{"title":"在查亚普拉地区执行医生职责的护士的职责","authors":"Herniati, M. Ingratubun, Kusnanto","doi":"10.55551/jip.v2i2.13","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Penelitian ini dengan judul Tanggung Jawab Perawat yang Melakukan Tindak MedikDalam Rangka Melaksanakan Tugas Dokter di RSU Daerah Jayapura, dengan menggunakan metode penelitian penelitian hukum normatif-empiris (applied law research) adalah penelitian yangmenggunakan studi kasus hukum normatif-empiris dengan mengkaji berupa produk hukum yakniUndang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Undang-Undang Nomor 38 Tahun2014 tentang Keperawatan, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, UndangUndangNomor44Tahun2009tentangRumahSakit,Undang-UndangNomor29Tahun2004tentang \nPraktek \nKedokteran, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan, PeraturanPemerintah Nomor 32 Tahun 1996 tentang Tenaga Kesehatan, Permenkes Nomor.HK.02.02/MENKES/148/I/2010 tentang Izin dan Penelenggaraan Praktik Perawat kemudian dikaitkan dengandata empirik, adapun hasil penelitian ini adalah Perawat dapat bertanggung jawab atas kesalahantindakan medis yang ia lakukan baik pertanggungjawaban hukum administrasi, hukum perdatamaupun pidana. Pertanggungjawaban hukum administrasi lahir karena adanya pelanggaranterhadap ketentuan hukum administrasi, Perawat dapat bertanggung jawab secara hukum perdataapabila tindakan perawat termasuk perbuatan melawan hukum sesuai dengan yang disebutkan dalam1365 KUHPerdata. Namun, Pasal 1367 KUHPerdata, bahwasanya dokter sebagai atasan yangmemberi instruksi kepada perawat yang mana sebagai bawahannya bertanggung jawab terhadaptindakan medik yang dilakukan oleh perawatnya, Pertanggungjawaban pidana terjadi karenakesalahan yang dilakukan oleh tenaga perawat dalam pelayanan kesehatan dapat terjadi karena tenaga kesehatan melakukan sesuatu yang seharusnya tidak dilakukan atau tidak melakukan sesuatuyang seharusnya dilakuan.","PeriodicalId":365880,"journal":{"name":"Jurnal Ius Publicum","volume":"18 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2021-04-28","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"TANGGUNG JAWAB PERAWAT YANG MELAKUKAN TINDAK MEDIK DALAM RANGKA MELAKSANAKAN TUGAS DOKTER DI RUAH SAKIT UMUM DAERAH JAYAPURA\",\"authors\":\"Herniati, M. Ingratubun, Kusnanto\",\"doi\":\"10.55551/jip.v2i2.13\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Penelitian ini dengan judul Tanggung Jawab Perawat yang Melakukan Tindak MedikDalam Rangka Melaksanakan Tugas Dokter di RSU Daerah Jayapura, dengan menggunakan metode penelitian penelitian hukum normatif-empiris (applied law research) adalah penelitian yangmenggunakan studi kasus hukum normatif-empiris dengan mengkaji berupa produk hukum yakniUndang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Undang-Undang Nomor 38 Tahun2014 tentang Keperawatan, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, UndangUndangNomor44Tahun2009tentangRumahSakit,Undang-UndangNomor29Tahun2004tentang \\nPraktek \\nKedokteran, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan, PeraturanPemerintah Nomor 32 Tahun 1996 tentang Tenaga Kesehatan, Permenkes Nomor.HK.02.02/MENKES/148/I/2010 tentang Izin dan Penelenggaraan Praktik Perawat kemudian dikaitkan dengandata empirik, adapun hasil penelitian ini adalah Perawat dapat bertanggung jawab atas kesalahantindakan medis yang ia lakukan baik pertanggungjawaban hukum administrasi, hukum perdatamaupun pidana. Pertanggungjawaban hukum administrasi lahir karena adanya pelanggaranterhadap ketentuan hukum administrasi, Perawat dapat bertanggung jawab secara hukum perdataapabila tindakan perawat termasuk perbuatan melawan hukum sesuai dengan yang disebutkan dalam1365 KUHPerdata. Namun, Pasal 1367 KUHPerdata, bahwasanya dokter sebagai atasan yangmemberi instruksi kepada perawat yang mana sebagai bawahannya bertanggung jawab terhadaptindakan medik yang dilakukan oleh perawatnya, Pertanggungjawaban pidana terjadi karenakesalahan yang dilakukan oleh tenaga perawat dalam pelayanan kesehatan dapat terjadi karena tenaga kesehatan melakukan sesuatu yang seharusnya tidak dilakukan atau tidak melakukan sesuatuyang seharusnya dilakuan.\",\"PeriodicalId\":365880,\"journal\":{\"name\":\"Jurnal Ius Publicum\",\"volume\":\"18 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2021-04-28\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Jurnal Ius Publicum\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.55551/jip.v2i2.13\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Ius Publicum","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.55551/jip.v2i2.13","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
TANGGUNG JAWAB PERAWAT YANG MELAKUKAN TINDAK MEDIK DALAM RANGKA MELAKSANAKAN TUGAS DOKTER DI RUAH SAKIT UMUM DAERAH JAYAPURA
Penelitian ini dengan judul Tanggung Jawab Perawat yang Melakukan Tindak MedikDalam Rangka Melaksanakan Tugas Dokter di RSU Daerah Jayapura, dengan menggunakan metode penelitian penelitian hukum normatif-empiris (applied law research) adalah penelitian yangmenggunakan studi kasus hukum normatif-empiris dengan mengkaji berupa produk hukum yakniUndang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Undang-Undang Nomor 38 Tahun2014 tentang Keperawatan, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, UndangUndangNomor44Tahun2009tentangRumahSakit,Undang-UndangNomor29Tahun2004tentang
Praktek
Kedokteran, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan, PeraturanPemerintah Nomor 32 Tahun 1996 tentang Tenaga Kesehatan, Permenkes Nomor.HK.02.02/MENKES/148/I/2010 tentang Izin dan Penelenggaraan Praktik Perawat kemudian dikaitkan dengandata empirik, adapun hasil penelitian ini adalah Perawat dapat bertanggung jawab atas kesalahantindakan medis yang ia lakukan baik pertanggungjawaban hukum administrasi, hukum perdatamaupun pidana. Pertanggungjawaban hukum administrasi lahir karena adanya pelanggaranterhadap ketentuan hukum administrasi, Perawat dapat bertanggung jawab secara hukum perdataapabila tindakan perawat termasuk perbuatan melawan hukum sesuai dengan yang disebutkan dalam1365 KUHPerdata. Namun, Pasal 1367 KUHPerdata, bahwasanya dokter sebagai atasan yangmemberi instruksi kepada perawat yang mana sebagai bawahannya bertanggung jawab terhadaptindakan medik yang dilakukan oleh perawatnya, Pertanggungjawaban pidana terjadi karenakesalahan yang dilakukan oleh tenaga perawat dalam pelayanan kesehatan dapat terjadi karena tenaga kesehatan melakukan sesuatu yang seharusnya tidak dilakukan atau tidak melakukan sesuatuyang seharusnya dilakuan.