{"title":"1974年1日的婚姻早期回顾和对伊斯兰法律概念的分析","authors":"Asman Asman","doi":"10.25217/jm.v4i2.506","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Maraknya praktek pernikahan dini di masyarakat, serta undang-undang yang mengatur juga masih menjadi perdebatan, baik itu menurut Islam atau hukum Indonesia (Hukum Positif). Pada dasarnya, Hukum Islam tidak mengatur secara mutlak tentang batas umur perkawinan. Kematangan mental, fisik, kedewasaan berpikir dan ekonomi merupakan modal penting dalam mempersiapkan pernikahan. Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sudah mengatur tentang batas usia pernikahan, yaitu 19 tahun untuk laki-laki dan 16 tahun untuk perempuan. Secara pengertian yang di maksud dengan pernikahan dini adalah pernikahan yang usianya kurang dari batas usia minimal menikah. Masalah yang muncul masih terdapat di masyarakat menikahkan anaknya di bawah umur dengan alasan-alasan yang mendesak yang mengakibatkan psikologi anak terganggu. Berdasarkan alasan tersebut penulis merasa tertarik untuk mengkaji lebih dalam tentang “Early Age Marriage ditinjau dari UU Perkawinan No. 1 Tahun 1974 dan Analisis Konsep Hukum Islam”. Metode penelitian ini menggunakan jenis penelitian kepustakaan (library Research). Sifat penelitian ini deskriptif analitik yaitu tertuju pada pemecahan masalah yang ada pada masa sekarang melalui kajian kepustakaan dalam konsep UU Perkawinan No. 1 tahun 1974 dan konsep analisis hukum Islam. Sedangkan fokus pembahasan di dalam tulisan ini adalah 1. Bagaimana pandangan Hukum fositif Indonesia tentang pernikahan dini 2. Bagaimana pernikahan dini dalam Konsep Hukum Islam di Indonesia 3. Apa faktor yang melatarbelakangi terjadinya pernikahan dini. 4. Apa dampak psikologis dari pernikahan dini pada anak. 5. Rekomendasi Penulis kepada pembaca. Tidak dapat dipungkiri bahwa pernikahan dini itu mempunyai dampak negatif dan positifnya, apabila dalam perkara itu dapat maslahat dan kerusaka, maka menolak kerusakan harus didahulukan atas pengambilan manfaat, jadi sebaiknya pernikahan dini itu harus dicegah mulai dari sekarang.","PeriodicalId":252786,"journal":{"name":"Jurnal Mahkamah : Kajian Ilmu Hukum Dan Hukum Islam","volume":"19 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2019-12-25","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"Early Age Marriage Ditinjau Dari UU Perkawinan No. 1 Tahun 1974 Dan Analisis Konsep Hukum Islam\",\"authors\":\"Asman Asman\",\"doi\":\"10.25217/jm.v4i2.506\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Maraknya praktek pernikahan dini di masyarakat, serta undang-undang yang mengatur juga masih menjadi perdebatan, baik itu menurut Islam atau hukum Indonesia (Hukum Positif). Pada dasarnya, Hukum Islam tidak mengatur secara mutlak tentang batas umur perkawinan. Kematangan mental, fisik, kedewasaan berpikir dan ekonomi merupakan modal penting dalam mempersiapkan pernikahan. Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sudah mengatur tentang batas usia pernikahan, yaitu 19 tahun untuk laki-laki dan 16 tahun untuk perempuan. Secara pengertian yang di maksud dengan pernikahan dini adalah pernikahan yang usianya kurang dari batas usia minimal menikah. Masalah yang muncul masih terdapat di masyarakat menikahkan anaknya di bawah umur dengan alasan-alasan yang mendesak yang mengakibatkan psikologi anak terganggu. Berdasarkan alasan tersebut penulis merasa tertarik untuk mengkaji lebih dalam tentang “Early Age Marriage ditinjau dari UU Perkawinan No. 1 Tahun 1974 dan Analisis Konsep Hukum Islam”. Metode