{"title":"在国家战略项目中为共同利益制定土地采购的理论和法律目的实践","authors":"Irna Rudiana, Amiludin, Dwi Nur Fauziah Ahmad","doi":"10.30656/jika.v2i2.5734","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Masalah: Sebagai negara hukum, Indonesia menjunjung tinggi perlindungan dan penegakan hukum itu sendiri. Kehadiran negara dalam memberikan perlindungan hukum amat diperlukan dalam konteks agrarian terkhusus penyediaan lahan dalam menunjang pembangunan Proyek Strategis Nasional. Tidak jarang bahwa kendati telah terdapat mekanisme dan ketentuan dalam pelaksanaan pengadaan tanah tetap terjadi konflik agrarian. Hal ini menyebabkan penerapan secara teoritik dan praktik asas tujuan hukum berupa kepastian, kemanfaatan, dan keadilan menjadi dipertanyakan. Penelitian ini mengkaji secara yuridis-normatif mengenai implementasi teoritik dan praktik asas tujuan hukum penyediaan lahan dalam menunjang pembangunan di Tanah Air. \nTujuan: Dari uraian tersebut, penulis ingin mengkaji lebih lanjut implementasi teoritik dan praktik asas tujuan hukum pada penyelenggaraan pengadaan tanah untuk kepentingan umum dalam proyek strategis nasional. \nMetodologi: Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normative dengan menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan (statuary approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach) \nTemuan/Hasil Penelitian: Hasil penelitian ini menunjukan kendati dalam tatanan teoritik berdasarkan asas dan prinsip yang terkandung dalam regulasi mencerminkan pemeunhan seluruh asas tujuan hukum, namun dalam tatanan praktik asas kemanfaatan dan keadilan masih menjadi bias sehingga diperlukan pengukuran terkait dengan opportunity cost atas kemanfaatan masyarakat luas dibanding pihak yang melepaskan hak atas tanah. \nJenis penelitian: Hukum Agraria \nKata kunci: Asas Tujuan Hukum, Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum, Proyek Strategis Nasional","PeriodicalId":373781,"journal":{"name":"Jurnal Inovasi dan Kreativitas (JIKa)","volume":"32 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-01-12","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"Implementasi Teoritik Dan Praktik Asas Tujuan Hukum Pada Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum Dalam Proyek Strategis Nasional\",\"authors\":\"Irna Rudiana, Amiludin, Dwi Nur Fauziah Ahmad\",\"doi\":\"10.30656/jika.v2i2.5734\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Masalah: Sebagai negara hukum, Indonesia menjunjung tinggi perlindungan dan penegakan hukum itu sendiri. Kehadiran negara dalam memberikan perlindungan hukum amat diperlukan dalam konteks agrarian terkhusus penyediaan lahan dalam menunjang pembangunan Proyek Strategis Nasional. Tidak jarang bahwa kendati telah terdapat mekanisme dan ketentuan dalam pelaksanaan pengadaan tanah tetap terjadi konflik agrarian. Hal ini menyebabkan penerapan secara teoritik dan praktik asas tujuan hukum berupa kepastian, kemanfaatan, dan keadilan menjadi dipertanyakan. Penelitian ini mengkaji secara yuridis-normatif mengenai implementasi teoritik dan praktik asas tujuan hukum penyediaan lahan dalam menunjang pembangunan di Tanah Air. \\nTujuan: Dari uraian tersebut, penulis ingin mengkaji lebih lanjut implementasi teoritik dan praktik asas tujuan hukum pada penyelenggaraan pengadaan tanah untuk kepentingan umum dalam proyek strategis nasional. \\nMetodologi: Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normative dengan menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan (statuary approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach) \\nTemuan/Hasil Penelitian: Hasil penelitian ini menunjukan kendati dalam tatanan teoritik berdasarkan asas dan prinsip yang terkandung dalam regulasi mencerminkan pemeunhan seluruh asas tujuan hukum, namun dalam tatanan praktik asas kemanfaatan dan keadilan masih menjadi bias sehingga diperlukan pengukuran terkait dengan opportunity cost atas kemanfaatan masyarakat luas dibanding pihak yang melepaskan hak atas tanah. \\nJenis penelitian: Hukum Agraria \\nKata kunci: Asas Tujuan Hukum, Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum, Proyek Strategis Nasional\",\"PeriodicalId\":373781,\"journal\":{\"name\":\"Jurnal Inovasi dan Kreativitas (JIKa)\",\"volume\":\"32 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2023-01-12\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Jurnal Inovasi dan Kreativitas (JIKa)\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.30656/jika.v2i2.5734\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Inovasi dan Kreativitas (JIKa)","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.30656/jika.v2i2.5734","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
Implementasi Teoritik Dan Praktik Asas Tujuan Hukum Pada Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum Dalam Proyek Strategis Nasional
Masalah: Sebagai negara hukum, Indonesia menjunjung tinggi perlindungan dan penegakan hukum itu sendiri. Kehadiran negara dalam memberikan perlindungan hukum amat diperlukan dalam konteks agrarian terkhusus penyediaan lahan dalam menunjang pembangunan Proyek Strategis Nasional. Tidak jarang bahwa kendati telah terdapat mekanisme dan ketentuan dalam pelaksanaan pengadaan tanah tetap terjadi konflik agrarian. Hal ini menyebabkan penerapan secara teoritik dan praktik asas tujuan hukum berupa kepastian, kemanfaatan, dan keadilan menjadi dipertanyakan. Penelitian ini mengkaji secara yuridis-normatif mengenai implementasi teoritik dan praktik asas tujuan hukum penyediaan lahan dalam menunjang pembangunan di Tanah Air.
Tujuan: Dari uraian tersebut, penulis ingin mengkaji lebih lanjut implementasi teoritik dan praktik asas tujuan hukum pada penyelenggaraan pengadaan tanah untuk kepentingan umum dalam proyek strategis nasional.
Metodologi: Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normative dengan menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan (statuary approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach)
Temuan/Hasil Penelitian: Hasil penelitian ini menunjukan kendati dalam tatanan teoritik berdasarkan asas dan prinsip yang terkandung dalam regulasi mencerminkan pemeunhan seluruh asas tujuan hukum, namun dalam tatanan praktik asas kemanfaatan dan keadilan masih menjadi bias sehingga diperlukan pengukuran terkait dengan opportunity cost atas kemanfaatan masyarakat luas dibanding pihak yang melepaskan hak atas tanah.
Jenis penelitian: Hukum Agraria
Kata kunci: Asas Tujuan Hukum, Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum, Proyek Strategis Nasional