关于科维-19大流行期间节日福利的法律问题

Ida Hanifah, Ismail Koto
{"title":"关于科维-19大流行期间节日福利的法律问题","authors":"Ida Hanifah, Ismail Koto","doi":"10.35586/JYUR.V8I1.2879","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Terbitnya peraturan menteri tenaga kerja nomor 6 tahun 2016 sebagai peraturan terbaru terkait Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi pekerja sudah mengalami perbaikan-perbaikan baikan yang dapat melindungi hak pekerja untuk mendapatkan Tunjangan Hari Raya Kea-gamaannya, namun apabila diteliti pada bagian sanksi terlihat bahwa sanksi berupa pidana denda kurang jelas dalam memberikan pengaturan apabila pengusaha tersebut nekat atau tetap tidak mau membayar Tunjangan Hari Raya kepada pekerja. Apabila melihat pada hu-kum pidana, pidana denda dibarengi dengan pidana kurungan dengan catatan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan. Akibat tidak diaturnya atau dihapusnya sanksi pidana kurungan yang sebelumnya diatur dalam peraturan yang lama ini menjadi kekosongan norma bagi peraturan yang baru, sehingga dengan kekosongan norma ini perlu mendapat kajian apakah sanksi-sanksi yang ada dalam peraturan yang baru tersebut dapat berlaku efektif dalam penegakannya guna melindungi hak pekerja.Prosedur yang digunakan untuk mengumpulkan data dalam penelitian ini berupa dokumentasi yaitu pedoman yang digunakan berupa catatan atau kutipan, pencarian literatur hukum, buku dan lain-lain yang berkaitan dengan identifikasi masalah dalam penelitian ini secara offline maupun online. Analisis bahan hukum dilakukan dengan menggunakan metode analisis isi (centent analysis method) yang dilakukan dengan mendeskripsikan materi peristiwa hukum atau produk hukum secara detail guna memudahkan interpretasi dalam pembahasan.Berdasarkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/6/Hk.04/Iv/2021 Tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021 Bagi Pekerja/Buruh Di Perusahaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan bagi pekerja/buruh merupakan upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja/buruh dan keluarganya dalam merayakan hari raya keagamaan Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, pemberian THR Keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh. Pembayaran THR Keagamaan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tersebut dilaksanakan dengan memperhatikan beberapa hal","PeriodicalId":429205,"journal":{"name":"Jurnal Yuridis","volume":"35 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2021-06-29","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"3","resultStr":"{\"title\":\"PROBLEMA HUKUM SEPUTAR TUNJANGAN HARI RAYA DI MASA PANDEMI COVID-19\",\"authors\":\"Ida Hanifah, Ismail Koto\",\"doi\":\"10.35586/JYUR.V8I1.2879\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Terbitnya peraturan menteri tenaga kerja nomor 6 tahun 2016 sebagai peraturan terbaru terkait Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi pekerja sudah mengalami perbaikan-perbaikan baikan yang dapat melindungi hak pekerja untuk mendapatkan Tunjangan Hari Raya Kea-gamaannya, namun apabila diteliti pada bagian sanksi terlihat bahwa sanksi berupa pidana denda kurang jelas dalam memberikan pengaturan apabila pengusaha tersebut nekat atau tetap tidak mau membayar Tunjangan Hari Raya kepada pekerja. Apabila melihat pada hu-kum pidana, pidana denda dibarengi dengan pidana kurungan dengan catatan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan. Akibat tidak diaturnya atau dihapusnya sanksi pidana kurungan yang sebelumnya diatur dalam peraturan yang lama ini menjadi kekosongan norma bagi peraturan yang baru, sehingga dengan kekosongan norma ini perlu mendapat kajian apakah sanksi-sanksi yang ada dalam peraturan yang baru tersebut dapat berlaku efektif dalam penegakannya guna melindungi hak pekerja.Prosedur yang digunakan untuk mengumpulkan data dalam penelitian ini berupa dokumentasi yaitu pedoman yang digunakan berupa catatan atau kutipan, pencarian literatur hukum, buku dan lain-lain yang berkaitan dengan identifikasi masalah dalam penelitian ini secara offline maupun online. Analisis bahan hukum dilakukan dengan menggunakan metode analisis isi (centent analysis method) yang dilakukan dengan mendeskripsikan materi peristiwa hukum atau produk hukum secara detail guna memudahkan interpretasi dalam pembahasan.Berdasarkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/6/Hk.04/Iv/2021 Tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021 Bagi Pekerja/Buruh Di Perusahaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan bagi pekerja/buruh merupakan upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja/buruh dan keluarganya dalam merayakan hari raya keagamaan Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, pemberian THR Keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh. Pembayaran THR Keagamaan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tersebut dilaksanakan dengan memperhatikan beberapa hal\",\"PeriodicalId\":429205,\"journal\":{\"name\":\"Jurnal Yuridis\",\"volume\":\"35 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2021-06-29\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"3\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Jurnal Yuridis\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.35586/JYUR.V8I1.2879\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Yuridis","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.35586/JYUR.V8I1.2879","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 3