penelitian ini menggunakan jenis penelitian kepustakaan (library Research). Sifat penelitian ini deskriptif analitik yaitu tertuju pada pemecahan masalah yang ada pada masa sekarang melalui kajian kepustakaan dalam konsep UU Perkawinan No. 1 tahun 1974 dan konsep analisis hukum Islam. Sedangkan fokus pembahasan di dalam tulisan ini adalah 1. Bagaimana pandangan Hukum fositif Indonesia tentang pernikahan dini 2. Bagaimana pernikahan dini dalam Konsep Hukum Islam di Indonesia 3. Apa faktor yang melatarbelakangi terjadinya pernikahan dini. 4. Apa dampak psikologis dari pernikahan dini pada anak. 5. Rekomendasi Penulis kepada pembaca. Tidak dapat dipungkiri bahwa pernikahan dini itu mempunyai dampak negatif dan positifnya, apabila dalam perkara itu dapat maslahat dan kerusaka, maka menolak kerusakan harus didahulukan atas pengambilan manfaat, jadi sebaiknya pernikahan dini itu harus dicegah mulai dari sekarang.\",\"PeriodicalId\":252786,\"journal\":{\"name\":\"Jurnal Mahkamah : Kajian Ilmu Hukum Dan Hukum Islam\",\"volume\":\"19 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2019-12-25\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Jurnal Mahkamah : Kajian Ilmu Hukum Dan Hukum Islam\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.25217/jm.v4i2.506\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Mahkamah : Kajian Ilmu Hukum Dan Hukum Islam","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.25217/jm.v4i2.506","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
Early Age Marriage Ditinjau Dari UU Perkawinan No. 1 Tahun 1974 Dan Analisis Konsep Hukum Islam
Maraknya praktek pernikahan dini di masyarakat, serta undang-undang yang mengatur juga masih menjadi perdebatan, baik itu menurut Islam atau hukum Indonesia (Hukum Positif). Pada dasarnya, Hukum Islam tidak mengatur secara mutlak tentang batas umur perkawinan. Kematangan mental, fisik, kedewasaan berpikir dan ekonomi merupakan modal penting dalam mempersiapkan pernikahan. Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sudah mengatur tentang batas usia pernikahan, yaitu 19 tahun untuk laki-laki dan 16 tahun untuk perempuan. Secara pengertian yang di maksud dengan pernikahan dini adalah pernikahan yang usianya kurang dari batas usia minimal menikah. Masalah yang muncul masih terdapat di masyarakat menikahkan anaknya di bawah umur dengan alasan-alasan yang mendesak yang mengakibatkan psikologi anak terganggu. Berdasarkan alasan tersebut penulis merasa tertarik untuk mengkaji lebih dalam tentang “Early Age Marriage ditinjau dari UU Perkawinan No. 1 Tahun 1974 dan Analisis Konsep Hukum Islam”. Metode penelitian ini menggunakan jenis penelitian kepustakaan (library Research). Sifat penelitian ini deskriptif analitik yaitu tertuju pada pemecahan masalah yang ada pada masa sekarang melalui kajian kepustakaan dalam konsep UU Perkawinan No. 1 tahun 1974 dan konsep analisis hukum Islam. Sedangkan fokus pembahasan di dalam tulisan ini adalah 1. Bagaimana pandangan Hukum fositif Indonesia tentang pernikahan dini 2. Bagaimana pernikahan dini dalam Konsep Hukum Islam di Indonesia 3. Apa faktor yang melatarbelakangi terjadinya pernikahan dini. 4. Apa dampak psikologis dari pernikahan dini pada anak. 5. Rekomendasi Penulis kepada pembaca. Tidak dapat dipungkiri bahwa pernikahan dini itu mempunyai dampak negatif dan positifnya, apabila dalam perkara itu dapat maslahat dan kerusaka, maka menolak kerusakan harus didahulukan atas pengambilan manfaat, jadi sebaiknya pernikahan dini itu harus dicegah mulai dari sekarang.