{"title":"从选举法的角度来看,政党活动作为政治教育工具的紧迫性","authors":"Akhmad Syahran","doi":"10.35334/BOLREV.V3I2.1079","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"ABSTRAKPenelitian ini dilatar belakangi adanya undang-undang Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Umum khususnya berkaitan masa kampanye partai politik yang pengaturannya masih bersifat umum dan tidak jelas. Penelitian ini mempunyai dua tujuan. Pertama, Menganalisis dan menjelaskan masa kampanye partai politik dalam perspektif undang-undang pemilihan umum. Kedua, menganalisis dan menjelaskan pendidikan politik dalam masa kampanye partai politik dalam perspektif undang-undang pemilihan umum. Metode penelitian ini menggunakan hukum normatif dengan dua pendekatan yaitu, pendekatan perundang-undangan (statute approach), dan pendekatan konseptual (conceptual approach), adapun metode analisis yang digunakan adalah analisis deskriftif kualitatif. Hasil penelitian ini penulis menyimpulkan bahwa: Pertama, masa kampanye partai politik dalam perspektif undang-undang pemilihan umum adalah mengatur batasan kampanye pemilu yang diatur dalam undang-undang pemilu namun pengaturannya bersifat umum dan tidak komperensif sehingga terdapat kekaburan norma hukum. Kedua, pendidikan politik dalam masa kampanye partai politik dalam perspektif undang-undang pemilu adalah bagian yang tidak terpisahkan dari kampanye dan diatur dengan jelas dalam undang-undang pemilu, namun partai politik tidak menjalankan sesuai dengan amanah undang-undang. Rekomendasi dalam penelitian ini yaitu: Pertama, diperlukan adanya revisi undang-undang pemilu pasal 276 ayat (1) huruf a, b, c, d dan ayat (2) huruf f, g terkait masa kampanye pemilu. Kedua, partai politik hendaknya dapat menjalankan tugas dan kewajibannya dalam memberikan pendidikan politik kepada masyarakat dan pemilih sesuai dengan tujuan dari pendidikan politik yakni: meningkatkan kesadaran hak dan kewajiban masyarakat dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, meningkatkan partisipasi politik dan inisiatif masyarakat dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, dan meningkatkan kemandirian, kedewasaan, dan membangun karakter bangsa dalam rangka memelihara persatuan dan kesatuan bangsa sehingga dapat meningkatkan partisipasi pemilih dalam pemilihan umum.Kata Kunci: Pemilihan Umum, Masa Kampanye, Pendidikan Politik.ABSTRACTThis research is motivated by the existence of Law No. 7 of 2016 concerning General Elections, especially relating to the campaign period of political parties whose arrangements are still general and unclear. The campaign period of a political party in the perspective of the electoral law is to set the boundaries of the electoral campaign regulated in the electoral law but the regulation is general and not comprehensive so there is a lack of legal norms. Political education in the campaign period of political parties in the perspective of election law is an inseparable part of the campaign and is clearly regulated in electoral law, but political parties do not carry out according to the mandate of the law. So it is necessary to revise the election law article 276 section (1) letters a, b, c, d and section (2) letters f, g related to the election campaign period. Second, political parties should be able to carry out their duties and obligations in providing political education to the public and voters in accordance with the objectives of political education namely: increasing awareness of the rights and obligations of the community in the life of society, nation and state, increasing political participation and community initiatives in social life , nation and state, and increasing independence, maturity, and building the character of the nation in order to maintain national unity and integrity so as to increase voter participation in elections.Keywords: General Election, Campaign Period, Political Education.","PeriodicalId":354260,"journal":{"name":"Borneo Law Review","volume":"58 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2019-11-25","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"URGENSI KAMPANYE PARTAI POLITIK SEBAGAI SARANA PENDIDIKAN POLITIK DALAM PERSPEKTIF UNDANG-UNDANG PEMILIHAN UMUM\",\"authors\":\"Akhmad Syahran\",\"doi\":\"10.35334/BOLREV.V3I2.1079\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"ABSTRAKPenelitian ini dilatar belakangi adanya undang-undang Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Umum khususnya