{"title":"无证住房权利拥有者的法律保护(案例研究:CASA GRANDE住宅宿舍)","authors":"Zana Zerlina, Taupiqqurrahman Taupiqqurrahman","doi":"10.35586/JYUR.V8I1.2494","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"PT. Elite Prima Hutama adalahpengembang Apartemen Casa Grande Residence. Antara PT. Elite Prima Hutama dengan Alia Febyani telah menandatangani Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) Unit Apartemen Casa Grande Residence. Namun sejak Serah Terima Apartemen hingga saat ini belum dilaksanakan penandatanganan Akta Jual Beli sehingga tidak ada kepastian kapan akan mendapatkan Sertifikat. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Pelindungan hukum terhadap pemilik hak atas satuan rumah susun tanpa sertifikat serta untuk mengetahui Proses peralihan hak milik atas satuan rumah susun tanpa sertifikat. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan ini adalah penelitian yuridis-normatif dengan menelaah bahan sekunder.Hasil penelitian menyimpulkan bahwasehubungan dengan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh pengembang atas tidak diterbitkannya Sertifikat, adapun perlindungan hukum terhadap pemilik satuan rumah susun adalah : 1.) KUHPer, 2.) Undang-Undang No. 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun 3.) Undang-Undang No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Selanjutnya, Proses peralihan jual beli satuan rumah susun tanpa sertifikat adalah dengan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) sebagai pengikatan sementara sebelum pembuatan akta jual beli dan menjadi pedoman bagi para pihak untuk melaksanakan hak dankewajiban.","PeriodicalId":429205,"journal":{"name":"Jurnal Yuridis","volume":"64 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2021-06-29","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEMILIK HAK ATAS SATUAN RUMAH SUSUN TANPA SERTIFIKAT (STUDI KASUS APARTEMEN CASA GRANDE RESIDENCE)\",\"authors\":\"Zana Zerlina, Taupiqqurrahman Taupiqqurrahman\",\"doi\":\"10.35586/JYUR.V8I1.2494\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"PT. Elite Prima Hutama adalahpengembang Apartemen Casa Grande Residence. Antara PT. Elite Prima Hutama dengan Alia Febyani telah menandatangani Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) Unit Apartemen Casa Grande Residence. Namun sejak Serah Terima Apartemen hingga saat ini belum dilaksanakan penandatanganan Akta Jual Beli sehingga tidak ada kepastian kapan akan mendapatkan Sertifikat. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Pelindungan hukum terhadap pemilik hak atas satuan rumah susun tanpa sertifikat serta untuk mengetahui Proses peralihan hak milik atas satuan rumah susun tanpa sertifikat. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan ini adalah penelitian yuridis-normatif dengan menelaah bahan sekunder.Hasil penelitian menyimpulkan bahwasehubungan dengan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh pengembang atas tidak diterbitkannya Sertifikat, adapun perlindungan hukum terhadap pemilik satuan rumah susun adalah : 1.) KUHPer, 2.) Undang-Undang No. 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun 3.) Undang-Undang No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Selanjutnya, Proses peralihan jual beli satuan rumah susun tanpa sertifikat adalah dengan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) sebagai pengikatan sementara sebelum pembuatan akta jual beli dan menjadi pedoman bagi para pihak untuk melaksanakan hak dankewajiban.\",\"PeriodicalId\":429205,\"journal\":{\"name\":\"Jurnal Yuridis\",\"volume\":\"64 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2021-06-29\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Jurnal Yuridis\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.35586/JYUR.V8I1.2494\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Yuridis","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.35586/JYUR.V8I1.2494","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
摘要
PT. Hutama Elite是Casa Grande住宅的开发商。PT. Hutama prielite和Alia Febyani之间已经签署了《大宅地公寓单元买卖协议》。但是,从公寓交接到目前为止,还没有签署购买契约,所以不确定什么时候能拿到证书。本研究的目的是在没有证书的情况下对拥有合租公寓的人进行法律保护,并在没有证书的情况下了解合租住房的权利过渡过程。本写作中使用的研究方法是对次要材料的司法性研究。这项研究的结论是,开发人员在没有出版任何证书的情况下所做的非法行为,其法律保护单位所有者的权利是:1。KUHPer, 2。)2011年第20条关于廉价公寓的法律。1999年第8号关于消费者保护的法案。此外,在没有证书的情况下,转售住房的过渡过程是签订买方契约(PPJB)作为贸易契约前的临时债券,并指导各方履行权利和义务。
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEMILIK HAK ATAS SATUAN RUMAH SUSUN TANPA SERTIFIKAT (STUDI KASUS APARTEMEN CASA GRANDE RESIDENCE)
PT. Elite Prima Hutama adalahpengembang Apartemen Casa Grande Residence. Antara PT. Elite Prima Hutama dengan Alia Febyani telah menandatangani Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) Unit Apartemen Casa Grande Residence. Namun sejak Serah Terima Apartemen hingga saat ini belum dilaksanakan penandatanganan Akta Jual Beli sehingga tidak ada kepastian kapan akan mendapatkan Sertifikat. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Pelindungan hukum terhadap pemilik hak atas satuan rumah susun tanpa sertifikat serta untuk mengetahui Proses peralihan hak milik atas satuan rumah susun tanpa sertifikat. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan ini adalah penelitian yuridis-normatif dengan menelaah bahan sekunder.Hasil penelitian menyimpulkan bahwasehubungan dengan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh pengembang atas tidak diterbitkannya Sertifikat, adapun perlindungan hukum terhadap pemilik satuan rumah susun adalah : 1.) KUHPer, 2.) Undang-Undang No. 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun 3.) Undang-Undang No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Selanjutnya, Proses peralihan jual beli satuan rumah susun tanpa sertifikat adalah dengan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) sebagai pengikatan sementara sebelum pembuatan akta jual beli dan menjadi pedoman bagi para pihak untuk melaksanakan hak dankewajiban.