摘要

2016年初升的劳动力6号部长法令作为工人的宗教节日福利相关新规定是经历了好多改进可以保护工人的权利获得Kea-gamaannya节日福利,但如果研究表明刑事罚款、制裁制裁的部分给这些商人鲁莽或设置中不清楚还是不肯向工人支付赡养费的节日。如果罚款不支付,就会被处以单独监禁的刑罚。由于这些先前在旧规则中规定的不受约束的刑罚产生了新规则的规范真空,因此有必要审查新规则中所包含的惩罚是否能够有效地保护工人的权利。用于收集本研究数据的文件的程序包括参考文献、法律文献搜索、与该研究中问题的脱机或在线识别相关的手册。法律材料分析是通过描述法律事件材料或法律产品的详细描述来进行的。根据印度尼西亚共和国就业部长联盟法令,编号M/6/香港。04 / Iv / 2021年关于执行赡养费宗教节日礼物2021年为-公司的强制劳动工人津贴相当于工人(的)宗教节日的礼物-是为了满足工人的劳动工人和家人庆祝宗教节日中根据规则36号2021年政府关于Pengupahan和6号2016年关于就业部长-公司的强制劳动工人的宗教节日福利,宗教的奉献是商人对工人的一种义务。根据2021年政府第36年的规定和2016年6年就业部长的规定,宗教支付是通过以下几项事项进行的
本文章由计算机程序翻译,如有差异,请以英文原文为准。
PROBLEMA HUKUM SEPUTAR TUNJANGAN HARI RAYA DI MASA PANDEMI COVID-19
Terbitnya peraturan menteri tenaga kerja nomor 6 tahun 2016 sebagai peraturan terbaru terkait Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi pekerja sudah mengalami perbaikan-perbaikan baikan yang dapat melindungi hak pekerja untuk mendapatkan Tunjangan Hari Raya Kea-gamaannya, namun apabila diteliti pada bagian sanksi terlihat bahwa sanksi berupa pidana denda kurang jelas dalam memberikan pengaturan apabila pengusaha tersebut nekat atau tetap tidak mau membayar Tunjangan Hari Raya kepada pekerja. Apabila melihat pada hu-kum pidana, pidana denda dibarengi dengan pidana kurungan dengan catatan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan. Akibat tidak diaturnya atau dihapusnya sanksi pidana kurungan yang sebelumnya diatur dalam peraturan yang lama ini menjadi kekosongan norma bagi peraturan yang baru, sehingga dengan kekosongan norma ini perlu mendapat kajian apakah sanksi-sanksi yang ada dalam peraturan yang baru tersebut dapat berlaku efektif dalam penegakannya guna melindungi hak pekerja.Prosedur yang digunakan untuk mengumpulkan data dalam penelitian ini berupa dokumentasi yaitu pedoman yang digunakan berupa catatan atau kutipan, pencarian literatur hukum, buku dan lain-lain yang berkaitan dengan identifikasi masalah dalam penelitian ini secara offline maupun online. Analisis bahan hukum dilakukan dengan menggunakan metode analisis isi (centent analysis method) yang dilakukan dengan mendeskripsikan materi peristiwa hukum atau produk hukum secara detail guna memudahkan interpretasi dalam pembahasan.Berdasarkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/6/Hk.04/Iv/2021 Tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021 Bagi Pekerja/Buruh Di Perusahaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan bagi pekerja/buruh merupakan upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja/buruh dan keluarganya dalam merayakan hari raya keagamaan Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, pemberian THR Keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh. Pembayaran THR Keagamaan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tersebut dilaksanakan dengan memperhatikan beberapa hal
求助全文
通过发布文献求助,成功后即可免费获取论文全文。 去求助
来源期刊
自引率
0.00%
发文量
0
×
引用
GB/T 7714-2015
复制
MLA
复制
APA
复制
导出至
BibTeX EndNote RefMan NoteFirst NoteExpress
×
提示
您的信息不完整,为了账户安全,请先补充。
现在去补充
×
提示
您因"违规操作"
具体请查看互助需知
我知道了
×
提示
确定
请完成安全验证×
copy
已复制链接
快去分享给好友吧!
我知道了
右上角分享
点击右上角分享
0
联系我们:info@booksci.cn Book学术提供免费学术资源搜索服务,方便国内外学者检索中英文文献。致力于提供最便捷和优质的服务体验。 Copyright © 2023 布克学术 All rights reserved.
京ICP备2023020795号-1
ghs 京公网安备 11010802042870号
Book学术文献互助
Book学术文献互助群
群 号:481959085
Book学术官方微信