1974年1日的婚姻早期回顾和对伊斯兰法律概念的分析

Asman Asman
{"title":"1974年1日的婚姻早期回顾和对伊斯兰法律概念的分析","authors":"Asman Asman","doi":"10.25217/jm.v4i2.506","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Maraknya praktek pernikahan dini di masyarakat, serta undang-undang yang mengatur juga masih menjadi perdebatan, baik itu menurut Islam atau hukum Indonesia (Hukum Positif). Pada dasarnya, Hukum Islam tidak mengatur secara mutlak tentang batas umur perkawinan. Kematangan mental, fisik, kedewasaan berpikir dan ekonomi merupakan modal penting dalam mempersiapkan pernikahan. Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sudah mengatur tentang batas usia pernikahan, yaitu 19 tahun untuk laki-laki dan 16 tahun untuk perempuan. Secara pengertian yang di maksud dengan pernikahan dini adalah pernikahan yang usianya kurang dari batas usia minimal menikah. Masalah yang muncul masih terdapat di masyarakat menikahkan anaknya di bawah umur dengan alasan-alasan yang mendesak yang mengakibatkan psikologi anak terganggu. Berdasarkan alasan tersebut penulis merasa tertarik untuk mengkaji lebih dalam tentang “Early Age Marriage ditinjau dari UU Perkawinan  No. 1 Tahun 1974 dan Analisis Konsep Hukum Islam”. Metode penelitian ini menggunakan jenis penelitian kepustakaan (library Research). Sifat penelitian ini deskriptif analitik yaitu tertuju pada pemecahan masalah yang ada pada masa sekarang melalui kajian kepustakaan dalam konsep UU Perkawinan No. 1 tahun 1974 dan konsep analisis hukum Islam. Sedangkan fokus pembahasan di dalam tulisan ini adalah 1. Bagaimana pandangan Hukum fositif Indonesia tentang pernikahan dini 2. Bagaimana pernikahan dini dalam Konsep Hukum Islam di Indonesia 3. Apa faktor yang melatarbelakangi terjadinya pernikahan dini. 4. Apa dampak psikologis dari pernikahan dini pada anak. 5. Rekomendasi Penulis kepada pembaca. Tidak dapat dipungkiri bahwa pernikahan dini itu mempunyai dampak negatif dan positifnya, apabila dalam perkara itu dapat maslahat dan kerusaka, maka menolak kerusakan harus didahulukan atas pengambilan manfaat, jadi sebaiknya pernikahan dini itu harus dicegah mulai dari sekarang.","PeriodicalId":252786,"journal":{"name":"Jurnal Mahkamah : Kajian Ilmu Hukum Dan Hukum Islam","volume":"19 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2019-12-25","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"Early Age Marriage Ditinjau Dari UU Perkawinan No. 1 Tahun 1974 Dan Analisis Konsep Hukum Islam\",\"authors\":\"Asman Asman\",\"doi\":\"10.25217/jm.v4i2.506\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Maraknya praktek pernikahan dini di masyarakat, serta undang-undang yang mengatur juga masih menjadi perdebatan, baik itu menurut Islam atau hukum Indonesia (Hukum Positif). Pada dasarnya, Hukum Islam tidak mengatur secara mutlak tentang batas umur perkawinan. Kematangan mental, fisik, kedewasaan berpikir dan ekonomi merupakan modal penting dalam mempersiapkan pernikahan. Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sudah mengatur tentang batas usia pernikahan, yaitu 19 tahun untuk laki-laki dan 16 tahun untuk perempuan. Secara pengertian yang di maksud dengan pernikahan dini adalah pernikahan yang usianya kurang dari batas usia minimal menikah. Masalah yang muncul masih terdapat di masyarakat menikahkan anaknya di bawah umur dengan alasan-alasan yang mendesak yang mengakibatkan psikologi anak terganggu. Berdasarkan alasan tersebut penulis merasa tertarik untuk mengkaji lebih dalam tentang “Early Age Marriage ditinjau dari UU Perkawinan  No. 1 Tahun 1974 dan Analisis Konsep Hukum Islam”. Metode penelitian ini menggunakan jenis penelitian kepustakaan (library Research). Sifat penelitian ini deskriptif analitik yaitu tertuju pada pemecahan masalah yang ada pada masa sekarang melalui kajian kepustakaan dalam konsep UU Perkawinan No. 1 tahun 1974 dan konsep analisis hukum Islam. Sedangkan fokus pembahasan di dalam tulisan ini adalah 1. Bagaimana pandangan Hukum fositif Indonesia tentang pernikahan dini 2. Bagaimana pernikahan dini dalam Konsep Hukum Islam di Indonesia 3. Apa faktor yang melatarbelakangi terjadinya pernikahan dini. 4. Apa dampak psikologis dari pernikahan dini pada anak. 5. Rekomendasi Penulis kepada pembaca. Tidak dapat dipungkiri bahwa pernikahan dini itu mempunyai dampak negatif dan positifnya, apabila dalam perkara itu dapat maslahat dan kerusaka, maka menolak kerusakan harus didahulukan atas pengambilan manfaat, jadi sebaiknya pernikahan dini itu harus dicegah mulai dari sekarang.\",\"PeriodicalId\":252786,\"journal\":{\"name\":\"Jurnal Mahkamah : Kajian Ilmu Hukum Dan Hukum Islam\",\"volume\":\"19 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2019-12-25\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Jurnal Mahkamah : Kajian Ilmu Hukum Dan Hukum Islam\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.25217/jm.v4i2.506\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Mahkamah : Kajian Ilmu Hukum Dan Hukum Islam","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.25217/jm.v4i2.506","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0

