekonomi.\",\"PeriodicalId\":410815,\"journal\":{\"name\":\"Al-Mizan: Jurnal Hukum dan Ekonomi Islam\",\"volume\":\"25 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2021-02-16\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"1\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Al-Mizan: Jurnal Hukum dan Ekonomi Islam\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.33511/almizan.v5n1.33-59\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Al-Mizan: Jurnal Hukum dan Ekonomi Islam","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.33511/almizan.v5n1.33-59","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
Kontemporer (Membangun Paradigma Ekonomi Syariah di Masyarakat) Urgensi Mempelajari Fikih Muamalah Dalam Merespon Ekonomi Dan Keuangan
Manusia sebagai makhluk sosial dalam menjalani kehidupan di dunia tidak lepas dari aktivitas ekonomi. Interaksi ekonomi baik bersifat komersial maupun sosial terjadi setiap harinya. Produk dan jasa keuangan yang baru dan beragam hadir di tengah masyarakat sebagai sarana memenuhi kebutuhan dalam perekonomian modern. Syariat Islam yang komprehensif dan universal selain mengatur masalah ibadah juga mengatur masalah muamalah dengan problematika ekonomi yang berada dalam dimensi syariah. Dengan begitu, sangat penting untuk seorang muslim mempelajari fikih muamalah dalam merespons ekonomi dan keuangan kontemporer. Kedudukan fikih muamalah dalam khazanah keislaman begitu penting untuk dipelajari oleh umat Islam, karena keilmuan fikih muamalah adalah bekal utama untuk dapat memilah antara sah dan batil atau halal dan haram dalam ekonomi dan keuangan yang berdampak pada terwujudnya perekonomian syariah. Selain itu peran majelis taklim dengan pengajian fikih muamalah adalah vital sebagai media dakwah ekonomi syariah untuk membangun paradigma ekonomi syariah di masyarakat dengan alur berkelanjutan pada perjuangan memasyarakatkan ekonomi syariah di atas jalan jihad ekonomi.