{"title":"印尼农业法政治面临全球挑战","authors":"Tity Wahyu Setiawati, Marjo Marjo, Lala Taprisa Paksi Nurfahmi","doi":"10.20885/iustum.vol26.iss3.art8","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Politik hukum sektor pertanian merupakan rangkaian strategi perumusan hukum di bidang \npertanian. Di Indonesia arah penyusunan politik hukum sektor pertanian menyesuaikan \nkondisi sosial politik pemerintahannya. Sektor pertanian mengalami fase dari upaya \ninventarisir lahan pertanian hingga penyelesaian lahan pertanian landreform yang tidak \nmembuahkan hasil. Sementara itu pada era orde baru pertanian terkhusus pada beras \nmengalami puncak kejayaan pasca pelaksanaan Revolusi Hijau dan Swasembada Beras \ntahun 1984. Sayangnya pada tahun 1987 pemerintah membuka kerjasama asing yang \nberujung pada peralihan sektor pertanian menjadi industrialisasi. Pasca terjadinya krisis \nekonomi tahun 1998, sektor pertanian kembali terpuruk karena masuknya produk pangan \nimpor ke dalam negeri. \nPersoalan di sektor pertanian terjadi tidak lain karena tidak sesuaianya kebijakan sektor \npertanian yang diterbitkan dengan Pasal 33 UUD NRI Tahun 1945 yang mengedepankan \nnilai demokrasi ekonomi. Dimana sektor pertanian dilanda pada persoalan tumpang tindih \nlahan pertanian, perang dagang produk impor, keterbatasan sarana produk pertanian, dan \nkurangnya bimbingan teknis dari Departemen Pertanian. Penelitian ini dilakukan dengan \nmenggunakan metode pendekatan yuridis normatif. Data yang digunakan adalah data \nprimer yang berupa peraturan perundang perundang-undangan di bidang pertanian dan \ndata sekunder merupakan hasil penelitian serta pustaka terdahulu mengenai politik hukum \nsektor pertanian. \nAdapun hasil penelitian menunjukkan bahwa Pada masa orde lama arah politik hukum \nsektor pertanian ditekankan pada inventaris lahan pertanian dan perkebunan termasuk \npula upaya untuk nasionalisasi perusahaan-perusahaan peninggalan Belanda. Pada masa \norde baru arah politik hukum sektor pertanian terbagi dalam dua corak yakni corak untuk \nmenuju kedaulatan pangan melalui Revolusi Hijau dan Swasembada Beras serta corak \nkedua adalah pertanian semi industralisasi karena menggunakan perusahaan asing sebagai \npenyedia saprotan. Sementara pada masa reformasi, pertanian dalam negeri cenderung \ndikalahkan oleh hasil pertanian impor sebagai akibat tergabungnya Indonesia pada WTO. \nPolitik Hukum sektor pertanian dalam menghadapi tantangan global dirumuskan dengan \njalan melaksanakan tata penyusunan politik hukum dengan memperhatikan keseimbangan \nnilai, budaya, dan agama dalam perumusan strategi politik hukum di bidang pertanian \nberdasarkan telaah Teori Legal Pluralism Werner Menski dan Teori Kebijakan Publik \nWilliam Dunn. Strategi pertanian dalam menghadapi tantangan global hanya dapat \ntercapai dalam hal petani mendapatkan tempat dan fasilitas untuk mengembangkan diri \nbaik sarana prasarana, pengetahuan, dan pasar agar mampu bersaing dengan sumber \npangan impor. \nKeyword : Politik Hukum, Pertanian, Pemerintah","PeriodicalId":239318,"journal":{"name":"Jurnal Hukum Ius Quia Iustum","volume":"178 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2019-09-01","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"5","resultStr":"{\"title\":\"Politik Hukum Pertanian Indonesia Dalam Menghadapi Tantangan Global\",\"authors\":\"Tity Wahyu Setiawati, Marjo Marjo, Lala Taprisa Paksi Nurfahmi\",\"doi\":\"10.20885/iustum.vol26.iss3.art8\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Politik hukum sektor pertanian merupakan rangkaian strategi perumusan hukum di bidang \\npertanian. Di Indonesia arah penyusunan politik hukum sektor pertanian menyesuaikan \\nkondisi sosial politik pemerintahannya. Sektor pertanian mengalami fase dari upaya \\ninventarisir lahan pertanian hingga penyelesaian lahan pertanian landreform yang tidak \\nmembuahkan hasil. Sementara itu pada era orde baru pertanian terkhusus pada beras \\nmengalami puncak kejayaan pasca pelaksanaan Revolusi Hijau dan Swasembada Beras \\ntahun 1984. Sayangnya pada tahun 1987 pemerintah membuka kerjasama asing yang \\nberujung pada peralihan sektor pertanian menjadi industrialisasi. Pasca terjadinya krisis \\nekonomi tahun 1998, sektor pertanian kembali terpuruk karena masuknya produk pangan \\nimpor ke dalam negeri. \\nPersoalan di sektor pertanian terjadi tidak lain karena tidak sesuaianya kebijakan sektor \\npertanian yang diterbitkan dengan Pasal 33 UUD NRI Tahun 1945 yang mengedepankan \\nnilai demokrasi ekonomi. Dimana sektor pertanian dilanda pada persoalan tumpang tindih \\nlahan pertanian, perang dagang produk impor, keterbatasan sarana produk pertanian, dan \\nkurangnya bimbingan teknis dari Departemen Pertanian. Penelitian ini dilakukan dengan \\nmenggunakan metode pendekatan yuridis normatif. Data yang digunakan adalah data \\nprimer yang berupa peraturan perundang perundang-undangan di bidang