{"title":"儿童刑法保护(第23条/Pid研究。Sus-Anak - 2019-PN Jkt。Pst)","authors":"Asmaul Khusnah, L. Yustitianingtyas","doi":"10.12928/ADLP.V1I2.4273","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Penelitian ini bertujuan agar mengetahui perlindungan hukum terhadap anak yang berhadapan dengan hukum dan pertimbangan yang digunakan Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam menangani kasus pembunuhan yang dilakukan oleh anak pada putusan perkara Nomor 23/Pid.Sus-Anak/2019/PN Jkt Pst. Metode penelitian yang digunakan yaitu penelitian hukum normatif, dengan pendekatan perundang-undang (statue approach) dan pendekatan kasus (case approach). Penelitian ini menggunakan sumber hukum data primer dan sekunder. Berdasarkan penelitian dapat disimpulkan bahwa perlindungan hukum bagi anak yang berhadapan dengan hukum dapat berupa pemenuhan hak-hak anak dalam peradilan yang disebutkan pada Pasal 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Pertimbangan Hakim dalam memutus perkara Nomor 23/Pid.Sus-Anak/2019/PN Jkt Pst berdasarkan fakta-fakta hukum terdakwa dalam pemeriksaan terhadap keterangan terdakwa serta alat bukti yang dihadirkan dalam persidangan dan dihubungkan pada unsur-unsur yang didakwakan oleh Penuntut Umum.","PeriodicalId":369233,"journal":{"name":"Ahmad Dahlan Legal Perspective","volume":"32 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2021-10-19","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"Perlindungan Hukum Pelaku Tindak Pidana yang Dilakukan oleh Anak (Studi Putusan Nomor 23/Pid.Sus-Anak/2019-PN Jkt. Pst)\",\"authors\":\"Asmaul Khusnah, L. Yustitianingtyas\",\"doi\":\"10.12928/ADLP.V1I2.4273\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Penelitian ini bertujuan agar mengetahui perlindungan hukum terhadap anak yang berhadapan dengan hukum dan pertimbangan yang digunakan Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam menangani kasus pembunuhan yang dilakukan oleh anak pada putusan perkara Nomor 23/Pid.Sus-Anak/2019/PN Jkt Pst. Metode penelitian yang digunakan yaitu penelitian hukum normatif, dengan pendekatan perundang-undang (statue approach) dan pendekatan kasus (case approach). Penelitian ini menggunakan sumber hukum data primer dan sekunder. Berdasarkan penelitian dapat disimpulkan bahwa perlindungan hukum bagi anak yang berhadapan dengan hukum dapat berupa pemenuhan hak-hak anak dalam peradilan yang disebutkan pada Pasal 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Pertimbangan Hakim dalam memutus perkara Nomor 23/Pid.Sus-Anak/2019/PN Jkt Pst berdasarkan fakta-fakta hukum terdakwa dalam pemeriksaan terhadap keterangan terdakwa serta alat bukti yang dihadirkan dalam persidangan dan dihubungkan pada unsur-unsur yang didakwakan oleh Penuntut Umum.\",\"PeriodicalId\":369233,\"journal\":{\"name\":\"Ahmad Dahlan Legal Perspective\",\"volume\":\"32 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2021-10-19\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Ahmad Dahlan Legal Perspective\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.12928/ADLP.V1I2.4273\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Ahmad Dahlan Legal Perspective","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.12928/ADLP.V1I2.4273","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
摘要
本研究的目的是了解儿童在判决第23/Pid案件中所使用的法律保护和考虑范围。sm - boy /2019/PN Jkt Pst。采用的研究方法是规范法律研究,法律方法和案例方法。本研究采用了原始和次要数据规律的来源。根据这项研究,可以得出结论,在2012年第11条《儿童刑事司法系统法》第3条中,对面临该法律的儿童的保护可以通过《儿童权利法》。法官考虑终止23号/Pid。根据被告在法庭上对被告的陈述和证据进行听证时的法律事实,并将其与检察官指控的因素联系起来。
Perlindungan Hukum Pelaku Tindak Pidana yang Dilakukan oleh Anak (Studi Putusan Nomor 23/Pid.Sus-Anak/2019-PN Jkt. Pst)
Penelitian ini bertujuan agar mengetahui perlindungan hukum terhadap anak yang berhadapan dengan hukum dan pertimbangan yang digunakan Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam menangani kasus pembunuhan yang dilakukan oleh anak pada putusan perkara Nomor 23/Pid.Sus-Anak/2019/PN Jkt Pst. Metode penelitian yang digunakan yaitu penelitian hukum normatif, dengan pendekatan perundang-undang (statue approach) dan pendekatan kasus (case approach). Penelitian ini menggunakan sumber hukum data primer dan sekunder. Berdasarkan penelitian dapat disimpulkan bahwa perlindungan hukum bagi anak yang berhadapan dengan hukum dapat berupa pemenuhan hak-hak anak dalam peradilan yang disebutkan pada Pasal 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Pertimbangan Hakim dalam memutus perkara Nomor 23/Pid.Sus-Anak/2019/PN Jkt Pst berdasarkan fakta-fakta hukum terdakwa dalam pemeriksaan terhadap keterangan terdakwa serta alat bukti yang dihadirkan dalam persidangan dan dihubungkan pada unsur-unsur yang didakwakan oleh Penuntut Umum.