berkaitan masa kampanye partai politik yang pengaturannya masih bersifat umum dan tidak jelas. Penelitian ini mempunyai dua tujuan. Pertama, Menganalisis dan menjelaskan masa kampanye partai politik dalam perspektif undang-undang pemilihan umum. Kedua, menganalisis dan menjelaskan pendidikan politik dalam masa kampanye partai politik dalam perspektif undang-undang pemilihan umum. Metode penelitian ini menggunakan hukum normatif dengan dua pendekatan yaitu, pendekatan perundang-undangan (statute approach), dan pendekatan konseptual (conceptual approach), adapun metode analisis yang digunakan adalah analisis deskriftif kualitatif. Hasil penelitian ini penulis menyimpulkan bahwa: Pertama, masa kampanye partai politik dalam perspektif undang-undang pemilihan umum adalah mengatur batasan kampanye pemilu yang diatur dalam undang-undang pemilu namun pengaturannya bersifat umum dan tidak komperensif sehingga terdapat kekaburan norma hukum. Kedua, pendidikan politik dalam masa kampanye partai politik dalam perspektif undang-undang pemilu adalah bagian yang tidak terpisahkan dari kampanye dan diatur dengan jelas dalam undang-undang pemilu, namun partai politik tidak menjalankan sesuai dengan amanah undang-undang. Rekomendasi dalam penelitian ini yaitu: Pertama, diperlukan adanya revisi undang-undang pemilu pasal 276 ayat (1) huruf a, b, c, d dan ayat (2) huruf f, g terkait masa kampanye pemilu. Kedua, partai politik hendaknya dapat menjalankan tugas dan kewajibannya dalam memberikan pendidikan politik kepada masyarakat dan pemilih sesuai dengan tujuan dari pendidikan politik yakni: meningkatkan kesadaran hak dan kewajiban masyarakat dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, meningkatkan partisipasi politik dan inisiatif masyarakat dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, dan meningkatkan kemandirian, kedewasaan, dan membangun karakter bangsa dalam rangka memelihara persatuan dan kesatuan bangsa sehingga dapat meningkatkan partisipasi pemilih dalam pemilihan umum.Kata Kunci: Pemilihan Umum, Masa Kampanye, Pendidikan Politik.ABSTRACTThis research is motivated by the existence of Law No. 7 of 2016 concerning General Elections, especially relating to the campaign period of political parties whose arrangements are still general and unclear. The campaign period of a political party in the perspective of the electoral law is to set the boundaries of the electoral campaign regulated in the electoral law but the regulation is general and not comprehensive so there is a lack of legal norms. Political education in the campaign period of political parties in the perspective of election law is an inseparable part of the campaign and is clearly regulated in electoral law, but political parties do not carry out according to the mandate of the law. So it is necessary to revise the election law article 276 section (1) letters a, b, c, d and section (2) letters f, g related to the election campaign period. Second, political parties should be able to carry out their duties and obligations in providing political education to the public and voters in accordance with the objectives of political education namely: increasing awareness of the rights and obligations of the community in the life of society, nation and state, increasing political participation and community initiatives in social life , nation and state, and increasing independence, maturity, and building the character of the nation in order to maintain national unity and integrity so as to increase voter participation in elections.Keywords: General Election, Campaign Period, Political Education.\",\"PeriodicalId\":354260,\"journal\":{\"name\":\"Borneo Law Review\",\"volume\":\"58 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2019-11-25\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Borneo Law Review\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.35334/BOLREV.V3I2.1079\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Borneo Law Review","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.35334/BOLREV.V3I2.1079","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
摘要