pertanian dan \\ndata sekunder merupakan hasil penelitian serta pustaka terdahulu mengenai politik hukum \\nsektor pertanian. \\nAdapun hasil penelitian menunjukkan bahwa Pada masa orde lama arah politik hukum \\nsektor pertanian ditekankan pada inventaris lahan pertanian dan perkebunan termasuk \\npula upaya untuk nasionalisasi perusahaan-perusahaan peninggalan Belanda. Pada masa \\norde baru arah politik hukum sektor pertanian terbagi dalam dua corak yakni corak untuk \\nmenuju kedaulatan pangan melalui Revolusi Hijau dan Swasembada Beras serta corak \\nkedua adalah pertanian semi industralisasi karena menggunakan perusahaan asing sebagai \\npenyedia saprotan. Sementara pada masa reformasi, pertanian dalam negeri cenderung \\ndikalahkan oleh hasil pertanian impor sebagai akibat tergabungnya Indonesia pada WTO. \\nPolitik Hukum sektor pertanian dalam menghadapi tantangan global dirumuskan dengan \\njalan melaksanakan tata penyusunan politik hukum dengan memperhatikan keseimbangan \\nnilai, budaya, dan agama dalam perumusan strategi politik hukum di bidang pertanian \\nberdasarkan telaah Teori Legal Pluralism Werner Menski dan Teori Kebijakan Publik \\nWilliam Dunn. Strategi pertanian dalam menghadapi tantangan global hanya dapat \\ntercapai dalam hal petani mendapatkan tempat dan fasilitas untuk mengembangkan diri \\nbaik sarana prasarana, pengetahuan, dan pasar agar mampu bersaing dengan sumber \\npangan impor. \\nKeyword : Politik Hukum, Pertanian, Pemerintah\",\"PeriodicalId\":239318,\"journal\":{\"name\":\"Jurnal Hukum Ius Quia Iustum\",\"volume\":\"178 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2019-09-01\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"5\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Jurnal Hukum Ius Quia Iustum\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.20885/iustum.vol26.iss3.art8\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Hukum Ius Quia Iustum","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.20885/iustum.vol26.iss3.art8","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
Politik Hukum Pertanian Indonesia Dalam Menghadapi Tantangan Global
Politik hukum sektor pertanian merupakan rangkaian strategi perumusan hukum di bidang
pertanian. Di Indonesia arah penyusunan politik hukum sektor pertanian menyesuaikan
kondisi sosial politik pemerintahannya. Sektor pertanian mengalami fase dari upaya
inventarisir lahan pertanian hingga penyelesaian lahan pertanian landreform yang tidak
membuahkan hasil. Sementara itu pada era orde baru pertanian terkhusus pada beras
mengalami puncak kejayaan pasca pelaksanaan Revolusi Hijau dan Swasembada Beras
tahun 1984. Sayangnya pada tahun 1987 pemerintah membuka kerjasama asing yang
berujung pada peralihan sektor pertanian menjadi industrialisasi. Pasca terjadinya krisis
ekonomi tahun 1998, sektor pertanian kembali terpuruk karena masuknya produk pangan
impor ke dalam negeri.
Persoalan di sektor pertanian terjadi tidak lain karena tidak sesuaianya kebijakan sektor
pertanian yang diterbitkan dengan Pasal 33 UUD NRI Tahun 1945 yang mengedepankan
nilai demokrasi ekonomi. Dimana sektor pertanian dilanda pada persoalan tumpang tindih
lahan pertanian, perang dagang produk impor, keterbatasan sarana produk pertanian, dan
kurangnya bimbingan teknis dari Departemen Pertanian. Penelitian ini dilakukan dengan
menggunakan metode pendekatan yuridis normatif. Data yang digunakan adalah data
primer yang berupa peraturan perundang perundang-undangan di bidang pertanian dan
data sekunder merupakan hasil penelitian serta pustaka terdahulu mengenai politik hukum
sektor pertanian.
Adapun hasil penelitian menunjukkan bahwa Pada masa orde lama arah politik hukum
sektor pertanian ditekankan pada inventaris lahan pertanian dan perkebunan termasuk
pula upaya untuk nasionalisasi perusahaan-perusahaan peninggalan Belanda. Pada masa
orde baru arah politik hukum sektor pertanian terbagi dalam dua corak yakni corak untuk
menuju kedaulatan pangan melalui Revolusi Hijau dan Swasembada Beras serta corak
kedua adalah pertanian semi industralisasi karena menggunakan perusahaan asing sebagai
penyedia saprotan. Sementara pada masa reformasi, pertanian dalam negeri cenderung
dikalahkan oleh hasil pertanian impor sebagai akibat tergabungnya Indonesia pada WTO.
Politik Hukum sektor pertanian dalam menghadapi tantangan global dirumuskan dengan
jalan melaksanakan tata penyusunan politik hukum dengan memperhatikan keseimbangan
nilai, budaya, dan agama dalam perumusan strategi politik hukum di bidang pertanian
berdasarkan telaah Teori Legal Pluralism Werner Menski dan Teori Kebijakan Publik
William Dunn. Strategi pertanian dalam menghadapi tantangan global hanya dapat
tercapai dalam hal petani mendapatkan tempat dan fasilitas untuk mengembangkan diri
baik sarana prasarana, pengetahuan, dan pasar agar mampu bersaing dengan sumber
pangan impor.
Keyword : Politik Hukum, Pertanian, Pemerintah