{"title":"司法审查解决客户服务问题","authors":"Nadjematul Faizah, Mutiara Elsafitri","doi":"10.33511/almizan.v5n1.1-14","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Penelitian ini menganalisis tentang putusan-putusan hakim tentang akad pembiayaan murâbahah Nomor 8 Tanggal 16 April 2010 yang menjadi sengketa menggunakan Pendekatan kepustakaan/content analysis. Jenis penelitian hukum normatif menggunakan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan didukung dengan data kualitatif hasil wawancara dengan Anggota Majelis BPSK Kabupaten Bandung terlibat dalam memutus perkara dan Panitera Muda Hukum Pengadilan Negeri Bale Bandung terkait sengketa PT Bank BRI Syariah yang mencakup Putusan BPSK Nomor 07/PTS-ARBT/II/2013/BPSK-Kab-Bdg, Putusan Pengadilan Bale Bandung Nomor 48/Pdt.G/2013/PN.BB, dan Putusan Mahkamah Agung Nomor 56 K/Pdt.Sus-BPSK/2014. Dari hasil penelitian ini peneliti kurang sepakat dengan pertimbangan hukum Mahmakah Agung yang menyatakan Pengadilan Negeri Bale Bandung tidak salah dalam menerapkan hukum karena Pengadilan Negeri Bale Bandung dalam hal ini tidak berwenang dan melanggar akad pembiayaan Murâbahah, pemusnahan dokumen yang dilakukan oleh PT Bank BRI Syariah seharusnya mempunyai jangka waktu retensi 10 (sepuluh) tahun. Undang-undang perlindungan Konsumen menjelaskan upaya hukum sampai kasasi 100 (seratus) hari tetapi kenyataannya MA memutus sampai 17 (tujuh belas) bulan.","PeriodicalId":410815,"journal":{"name":"Al-Mizan: Jurnal Hukum dan Ekonomi Islam","volume":"45 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2021-02-11","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"Tinjauan Yuridis Penyelesaian Sengketa Perlindungan Konsumen Jasa Bank Syariah\",\"authors\":\"Nadjematul Faizah, Mutiara Elsafitri\",\"doi\":\"10.33511/almizan.v5n1.1-14\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Penelitian ini menganalisis tentang putusan-putusan hakim tentang akad pembiayaan murâbahah Nomor 8 Tanggal 16 April 2010 yang menjadi sengketa menggunakan Pendekatan kepustakaan/content analysis. Jenis penelitian hukum normatif menggunakan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan didukung dengan data kualitatif hasil wawancara dengan Anggota Majelis BPSK Kabupaten Bandung terlibat dalam memutus perkara dan Panitera Muda Hukum Pengadilan Negeri Bale Bandung terkait sengketa PT Bank BRI Syariah yang mencakup Putusan BPSK Nomor 07/PTS-ARBT/II/2013/BPSK-Kab-Bdg, Putusan Pengadilan Bale Bandung Nomor 48/Pdt.G/2013/PN.BB, dan Putusan Mahkamah Agung Nomor 56 K/Pdt.Sus-BPSK/2014. Dari hasil penelitian ini peneliti kurang sepakat dengan pertimbangan hukum Mahmakah Agung yang menyatakan Pengadilan Negeri Bale Bandung tidak salah dalam menerapkan hukum karena Pengadilan Negeri Bale Bandung dalam hal ini tidak berwenang dan melanggar akad pembiayaan Murâbahah, pemusnahan dokumen yang dilakukan oleh PT Bank BRI Syariah seharusnya mempunyai jangka waktu retensi 10 (sepuluh) tahun. Undang-undang perlindungan Konsumen menjelaskan upaya hukum sampai kasasi 100 (seratus) hari tetapi kenyataannya MA memutus sampai 17 (tujuh belas) bulan.\",\"PeriodicalId\":410815,\"journal\":{\"name\":\"Al-Mizan: Jurnal Hukum dan Ekonomi Islam\",\"volume\":\"45 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2021-02-11\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Al-Mizan: Jurnal Hukum dan Ekonomi Islam\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.33511/almizan.v5n1.1-14\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Al-Mizan: Jurnal Hukum dan Ekonomi Islam","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.33511/almizan.v5n1.1-14","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
摘要
这项研究分析了法官在2010年4月16日用文献分析方法争论如何成为争议的基础。研究类型使用规范法律适用的立法规定和定性数据支持与BPSK万隆地区议会成员参与面试切断初审法院的法律案件和年轻的书记Bale)万隆PT - BRI的伊斯兰银行包括BPSK的裁决争端相关号码07 PTS-ARBT / II / 2013年法院的裁决BPSK-Kab-Bdg,贝尔万隆48号-哈特利牧师G PN - 2013。BB,最高法院判决56 K/Pdt. sus - bhookers /2014。这个研究结果的研究人员不同意Mahmakah大帝的法律规定法院考虑Bale)万隆初审法院的法律中没有错,因为阿卡德国贝尔万隆在这并没有当局违反Murabahah融资,销毁的文件是由PT BRI伊斯兰银行应该有段时间保留十(10)年。消费者保护法解释了100天的法律努力,但实际上MA削减了17个月。
Tinjauan Yuridis Penyelesaian Sengketa Perlindungan Konsumen Jasa Bank Syariah
Penelitian ini menganalisis tentang putusan-putusan hakim tentang akad pembiayaan murâbahah Nomor 8 Tanggal 16 April 2010 yang menjadi sengketa menggunakan Pendekatan kepustakaan/content analysis. Jenis penelitian hukum normatif menggunakan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan didukung dengan data kualitatif hasil wawancara dengan Anggota Majelis BPSK Kabupaten Bandung terlibat dalam memutus perkara dan Panitera Muda Hukum Pengadilan Negeri Bale Bandung terkait sengketa PT Bank BRI Syariah yang mencakup Putusan BPSK Nomor 07/PTS-ARBT/II/2013/BPSK-Kab-Bdg, Putusan Pengadilan Bale Bandung Nomor 48/Pdt.G/2013/PN.BB, dan Putusan Mahkamah Agung Nomor 56 K/Pdt.Sus-BPSK/2014. Dari hasil penelitian ini peneliti kurang sepakat dengan pertimbangan hukum Mahmakah Agung yang menyatakan Pengadilan Negeri Bale Bandung tidak salah dalam menerapkan hukum karena Pengadilan Negeri Bale Bandung dalam hal ini tidak berwenang dan melanggar akad pembiayaan Murâbahah, pemusnahan dokumen yang dilakukan oleh PT Bank BRI Syariah seharusnya mempunyai jangka waktu retensi 10 (sepuluh) tahun. Undang-undang perlindungan Konsumen menjelaskan upaya hukum sampai kasasi 100 (seratus) hari tetapi kenyataannya MA memutus sampai 17 (tujuh belas) bulan.