A. Azzahra, Ifally Pramesia Putri Peachilia, Eva Nuriyah Hidayat
{"title":"社会工作者在人口贩卖案件中所起的作用","authors":"A. Azzahra, Ifally Pramesia Putri Peachilia, Eva Nuriyah Hidayat","doi":"10.31595/lindayasos.v4i2.705","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Tindakan kasus pidana perdagangan manusia khususnya perdagangan perempuan dan anak menjadi sorotan internasional terutama di negera-negara berkembang dan terbelakang yang miskin, bahkan diseluruh dunia. Kasus yang diawali dengan pencari pekerja yang bermigrasi ke luar daerah hingga ke luar negeri. Banyak faktor yang menyebabkan terjadinya perdagangan ini, diantaranya yaitu kurangnya pengetahuan masyarakat akan informasi perdagangan manusia, karena mayoritas korban perdagangan adalah kalangan dari keluarga miskin yang berasal dari daerah terpencil atau kumuh, pendidikannya terbatas, krisis ekonomi keluarga, buruh imigran, anak putus sekolah, korban kekerasan keluarga, wanita dan anak jalanan, hingga eksploitasi seksual yang melibatkan anak dan wanita. Walaupun cara menanggulangi kejahatan ini masih sulit dan rumit untuk diatasi. Namun pekerja sosial dapat membantu memberi penanganan, perlindungan dan pelayanan pada para korban. Terdapat beberapa lembaga yang menangani permasalah ini yaitu diantaranya ada Rumah Perlindungan Sosial Wanita, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Sosial, Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI), Kementerian Sosial, Kepolisian RI, Kejaksaan RI, hingga Kementerian Luar Negeri. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Peran Pekerja Sosial terkait dengan permasalahan dalam menanggani kasus perdagangan perempuan dan anak. Adapun teknik metode penelitian yang menggunakan teknik kajian pustaka yang berisikan teori-teori yang relevan dengan masalah masalah penelitian. Penulis menyimpulkan bahwa pekerja sosial dalam prakteknya memiliki beberapa peran yang harus dijalani yaitu peran sebagai fasilitator, peran sebagai broker, peran sebagai mediator, peran sebagai pembela dan peran sebagai pelindung, yang dimana peran tersebut digunakan dalam beberapa intervensi untuk penanganan rehabilitasi korban perdagangan manusia yaitu pada wanita dan anak.","PeriodicalId":400694,"journal":{"name":"Jurnal Ilmiah Perlindungan dan Pemberdayaan Sosial (Lindayasos)","volume":"22 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2022-12-31","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"PERAN PEKERJA SOSIAL DALAM MENANGANI KASUS PERDAGANGAN MANUSIA PADA WANITA DAN ANAK-ANAK\",\"authors\":\"A. Azzahra, Ifally Pramesia Putri Peachilia, Eva Nuriyah Hidayat\",\"doi\":\"10.31595/lindayasos.v4i2.705\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Tindakan kasus pidana perdagangan manusia khususnya perdagangan perempuan dan anak menjadi sorotan internasional terutama di negera-negara berkembang dan terbelakang yang miskin, bahkan diseluruh dunia. Kasus yang diawali dengan pencari pekerja yang bermigrasi ke luar daerah hingga ke luar negeri. Banyak faktor yang menyebabkan terjadinya perdagangan ini, diantaranya yaitu kurangnya pengetahuan masyarakat akan informasi perdagangan manusia, karena mayoritas korban perdagangan adalah kalangan dari keluarga miskin yang berasal dari daerah terpencil atau kumuh, pendidikannya terbatas, krisis ekonomi keluarga, buruh imigran, anak putus sekolah, korban kekerasan keluarga, wanita dan anak jalanan, hingga eksploitasi seksual yang melibatkan anak dan wanita. Walaupun cara menanggulangi kejahatan ini masih sulit dan rumit untuk diatasi. Namun pekerja sosial dapat membantu memberi penanganan, perlindungan dan pelayanan pada para korban. Terdapat beberapa lembaga yang menangani permasalah ini yaitu diantaranya ada Rumah Perlindungan Sosial Wanita, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Sosial, Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI), Kementerian Sosial, Kepolisian RI, Kejaksaan RI, hingga Kementerian Luar Negeri. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Peran Pekerja Sosial terkait dengan permasalahan dalam menanggani kasus perdagangan perempuan dan anak. Adapun teknik metode penelitian yang menggunakan teknik kajian pustaka yang berisikan teori-teori yang relevan dengan masalah masalah penelitian. Penulis menyimpulkan bahwa pekerja sosial dalam prakteknya memiliki beberapa peran yang harus dijalani yaitu peran sebagai fasilitator, peran sebagai broker, peran sebagai mediator, peran sebagai pembela dan peran sebagai pelindung, yang dimana peran tersebut digunakan dalam beberapa intervensi untuk penanganan rehabilitasi korban perdagangan manusia yaitu pada wanita dan anak.\",\"PeriodicalId\":400694,\"journal\":{\"name\":\"Jurnal Ilmiah Perlindungan dan Pemberdayaan Sosial (Lindayasos)\",\"volume\":\"22 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2022-12-31\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Jurnal Ilmiah Perlindungan dan Pemberdayaan Sosial (Lindayasos)\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.31595/lindayasos.v4i2.705\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Ilmiah Perlindungan dan Pemberdayaan Sosial (Lindayasos)","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.31595/lindayasos.v4i2.705","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
PERAN PEKERJA SOSIAL DALAM MENANGANI KASUS PERDAGANGAN MANUSIA PADA WANITA DAN ANAK-ANAK
Tindakan kasus pidana perdagangan manusia khususnya perdagangan perempuan dan anak menjadi sorotan internasional terutama di negera-negara berkembang dan terbelakang yang miskin, bahkan diseluruh dunia. Kasus yang diawali dengan pencari pekerja yang bermigrasi ke luar daerah hingga ke luar negeri. Banyak faktor yang menyebabkan terjadinya perdagangan ini, diantaranya yaitu kurangnya pengetahuan masyarakat akan informasi perdagangan manusia, karena mayoritas korban perdagangan adalah kalangan dari keluarga miskin yang berasal dari daerah terpencil atau kumuh, pendidikannya terbatas, krisis ekonomi keluarga, buruh imigran, anak putus sekolah, korban kekerasan keluarga, wanita dan anak jalanan, hingga eksploitasi seksual yang melibatkan anak dan wanita. Walaupun cara menanggulangi kejahatan ini masih sulit dan rumit untuk diatasi. Namun pekerja sosial dapat membantu memberi penanganan, perlindungan dan pelayanan pada para korban. Terdapat beberapa lembaga yang menangani permasalah ini yaitu diantaranya ada Rumah Perlindungan Sosial Wanita, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Sosial, Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI), Kementerian Sosial, Kepolisian RI, Kejaksaan RI, hingga Kementerian Luar Negeri. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Peran Pekerja Sosial terkait dengan permasalahan dalam menanggani kasus perdagangan perempuan dan anak. Adapun teknik metode penelitian yang menggunakan teknik kajian pustaka yang berisikan teori-teori yang relevan dengan masalah masalah penelitian. Penulis menyimpulkan bahwa pekerja sosial dalam prakteknya memiliki beberapa peran yang harus dijalani yaitu peran sebagai fasilitator, peran sebagai broker, peran sebagai mediator, peran sebagai pembela dan peran sebagai pelindung, yang dimana peran tersebut digunakan dalam beberapa intervensi untuk penanganan rehabilitasi korban perdagangan manusia yaitu pada wanita dan anak.