对审前法官判决的刑法改革

Andriansyah Kartadinata
{"title":"对审前法官判决的刑法改革","authors":"Andriansyah Kartadinata","doi":"10.24967/vt.v6i1.2087","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Praperadilan, kompetensi hakim pada dasarnya sama seperti peradilan umum di rutinitasnya berkaitan dengan tugas hakim dalam mengadili. Menurut Sudarto tugas hakim sebagai seorang penegak hukum, seorang hakim dituntut untuk bertindak mengambil putusan berdasarkan rasa keadilan dan memperjuangkannya. Jika seorang hakim melanggar kode etiknya, maka meskipun aparat keamanan negara bekerja secara profesional dengan peraturan yang lengkap, semuanya akan tetap sia-sia. Perkembangan hukum yang terjadi pada saat ini telah memperluas objek praperadilan yang tidak hanya sebagaimana diatur dalam Pasal 77 KUHAP saja, karena pada tanggal 28 April 2015, Mahkamah Konstitusi dalam putusannya Nomor: 21/PUU-XII/2014. Isu hukum dalam penulisan ini adalah Bagaimana pembaharuan hukum pidana berperan dalam putusan hakim perkara peradilan dan Apa makna pembaharuan hukum pidana bagi kepentingan masyarakat Indonesia. Penulisan ini didukung dengan tinjauan pustaka eksistensi praperadilan Indonesia dan metode penelitian legal research yang memetakan teori, konsep, ketentuan hukum, peristiwa hukum yang tersturktur dan mengerucut terhadap pembahasan isu yang diangkat.Hasil yang dibahas kebijakan legislatif merupakan tahap yang paling strategis dilihat dari keseluruhan proses kebijakan, untuk mengoperasionalkan hukum pidana. Pada tahap inilah dirumuskan garis-garis kebijakan sistem pidana dan pemidanaan, yang sekaligus merupakan landasan legalitas bagi tahap-tahap berikutnya, yaitu tahap penerapan pidana oleh badan pengadilan dan tahap pelaksanaan pidana oleh aparat pelaksana pidana. Pembaharuan yang dilakukan menerapkan nilai luhur hukum Indonesia sendiri, tidak bisa terpisahkan dari Pancasila, maka dari itu dalam setiap produk hukumnya termasuk yurisprudensi tidak boleh bertentangan dengan lima asas yang diatur dalam Pancasila.Konklusi penulisan, praperadilan diharapkan menciptakan keseimbangan monodualistik antara kepentingan umum dan individu, perlindungan/ kepentingan pelaku tindak pidana (ide individualisasi pidana) dan korban tindak pidana, kepastian hukum, kelenturan/fleksibillitas dan keadilan, bukan menjadi alat melarikan diri tersangka dari tanggungjawabnya dan mencemarkan cita hukum yang sesungguhnya.","PeriodicalId":203861,"journal":{"name":"Viva Themis Jurnal Ilmu Hukum","volume":"4 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-01-30","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"PEMBAHARUAN HUKUM PIDANA TERHADAP PERTIMBANGAN HAKIM PRAPERADILAN\",\"authors\":\"Andriansyah Kartadinata\",\"doi\":\"10.24967/vt.v6i1.2087\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Praperadilan, kompetensi hakim pada dasarnya sama seperti peradilan umum di rutinitasnya berkaitan dengan tugas hakim dalam mengadili. Menurut Sudarto tugas hakim sebagai seorang penegak hukum, seorang hakim dituntut untuk bertindak mengambil putusan berdasarkan rasa keadilan dan memperjuangkannya. Jika seorang hakim melanggar kode etiknya, maka meskipun aparat keamanan negara bekerja secara profesional dengan peraturan yang lengkap, semuanya akan tetap sia-sia. Perkembangan hukum yang terjadi pada saat ini telah memperluas objek praperadilan yang tidak hanya sebagaimana diatur dalam Pasal 77 KUHAP saja, karena pada tanggal 28 April 2015, Mahkamah Konstitusi dalam putusannya Nomor: 21/PUU-XII/2014. Isu hukum dalam penulisan ini adalah Bagaimana pembaharuan hukum pidana berperan dalam putusan hakim perkara peradilan dan Apa makna pembaharuan hukum pidana bagi kepentingan masyarakat Indonesia. Penulisan ini didukung dengan tinjauan pustaka eksistensi praperadilan Indonesia dan metode penelitian legal research yang memetakan teori, konsep, ketentuan hukum, peristiwa hukum yang tersturktur dan mengerucut terhadap pembahasan isu yang diangkat.Hasil yang dibahas kebijakan legislatif merupakan tahap yang paling strategis dilihat dari keseluruhan proses kebijakan, untuk mengoperasionalkan hukum pidana. Pada tahap inilah dirumuskan garis-garis kebijakan sistem pidana dan pemidanaan, yang sekaligus merupakan landasan legalitas bagi tahap-tahap berikutnya, yaitu tahap penerapan pidana oleh badan pengadilan dan tahap pelaksanaan pidana oleh aparat pelaksana pidana. Pembaharuan yang dilakukan menerapkan nilai luhur hukum Indonesia sendiri, tidak bisa terpisahkan dari Pancasila, maka dari itu dalam setiap produk hukumnya termasuk yurisprudensi tidak boleh bertentangan dengan lima asas yang diatur dalam Pancasila.Konklusi penulisan, praperadilan diharapkan menciptakan keseimbangan monodualistik antara kepentingan umum dan individu, perlindungan/ kepentingan pelaku tindak pidana (ide individualisasi pidana) dan korban tindak pidana, kepastian hukum, kelenturan/fleksibillitas dan keadilan, bukan menjadi alat melarikan diri tersangka dari tanggungjawabnya dan mencemarkan cita hukum yang sesungguhnya.\",\"PeriodicalId\":203861,\"journal\":{\"name\":\"Viva Themis Jurnal Ilmu Hukum\",\"volume\":\"4 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2023-01-30\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Viva Themis Jurnal Ilmu Hukum\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.24967/vt.v6i1.2087\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Viva Themis Jurnal Ilmu Hukum","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.24967/vt.v6i1.2087","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0

