Ahmad Fadhillah, Zainal Asikin, L. Parman
{"title":"PRISIP MENGENAL NASABAH (KNOW YOUR CUSTOMER PRINCIPLE) OLEH BANK DALAM PENCEGAHAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG","authors":"Ahmad Fadhillah, Zainal Asikin, L. Parman","doi":"10.33758/mbi.v13i10.365","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Penelitian ini bertujuan dan menganalisis prinsip mengenal nasabah (know your customer principle) oleh bank pasca lahirnya Undang-Undang No. 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan yang mengalihkan kewenangan bank Indonesia kepada lemabaga OJK dan bagaimana bentuk pertanggung jawaban bank dalam pelanggaran terhadap pelaksanaan prinsip mengenal nasabah dalam upaya pencegahan tindak pidana pencucian uang. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif. Penelitian normatif yaitu sering kali hukum dikonsepkan sebagai apa yang tertulis dalam peraturan perundang-undangan. Dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan historis dan pendekatan konseptual. Pengumpulan bahan hukum dengan studi kepustakaan, kemudian dianalisis menggunakan penafsiran yang terdiri dari penafsiran teleologis, sistematis dan autentik. Dengan menggunakan penafsiran tersebut untuk membangun argumentasi hukum yang disusun secara deduktif. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa prinsip mengenal nasabah (know your customer principle) oleh bank dalam pencegahan tindak pidana pencucian uang adalah proses identifikasi, verifikasi, dan pemantauan yang dilakukan oleh Penyedia Jasa Keuangan untuk memastikan transaksi sesuai dengan profil, karakteristik, dan/atau pola transaksi Calon Nasabah, Nasabah serta pengelolaan risiko Pencucian Uang, pemeliharaan data, pengkinian dan pemantauan transaksi keuangan serta pelaporan terhadap transaksi keuangan mencurigakan atau menyimpang kepada PPATK. Kemudian untuk mendukung  ketentuan prinsip mengenal nasabah oleh bank sebagai penyedia jasa keuangan agar lebih efektif maka bagi setiap peneyedia jasa keuangan yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan prinsip mengenal nasabah tersebut dikenakan sanksi administrasi sesuai dengan UU TPPU, Peraturan Kepala PPATK dan POJK No. 23 tahun 2019","PeriodicalId":264001,"journal":{"name":"MEDIA BINA ILMIAH","volume":"75 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2019-11-13","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"MEDIA BINA ILMIAH","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.33758/mbi.v13i10.365","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0

摘要

这项研究旨在分析和了解客户原则(由银行知道你的客户推开)2011年第21号法律关于诞生后分散权力印尼银行的金融服务管理局向lemabaga OJK以及如何执行的责任银行形式违反原则认识客户重罪预防洗钱的努力。这项研究是规范法的研究。规范研究,即法律通常以法律法规为指导。利用立法、历史和概念的方法。从文学研究中收集法律材料,然后用理性、系统和真实的解释来分析。利用这种解释来建立演绎的法律论据。根据研究的结果可以得出结论,了解客户原则(由银行知道你的客户推开)在预防洗钱犯罪是识别的过程,验证,并由金融服务提供商的监测,以确保符合交易、特征和/或潜在客户的交易模式,客户洗钱风险管理、维护数据跟踪和监控金融交易,并向PPATK报告可疑或有偏见的金融交易。然后,为了支持该原则的条款,银行作为一个金融服务提供者认识客户,以便对任何违反该原则的金融服务的批评者来说更有效,根据TPPU、PPATK法规和2019年的POJK,对其进行行政制裁
本文章由计算机程序翻译,如有差异,请以英文原文为准。
PRISIP MENGENAL NASABAH (KNOW YOUR CUSTOMER PRINCIPLE) OLEH BANK DALAM PENCEGAHAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG
Penelitian ini bertujuan dan menganalisis prinsip mengenal nasabah (know your customer principle) oleh bank pasca lahirnya Undang-Undang No. 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan yang mengalihkan kewenangan bank Indonesia kepada lemabaga OJK dan bagaimana bentuk pertanggung jawaban bank dalam pelanggaran terhadap pelaksanaan prinsip mengenal nasabah dalam upaya pencegahan tindak pidana pencucian uang. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif. Penelitian normatif yaitu sering kali hukum dikonsepkan sebagai apa yang tertulis dalam peraturan perundang-undangan. Dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan historis dan pendekatan konseptual. Pengumpulan bahan hukum dengan studi kepustakaan, kemudian dianalisis menggunakan penafsiran yang terdiri dari penafsiran teleologis, sistematis dan autentik. Dengan menggunakan penafsiran tersebut untuk membangun argumentasi hukum yang disusun secara deduktif. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa prinsip mengenal nasabah (know your customer principle) oleh bank dalam pencegahan tindak pidana pencucian uang adalah proses identifikasi, verifikasi, dan pemantauan yang dilakukan oleh Penyedia Jasa Keuangan untuk memastikan transaksi sesuai dengan profil, karakteristik, dan/atau pola transaksi Calon Nasabah, Nasabah serta pengelolaan risiko Pencucian Uang, pemeliharaan data, pengkinian dan pemantauan transaksi keuangan serta pelaporan terhadap transaksi keuangan mencurigakan atau menyimpang kepada PPATK. Kemudian untuk mendukung  ketentuan prinsip mengenal nasabah oleh bank sebagai penyedia jasa keuangan agar lebih efektif maka bagi setiap peneyedia jasa keuangan yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan prinsip mengenal nasabah tersebut dikenakan sanksi administrasi sesuai dengan UU TPPU, Peraturan Kepala PPATK dan POJK No. 23 tahun 2019
求助全文
通过发布文献求助,成功后即可免费获取论文全文。 去求助
来源期刊
自引率
0.00%
发文量
0
×
引用
GB/T 7714-2015
复制
MLA
复制
APA
复制
导出至
BibTeX EndNote RefMan NoteFirst NoteExpress
×
提示
您的信息不完整,为了账户安全,请先补充。
现在去补充
×
提示
您因"违规操作"
具体请查看互助需知
我知道了
×
提示
确定
请完成安全验证×
copy
已复制链接
快去分享给好友吧!
我知道了
右上角分享
点击右上角分享
0
联系我们:info@booksci.cn Book学术提供免费学术资源搜索服务,方便国内外学者检索中英文文献。致力于提供最便捷和优质的服务体验。 Copyright © 2023 布克学术 All rights reserved.
京ICP备2023020795号-1
ghs 京公网安备 11010802042870号
Book学术文献互助
Book学术文献互助群
群 号:481959085
Book学术官方微信