{"title":"巴瓦卢在投票时防止作弊","authors":"Andri Pramana, Ainur Ropik, Erik Darmawan","doi":"10.19109/jsipol.v2i2.16221","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"ABSTRAK \nPeneletian ini membahas tentang Pencegahan Kecurangan Oleh Bawaslu Pada Pemungutan Suara Ulang PSU Pilkada Kabupaten Pali Tahun 2020. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pelaksanaan Pencegahan Kecurangan Oleh Bawaslu Pada Pemungutan Suara Ulang PSU Pilkada Kabupaten Pali dan Untuk mengetahui faktor penghambat dan pendukung Bawaslu dalam melakukan Pencegahan Kecurangan pada PSU Pilkada Kabupaten Pali Tahun 2020. Objek dalam penelitian ini adalah Bawaslu Kabupaten Pali. Teori yang di Gunakan adalah Teori Pemilu untuk menganalisa Pencegahan Kecurangan Oleh Bawaslu Pada PSU Kabupaten Pali. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskriftif dengan metode Kualitatif. Sumber data dalam penelitian adalah Koordinator Divisi Penanganan dan Pelangaran Sengketa Pemilu dan Masyarakat. Data di kumpulkan dan dianalisa melalui dokumentasi dan wawancara. Hasil penelitian ini Bawaslu telah melakukan pencegahan kecurangan pada pelaksanaan PSU dengan melakukan pergantian petugas KPPS, pendataan ulang daftar pemilih tetap atau DPT, himbauan untuk tidak money politik, himbauan untuk tidak golput, serta dengan faktor penghamabat kurangan kesadaran masyarakat, keterbatasan waktu penyelengaraan PSU, kuranya Sumber daya Manusia, SDM dan di dukung oleh Bawaslu Pusat, Provinsi, dan Sentra Gakkumdu yang terdiri Kepolisian, Kejaksaan, dan Bawaslu. \nKata Kunci : Pencegahan Kecurangan, Bawaslu Kabupaten Pali, PSU","PeriodicalId":166584,"journal":{"name":"Jurnal Prodi Ilmu Politik","volume":"6 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-04-30","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"Pencegahan Kecurangan oleh Bawaslu pada Pemungutan Suara Pemilu\",\"authors\":\"Andri Pramana, Ainur Ropik, Erik Darmawan\",\"doi\":\"10.19109/jsipol.v2i2.16221\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"ABSTRAK \\nPeneletian ini membahas tentang Pencegahan Kecurangan Oleh Bawaslu Pada Pemungutan Suara Ulang PSU Pilkada Kabupaten Pali Tahun 2020. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pelaksanaan Pencegahan Kecurangan Oleh Bawaslu Pada Pemungutan Suara Ulang PSU Pilkada Kabupaten Pali dan Untuk mengetahui faktor penghambat dan pendukung Bawaslu dalam melakukan Pencegahan Kecurangan pada PSU Pilkada Kabupaten Pali Tahun 2020. Objek dalam penelitian ini adalah Bawaslu Kabupaten Pali. Teori yang di Gunakan adalah Teori Pemilu untuk menganalisa Pencegahan Kecurangan Oleh Bawaslu Pada PSU Kabupaten Pali. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskriftif dengan metode Kualitatif. Sumber data dalam penelitian adalah Koordinator Divisi Penanganan dan Pelangaran Sengketa Pemilu dan Masyarakat. Data di kumpulkan dan dianalisa melalui dokumentasi dan wawancara. Hasil penelitian ini Bawaslu telah melakukan pencegahan kecurangan pada pelaksanaan PSU dengan melakukan pergantian petugas KPPS, pendataan ulang daftar pemilih tetap atau DPT, himbauan untuk tidak money politik, himbauan untuk tidak golput, serta dengan faktor penghamabat kurangan kesadaran masyarakat, keterbatasan waktu penyelengaraan PSU, kuranya Sumber daya Manusia, SDM dan di dukung oleh Bawaslu Pusat, Provinsi, dan Sentra Gakkumdu yang terdiri Kepolisian, Kejaksaan, dan Bawaslu. \\nKata Kunci : Pencegahan Kecurangan, Bawaslu Kabupaten Pali, PSU\",\"PeriodicalId\":166584,\"journal\":{\"name\":\"Jurnal Prodi Ilmu Politik\",\"volume\":\"6 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2023-04-30\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Jurnal Prodi Ilmu Politik\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.19109/jsipol.v2i2.16221\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Prodi Ilmu Politik","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.19109/jsipol.v2i2.16221","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
Pencegahan Kecurangan oleh Bawaslu pada Pemungutan Suara Pemilu
ABSTRAK
Peneletian ini membahas tentang Pencegahan Kecurangan Oleh Bawaslu Pada Pemungutan Suara Ulang PSU Pilkada Kabupaten Pali Tahun 2020. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pelaksanaan Pencegahan Kecurangan Oleh Bawaslu Pada Pemungutan Suara Ulang PSU Pilkada Kabupaten Pali dan Untuk mengetahui faktor penghambat dan pendukung Bawaslu dalam melakukan Pencegahan Kecurangan pada PSU Pilkada Kabupaten Pali Tahun 2020. Objek dalam penelitian ini adalah Bawaslu Kabupaten Pali. Teori yang di Gunakan adalah Teori Pemilu untuk menganalisa Pencegahan Kecurangan Oleh Bawaslu Pada PSU Kabupaten Pali. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskriftif dengan metode Kualitatif. Sumber data dalam penelitian adalah Koordinator Divisi Penanganan dan Pelangaran Sengketa Pemilu dan Masyarakat. Data di kumpulkan dan dianalisa melalui dokumentasi dan wawancara. Hasil penelitian ini Bawaslu telah melakukan pencegahan kecurangan pada pelaksanaan PSU dengan melakukan pergantian petugas KPPS, pendataan ulang daftar pemilih tetap atau DPT, himbauan untuk tidak money politik, himbauan untuk tidak golput, serta dengan faktor penghamabat kurangan kesadaran masyarakat, keterbatasan waktu penyelengaraan PSU, kuranya Sumber daya Manusia, SDM dan di dukung oleh Bawaslu Pusat, Provinsi, dan Sentra Gakkumdu yang terdiri Kepolisian, Kejaksaan, dan Bawaslu.
Kata Kunci : Pencegahan Kecurangan, Bawaslu Kabupaten Pali, PSU