{"title":"《信息法案》和《电子输血法》的实施是为了防止与2018年区域选举相关的黑人竞选","authors":"Musa Darwin Pane","doi":"10.34010/miu.v18i1.3835","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penegakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dalam menanggulangi kampanye hitam dengan metode penelitian yuridis normatif yang bertitik tolak dari norma-norma, asas-asas dan peraturan perundang-undangan yang ada sebagai norma hukum positif. Penelitian ini menyimpulkan bahwa implementasi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dalam permasalahan kampanye hitam dianataranya hak bersesuaian dengan Pasal yang tertuang dalam Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) diantaranya yaitu Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Bahwa menurut penelitian ini Kampanye hitam dimaknai sebagai usaha untuk mengisi jabatan tertentu, terutama jabatan publik dengan cara-cara yang tidak sehat, seperti penyebaran berita bohong (hoax), adu domba, penghinaan dan fitnah. Kampanye hitam sangat jelas telah melanggar hukum dan etika dalam berkampanye, selain itu penggunaan kampanye hitam dalam media sosial dirasakan sangat efektif untuk menjatuhkan lawan politik sehingga dalam pilkada peggunaan kampanye hitam telah melanggar asas fairplay/keadilan. \nKata kunci: Kampanye Hitam, Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik","PeriodicalId":297715,"journal":{"name":"Majalah Ilmiah UNIKOM","volume":"37 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2020-07-10","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"IMPLEMENTASI UNDANG-UNDANG INFORMASI DAN TRANSASKSI ELEKTRONIK DALAM RANGKA MENCEGAH DAN MENANGGULANGI KAMPANYE HITAM (BLACK CAMPAIGN) TERKAIT PEMILIHAN KEPALA DAERAH SERENTAK 2018\",\"authors\":\"Musa Darwin Pane\",\"doi\":\"10.34010/miu.v18i1.3835\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penegakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dalam menanggulangi kampanye hitam dengan metode penelitian yuridis normatif yang bertitik tolak dari norma-norma, asas-asas dan peraturan perundang-undangan yang ada sebagai norma hukum positif. Penelitian ini menyimpulkan bahwa implementasi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dalam permasalahan kampanye hitam dianataranya hak bersesuaian dengan Pasal yang tertuang dalam Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) diantaranya yaitu Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Bahwa menurut penelitian ini Kampanye hitam dimaknai sebagai usaha untuk mengisi jabatan tertentu, terutama jabatan publik dengan cara-cara yang tidak sehat, seperti penyebaran berita bohong (hoax), adu domba, penghinaan dan fitnah. Kampanye hitam sangat jelas telah melanggar hukum dan etika dalam berkampanye, selain itu penggunaan kampanye hitam dalam media sosial dirasakan sangat efektif untuk menjatuhkan lawan politik sehingga dalam pilkada peggunaan kampanye hitam telah melanggar asas fairplay/keadilan. \\nKata kunci: Kampanye Hitam, Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik\",\"PeriodicalId\":297715,\"journal\":{\"name\":\"Majalah Ilmiah UNIKOM\",\"volume\":\"37 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2020-07-10\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Majalah Ilmiah UNIKOM\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.34010/miu.v18i1.3835\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Majalah Ilmiah UNIKOM","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.34010/miu.v18i1.3835","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
IMPLEMENTASI UNDANG-UNDANG INFORMASI DAN TRANSASKSI ELEKTRONIK DALAM RANGKA MENCEGAH DAN MENANGGULANGI KAMPANYE HITAM (BLACK CAMPAIGN) TERKAIT PEMILIHAN KEPALA DAERAH SERENTAK 2018
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penegakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dalam menanggulangi kampanye hitam dengan metode penelitian yuridis normatif yang bertitik tolak dari norma-norma, asas-asas dan peraturan perundang-undangan yang ada sebagai norma hukum positif. Penelitian ini menyimpulkan bahwa implementasi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dalam permasalahan kampanye hitam dianataranya hak bersesuaian dengan Pasal yang tertuang dalam Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) diantaranya yaitu Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Bahwa menurut penelitian ini Kampanye hitam dimaknai sebagai usaha untuk mengisi jabatan tertentu, terutama jabatan publik dengan cara-cara yang tidak sehat, seperti penyebaran berita bohong (hoax), adu domba, penghinaan dan fitnah. Kampanye hitam sangat jelas telah melanggar hukum dan etika dalam berkampanye, selain itu penggunaan kampanye hitam dalam media sosial dirasakan sangat efektif untuk menjatuhkan lawan politik sehingga dalam pilkada peggunaan kampanye hitam telah melanggar asas fairplay/keadilan.
Kata kunci: Kampanye Hitam, Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik