{"title":"混乱与法治:实现人民的正义","authors":"M. Murdan, Safira Mustaqilla","doi":"10.22373/legitimasi.v11i1.12458","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Abstract: This study analyzes the discretionary policy in the civil law system prevailing in Indonesia. In a state law system, implementing laws and regulations are often faced with not applying the rule of law and even legal decisions occur. The result of the failure that occurred in realizing government programs aimed at the welfare of the community. On the one hand, state officials, state employees, and state officials are not allowed to act differently from the legal rules that have been passed by the state. But on the other hand, the desire to uphold justice and the welfare of the people sometimes clashes with the rules, procedures, and legal provisions that already exist legally. the advantages of the positive and negative sides of the Civil Law-based legal system, countries that adhere to the Civil Law system then introduce the concept of discretion. This study uses a normative-juridical method. The results of the analysis of literature data show that through discretionary policies, governments, state officials, and state administrators can guarantee people's welfare, justice, and truth.Abstrak: Studi ini menganalisis kebijakan diskresi dalam sistem hukum sipil yang berlaku di Indonesia. Dalam sistem negara hukum, pelaksana peraturan perundang-undangan sering dihadapkan pada tidak tegasnya aturan hukum dan bahkan terjadi kekosongan hukum. Akibatnya terjadi kesulitan dalam merealisasikan program pemerintah yang bertujuan untuk mensejahterakan masyarakat. Di satu sisi pejabat negara, pegawai negara, dan penyelenggara negara tidak diperkenankan bertindak berbeda dari aturan hukum yang sudah disahkan oleh negara. Namun sisi lain, keinginan untuk mempercepat keadilan dan kesejahteraan rakyat terkadang berbenturan dengan aturan, prosedur, dan ketentuan hukum yang sudah memiliki daya ikat secara legalistik. Menyadari sisi positif dan negatif dari sistem hukum berbasis Civil Law tersebut, negara-negara yang menganut sistem Civil Law kemudian memperkenalkan konsep tentang diskresi. Studi ini menggunakan metode normatif-yuridis. Hasil analisis data kepustakaan menunjukkan bahwa melalui kebijakan diskresi, para pemerintah, pejabat negara, dan penyelenggara negara dapat mempercepat kesejahteraan rakyat, keadilan, dan kebenaran.","PeriodicalId":424275,"journal":{"name":"Legitimasi: Jurnal Hukum Pidana dan Politik Hukum","volume":"49 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2022-08-16","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"Diskresi dan Negara Hukum: Mewujudkan Hukum Berkeadilan Masyarakat\",\"authors\":\"M. Murdan, Safira Mustaqilla\",\"doi\":\"10.22373/legitimasi.v11i1.12458\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Abstract: This study analyzes the discretionary policy in the civil law system prevailing in Indonesia. In a state law system, implementing laws and regulations are often faced with not applying the rule of law and even legal decisions occur. The result of the failure that occurred in realizing government programs aimed at the welfare of the community. On the one hand, state officials, state employees, and state officials are not allowed to act differently from the legal rules that have been passed by the state. But on the other hand, the desire to uphold justice and the welfare of the people sometimes clashes with the rules, procedures, and legal provisions that already exist legally. the advantages of the positive and negative sides of the Civil Law-based legal system, countries that adhere to the Civil Law system then introduce the concept of discretion. This study uses a normative-juridical method. The results of the analysis of literature data show that through discretionary policies, governments, state officials, and state administrators can guarantee people's welfare, justice, and truth.Abstrak: Studi ini menganalisis kebijakan diskresi dalam sistem hukum sipil yang berlaku di Indonesia. Dalam sistem negara hukum, pelaksana peraturan perundang-undangan sering dihadapkan pada tidak tegasnya aturan hukum dan bahkan terjadi kekosongan hukum. Akibatnya terjadi kesulitan dalam merealisasikan program pemerintah yang bertujuan untuk mensejahterakan masyarakat. Di satu sisi pejabat negara, pegawai negara, dan penyelenggara negara tidak diperkenankan bertindak berbeda dari aturan hukum yang sudah disahkan oleh negara. Namun sisi lain, keinginan untuk mempercepat keadilan dan kesejahteraan rakyat terkadang berbenturan dengan aturan, prosedur, dan ketentuan hukum yang sudah memiliki daya ikat secara legalistik. Menyadari sisi positif dan negatif dari sistem hukum berbasis Civil Law tersebut, negara-negara yang menganut sistem Civil Law kemudian memperkenalkan konsep tentang diskresi. Studi ini menggunakan metode normatif-yuridis. Hasil analisis data kepustakaan menunjukkan bahwa melalui kebijakan diskresi, para pemerintah, pejabat negara, dan penyelenggara negara dapat mempercepat kesejahteraan rakyat, keadilan, dan kebenaran.\",\"PeriodicalId\":424275,\"journal\":{\"name\":\"Legitimasi: Jurnal Hukum Pidana dan Politik Hukum\",\"volume\":\"49 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2022-08-16\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Legitimasi: Jurnal Hukum Pidana dan Politik Hukum\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.22373/legitimasi.v11i1.12458\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Legitimasi: Jurnal Hukum Pidana dan Politik Hukum","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.22373/legitimasi.v11i1.12458","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
摘要
摘要:本文分析了印尼大陆法系的自由裁量权政策。在国家法律体系中,法律法规的实施往往面临法治不适用,甚至发生法律决策。这是在实现旨在造福社会的政府计划时发生的失败的结果。一方面,州政府官员、州政府雇员和州政府官员的行为不得与州政府通过的法律规则不同。但另一方面,维护正义和人民福利的愿望有时会与法律上已经存在的规则、程序和法律规定发生冲突。鉴于大陆法系法系的正负两方面的优势,坚持大陆法系的国家又引入了自由裁量权的概念。本研究采用规范-法律方法。文献数据分析的结果表明,通过自由裁量政策,政府、国家官员和国家管理者可以保障人民的福利、正义和真理。摘要:对印度尼西亚白斑病的病原学分析与病原学研究。Dalam系统negara hukum, pelaksana peraturan perundang-undangan sering dihadapkan pada tidak tegasnya turan hukum和bahkan terjadi kekosongan hukum。Akibatnya terjadi kesulitan dalam meralisasikan节目permerintah yang bertujuan untuk mensejahterakan masyarakat。我的女儿是我的女儿,我的女儿是我的女儿,我的女儿是我的女儿,我的女儿是我的女儿,我的女儿是我的女儿。Namun sisi lain, keinginan untuk mempercepat keadilan dan kesejahteraan rakyat terkadang berbenturan dengan turan,检察官,dan ketentuan hukum yang sudah memiliki daya ikat secaralisist。《民法》的正负互认制度,《民法》的正负互认制度,《民法》的正负互认制度,《民法》的正负互认制度。蒙古纳坎方法的研究。Hasil分析数据kepustakaan menunjukkan bahwa melalui kebijakan diskresi, para peremintah, pejabat negara, dan penyelengara negara dapat mempercepat kesjahteraan rakyat, keadilan, dan kebenaran。
Diskresi dan Negara Hukum: Mewujudkan Hukum Berkeadilan Masyarakat
Abstract: This study analyzes the discretionary policy in the civil law system prevailing in Indonesia. In a state law system, implementing laws and regulations are often faced with not applying the rule of law and even legal decisions occur. The result of the failure that occurred in realizing government programs aimed at the welfare of the community. On the one hand, state officials, state employees, and state officials are not allowed to act differently from the legal rules that have been passed by the state. But on the other hand, the desire to uphold justice and the welfare of the people sometimes clashes with the rules, procedures, and legal provisions that already exist legally. the advantages of the positive and negative sides of the Civil Law-based legal system, countries that adhere to the Civil Law system then introduce the concept of discretion. This study uses a normative-juridical method. The results of the analysis of literature data show that through discretionary policies, governments, state officials, and state administrators can guarantee people's welfare, justice, and truth.Abstrak: Studi ini menganalisis kebijakan diskresi dalam sistem hukum sipil yang berlaku di Indonesia. Dalam sistem negara hukum, pelaksana peraturan perundang-undangan sering dihadapkan pada tidak tegasnya aturan hukum dan bahkan terjadi kekosongan hukum. Akibatnya terjadi kesulitan dalam merealisasikan program pemerintah yang bertujuan untuk mensejahterakan masyarakat. Di satu sisi pejabat negara, pegawai negara, dan penyelenggara negara tidak diperkenankan bertindak berbeda dari aturan hukum yang sudah disahkan oleh negara. Namun sisi lain, keinginan untuk mempercepat keadilan dan kesejahteraan rakyat terkadang berbenturan dengan aturan, prosedur, dan ketentuan hukum yang sudah memiliki daya ikat secara legalistik. Menyadari sisi positif dan negatif dari sistem hukum berbasis Civil Law tersebut, negara-negara yang menganut sistem Civil Law kemudian memperkenalkan konsep tentang diskresi. Studi ini menggunakan metode normatif-yuridis. Hasil analisis data kepustakaan menunjukkan bahwa melalui kebijakan diskresi, para pemerintah, pejabat negara, dan penyelenggara negara dapat mempercepat kesejahteraan rakyat, keadilan, dan kebenaran.