这项研究的摘要使2016年第7条选举权法案成为背景,特别是在备受争议的政党竞选活动中。这项研究有两个目的。首先,从选举法的角度来分析和解释政党竞选的未来。第二,从选举法的角度分析和解释政党活动中的政治教育。本研究方法采用两种方法的规范法,即法法方法、法法方法和概念性方法,以及所使用的分析方法是定性分析。这项研究的作者总结道:首先,从选举法的角度来看,政党竞选的时间是对选举法中设定的选举活动限制,但这种安排是公开的、无效的,因此具有模糊的法律价值。第二,从选举法的角度来看,政党竞选的政治教育是选举法案中不可分割和明确规定的一部分,但政党不按照法律的授权行事。本研究建议:首先,对《选举法》第276节(1)字母a、b、c、d和文本(2)与竞选活动有关的f、g进行修订。其次,政党应履行其职责和义务,向社会和选民提供政治教育,符合政治教育的目的:增加人民在公民、民族和国家生活中的权利和义务,增加人民在公民、民族和国家生活中的政治参与和倡议,增加自力更生、成人化和建立民族性格,以保持国家团结和团结,从而增加选民参与选举的参与。关键词:选举、竞选期间、政治教育。这项研究是由2016年第7号法律问题提出的动机,特别是与拟议中的政治党派有关,这些政党仍然很普遍,也不清楚。正义的政治政党的边界是建立在莱克拉尔法律的边界上在选举中参加政治活动的政治教育是法案中不可分割的一部分因此,有必要修改《元素法》第276条(1)信件a、b、c、d和第2条(2)信件f、g相关于选举活动周期。其次,政治党派应该能够将他们的政治教育和义务与政治教育的目标相协调:increasing awareness of the rights and obligations of境社区生活of society, nation state university, increasing政治参与和社区社会生命中的initiatives, nation state university),和increasing独立、成熟和建筑the character of the nation in to maintain订单美国国家团结和诚信,所以要增加在elections选民参与。主题,政治教育。
URGENSI KAMPANYE PARTAI POLITIK SEBAGAI SARANA PENDIDIKAN POLITIK DALAM PERSPEKTIF UNDANG-UNDANG PEMILIHAN UMUM
ABSTRAKPenelitian ini dilatar belakangi adanya undang-undang Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Umum khususnya berkaitan masa kampanye partai politik yang pengaturannya masih bersifat umum dan tidak jelas. Penelitian ini mempunyai dua tujuan. Pertama, Menganalisis dan menjelaskan masa kampanye partai politik dalam perspektif undang-undang pemilihan umum. Kedua, menganalisis dan menjelaskan pendidikan politik dalam masa kampanye partai politik dalam perspektif undang-undang pemilihan umum. Metode penelitian ini menggunakan hukum normatif dengan dua pendekatan yaitu, pendekatan perundang-undangan (statute approach), dan pendekatan konseptual (conceptual approach), adapun metode analisis yang digunakan adalah analisis deskriftif kualitatif. Hasil penelitian ini penulis menyimpulkan bahwa: Pertama, masa kampanye partai politik dalam perspektif undang-undang pemilihan umum adalah mengatur batasan kampanye pemilu yang diatur dalam undang-undang pemilu namun pengaturannya bersifat umum dan tidak komperensif sehingga terdapat kekaburan norma hukum. Kedua, pendidikan politik dalam masa kampanye partai politik dalam perspektif undang-undang pemilu adalah bagian yang tidak terpisahkan dari kampanye dan diatur dengan jelas dalam undang-undang pemilu, namun partai politik tidak menjalankan sesuai dengan amanah undang-undang. Rekomendasi dalam penelitian ini yaitu: Pertama, diperlukan adanya revisi undang-undang pemilu pasal 276 ayat (1) huruf a, b, c, d dan ayat (2) huruf f, g terkait masa kampanye pemilu. Kedua, partai politik hendaknya dapat menjalankan tugas dan kewajibannya dalam memberikan pendidikan politik kepada masyarakat dan pemilih sesuai dengan tujuan dari pendidikan politik yakni: meningkatkan kesadaran hak dan kewajiban masyarakat dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, meningkatkan partisipasi politik dan inisiatif masyarakat dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, dan meningkatkan kemandirian, kedewasaan, dan membangun karakter bangsa dalam rangka memelihara persatuan dan kesatuan bangsa sehingga dapat meningkatkan partisipasi pemilih dalam pemilihan umum.Kata Kunci: Pemilihan Umum, Masa Kampanye, Pendidikan Politik.ABSTRACTThis research is motivated by the existence of Law No. 7 of 2016 concerning General Elections, especially relating to the campaign period of political parties whose arrangements are still general and unclear. The campaign period of a political party in the perspective of the electoral law is to set the boundaries of the electoral campaign regulated in the electoral law but the regulation is general and not comprehensive so there is a lack of legal norms. Political education in the campaign period of political parties in the perspective of election law is an inseparable part of the campaign and is clearly regulated in electoral law, but political parties do not carry out according to the mandate of the law. So it is necessary to revise the election law article 276 section (1) letters a, b, c, d and section (2) letters f, g related to the election campaign period. Second, political parties should be able to carry out their duties and obligations in providing political education to the public and voters in accordance with the objectives of political education namely: increasing awareness of the rights and obligations of the community in the life of society, nation and state, increasing political participation and community initiatives in social life , nation and state, and increasing independence, maturity, and building the character of the nation in order to maintain national unity and integrity so as to increase voter participation in elections.Keywords: General Election, Campaign Period, Political Education.