摘要

无论是根据伊斯兰教还是印尼法律(积极的法律),过早结婚的做法以及有组织的法律的普遍做法仍然是有争议的。从本质上说,伊斯兰法律并没有绝对规定婚龄。精神上、身体上、思维上和经济上的成熟是准备婚姻的重要资本。1974年的婚姻法规定了男性19岁的结婚年龄限制,女性16岁的婚姻年龄限制。从某种意义上说,早婚是指那些低于最低结婚年龄的婚姻。问题仍然存在于未成年子女的联姻社会中,其紧迫原因会扰乱儿童的心理。基于这些原因,作者觉得有兴趣进一步研究“1974年第一年婚姻的早期回顾和对伊斯兰法律概念的分析”。本研究方法采用图书馆研究的形式。这项研究的分析性描述性描述的本质是通过1974年婚姻法1号的文献研究和伊斯兰法律分析的概念来解决目前存在的问题。本文的重点是1。积极印尼人对早期婚姻的看法如何?印尼伊斯兰法律概念中的婚姻是如何早期发生的。这是早婚的基础。4. 早婚对孩子的心理影响是什么?5. 作者推荐读者。不可否认的是,如果早婚是一种奢侈和积极的影响,那么在这种情况下,避免伤害应该优先考虑,因此应该从现在开始防止早婚。
本文章由计算机程序翻译,如有差异,请以英文原文为准。
Early Age Marriage Ditinjau Dari UU Perkawinan No. 1 Tahun 1974 Dan Analisis Konsep Hukum Islam
Maraknya praktek pernikahan dini di masyarakat, serta undang-undang yang mengatur juga masih menjadi perdebatan, baik itu menurut Islam atau hukum Indonesia (Hukum Positif). Pada dasarnya, Hukum Islam tidak mengatur secara mutlak tentang batas umur perkawinan. Kematangan mental, fisik, kedewasaan berpikir dan ekonomi merupakan modal penting dalam mempersiapkan pernikahan. Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sudah mengatur tentang batas usia pernikahan, yaitu 19 tahun untuk laki-laki dan 16 tahun untuk perempuan. Secara pengertian yang di maksud dengan pernikahan dini adalah pernikahan yang usianya kurang dari batas usia minimal menikah. Masalah yang muncul masih terdapat di masyarakat menikahkan anaknya di bawah umur dengan alasan-alasan yang mendesak yang mengakibatkan psikologi anak terganggu. Berdasarkan alasan tersebut penulis merasa tertarik untuk mengkaji lebih dalam tentang “Early Age Marriage ditinjau dari UU Perkawinan  No. 1 Tahun 1974 dan Analisis Konsep Hukum Islam”. Metode penelitian ini menggunakan jenis penelitian kepustakaan (library Research). Sifat penelitian ini deskriptif analitik yaitu tertuju pada pemecahan masalah yang ada pada masa sekarang melalui kajian kepustakaan dalam konsep UU Perkawinan No. 1 tahun 1974 dan konsep analisis hukum Islam. Sedangkan fokus pembahasan di dalam tulisan ini adalah 1. Bagaimana pandangan Hukum fositif Indonesia tentang pernikahan dini 2. Bagaimana pernikahan dini dalam Konsep Hukum Islam di Indonesia 3. Apa faktor yang melatarbelakangi terjadinya pernikahan dini. 4. Apa dampak psikologis dari pernikahan dini pada anak. 5. Rekomendasi Penulis kepada pembaca. Tidak dapat dipungkiri bahwa pernikahan dini itu mempunyai dampak negatif dan positifnya, apabila dalam perkara itu dapat maslahat dan kerusaka, maka menolak kerusakan harus didahulukan atas pengambilan manfaat, jadi sebaiknya pernikahan dini itu harus dicegah mulai dari sekarang.
求助全文
通过发布文献求助,成功后即可免费获取论文全文。 去求助
来源期刊
自引率
0.00%
发文量
0
×
引用
GB/T 7714-2015
复制
MLA
复制
APA
复制
导出至
BibTeX EndNote RefMan NoteFirst NoteExpress
×
提示
您的信息不完整,为了账户安全,请先补充。
现在去补充
×
提示
您因"违规操作"
具体请查看互助需知
我知道了
×
提示
确定
请完成安全验证×
copy
已复制链接
快去分享给好友吧!
我知道了
右上角分享
点击右上角分享
0
联系我们:info@booksci.cn Book学术提供免费学术资源搜索服务,方便国内外学者检索中英文文献。致力于提供最便捷和优质的服务体验。 Copyright © 2023 布克学术 All rights reserved.
京ICP备2023020795号-1
ghs 京公网安备 11010802042870号
Book学术文献互助
Book学术文献互助群
群 号:481959085
Book学术官方微信