摘要

审前法官的能力本质上与法官的司法职责相同。根据苏达托法官作为一名执法人员的职责,法官必须根据他的正义感和他的斗争做出裁决。如果一名法官违反了他的道德准则,那么即使是国家安全部队在完全监管下进行专业工作,这一切都将是徒劳的。目前的法律进展不仅扩大了《宪法》第77条所规定的初审对象,因为截至2015年4月28日,宪法法院作出裁决:21/ puuxii /2014。这篇文章的法律问题是刑法的恢复是如何参与司法法官的判决的,以及恢复刑法对印尼公众利益的意义。支持这篇文章的是对印尼审前司法存在库和法律研究方法的审查,该方法涵盖了与提出问题的讨论相关的理论、概念、法律条款和法律事件。立法政策所讨论的结果是整个政策进程中最具战略意义的一个阶段,即使刑法发挥作用。在这一阶段,我们制定了一系列的刑事和选举制度政策,这也是下一阶段的合法基础,即司法机构实施犯罪和犯罪执法人员实施犯罪的阶段。做应用的更新法律价值观Pancasila印度尼西亚自己,不能分割的,那么从每个产品中法律颁布不能违背法律包括五Pancasila中设置的原则。写作结论,预审,被期望在公共利益和个人、保护(犯罪理念)和犯罪受害者之间建立一种单一的平衡,法律的确定性、灵活性、灵活性和正义,而不是成为嫌疑人逃避责任和诋毁真正法律的工具。
本文章由计算机程序翻译,如有差异,请以英文原文为准。
PEMBAHARUAN HUKUM PIDANA TERHADAP PERTIMBANGAN HAKIM PRAPERADILAN
Praperadilan, kompetensi hakim pada dasarnya sama seperti peradilan umum di rutinitasnya berkaitan dengan tugas hakim dalam mengadili. Menurut Sudarto tugas hakim sebagai seorang penegak hukum, seorang hakim dituntut untuk bertindak mengambil putusan berdasarkan rasa keadilan dan memperjuangkannya. Jika seorang hakim melanggar kode etiknya, maka meskipun aparat keamanan negara bekerja secara profesional dengan peraturan yang lengkap, semuanya akan tetap sia-sia. Perkembangan hukum yang terjadi pada saat ini telah memperluas objek praperadilan yang tidak hanya sebagaimana diatur dalam Pasal 77 KUHAP saja, karena pada tanggal 28 April 2015, Mahkamah Konstitusi dalam putusannya Nomor: 21/PUU-XII/2014. Isu hukum dalam penulisan ini adalah Bagaimana pembaharuan hukum pidana berperan dalam putusan hakim perkara peradilan dan Apa makna pembaharuan hukum pidana bagi kepentingan masyarakat Indonesia. Penulisan ini didukung dengan tinjauan pustaka eksistensi praperadilan Indonesia dan metode penelitian legal research yang memetakan teori, konsep, ketentuan hukum, peristiwa hukum yang tersturktur dan mengerucut terhadap pembahasan isu yang diangkat.Hasil yang dibahas kebijakan legislatif merupakan tahap yang paling strategis dilihat dari keseluruhan proses kebijakan, untuk mengoperasionalkan hukum pidana. Pada tahap inilah dirumuskan garis-garis kebijakan sistem pidana dan pemidanaan, yang sekaligus merupakan landasan legalitas bagi tahap-tahap berikutnya, yaitu tahap penerapan pidana oleh badan pengadilan dan tahap pelaksanaan pidana oleh aparat pelaksana pidana. Pembaharuan yang dilakukan menerapkan nilai luhur hukum Indonesia sendiri, tidak bisa terpisahkan dari Pancasila, maka dari itu dalam setiap produk hukumnya termasuk yurisprudensi tidak boleh bertentangan dengan lima asas yang diatur dalam Pancasila.Konklusi penulisan, praperadilan diharapkan menciptakan keseimbangan monodualistik antara kepentingan umum dan individu, perlindungan/ kepentingan pelaku tindak pidana (ide individualisasi pidana) dan korban tindak pidana, kepastian hukum, kelenturan/fleksibillitas dan keadilan, bukan menjadi alat melarikan diri tersangka dari tanggungjawabnya dan mencemarkan cita hukum yang sesungguhnya.
求助全文
通过发布文献求助,成功后即可免费获取论文全文。 去求助
来源期刊
自引率
0.00%
发文量
0
×
引用
GB/T 7714-2015
复制
MLA
复制
APA
复制
导出至
BibTeX EndNote RefMan NoteFirst NoteExpress
×
提示
您的信息不完整,为了账户安全,请先补充。
现在去补充
×
提示
您因"违规操作"
具体请查看互助需知
我知道了
×
提示
确定
请完成安全验证×
copy
已复制链接
快去分享给好友吧!
我知道了
右上角分享
点击右上角分享
0
联系我们:info@booksci.cn Book学术提供免费学术资源搜索服务,方便国内外学者检索中英文文献。致力于提供最便捷和优质的服务体验。 Copyright © 2023 布克学术 All rights reserved.
京ICP备2023020795号-1
ghs 京公网安备 11010802042870号
Book学术文献互助
Book学术文献互助群
群 号:604180095
Book学术官方微信