{"title":"KEABSAHAN AKTA PERJANJIAN PENGIKATAN JUAL BELI TANAH SEBAGAI DASAR PEMBUATAN AKTA JUAL BELI TANAH DALAM RANGKA PERALIHAN HAK ATAS TANAH DAN PENYALAHGUNAAN KEADAAN (MISBRUIK VAN OMSTANDIGHEDEN)","authors":"S. L. Gaol","doi":"10.35968/JH.V11I1.653","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Dalam praktek kenotariatan dan pendaftaran tanah, penggunaan perjanjian pengikatan jual beli (PPJB) tanah sebagai dasar pembuatan akta jual beli tanah (AJB) dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dalam rangka peralihan hak atas tanah, seyogyanya dilakukan secara selektif oleh Notaris maupun PPAT. Permasalahan yang timbul bagaimanakah keabsahan akta PPJB beli tanah sebagai dasar pembuatan AJB tanah dalam rangka peralihan hak atas tanah dan bagaimanakah keabsahan akta PPJB tanah yang diperoleh karena penyalahgunaan keadaan (misbruik van omstandigheden) sebagai dasar pembuatan AJB tanah dalam rangka peralihan hak atas tanah?. Untuk menjawab persoalan tersebut, digunakan metode penelitian hukum normatif dengan menggunakan data sekunder yang diperoleh dari sumber bahan hukum, menggunakan pendekatan Undang-Undang (statute approach), pendekatan kasus (case approach), dan pendekatan konsep (conceptual approach). Akta PPJB tanah lunas yang di dalamnya terdapat kuasa jual beli yang dibuat secara sah dan memenuhi syarat sahnya perjanjian pada umumnya dan juga pemberian kuasa pada khususnya (vide Pasal 1320 Jo. Pasal 1338 Jis. Pasal 1319, Pasal 1337 dan Pasal 1339 serta Pasal 1792, Pasal 1793 dan Pasal 1795 KUH Perdata serta UU Jabatan Notaris) dapat dijadikan sebagai dasar pembuatan AJB tanah dihadapan PPAT yang berwenang sebagai bukti telah dilaksanakannya jual beli dan peralihan hak atas tanah atas bidang tanah yang menjadi objek akta PPJB dan AJB tersebut. Akta PPJB tanah belum lunas yang diperoleh karena atau di dalamnya terdapat penyalahgunaan keadaan (misbruik van omstandigheden) atau keadaan jual beli proforma (schijnhandeling) tidak dapat dijadikan sebagai dasar pembuatan AJB tanah dalam rangka peralihan hak atas tanah.","PeriodicalId":158939,"journal":{"name":"Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara","volume":"14 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2020-09-01","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"1","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.35968/JH.V11I1.653","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 1
摘要
在土地登记和土地登记的实践中,在土地契约制定者(PPAT)面前,利用土地契约(pjb)作为土地买卖契约(AJB)的基础,使土地契约(PPAT)有选择性地得到公证和土地所有权。《PPJB契约》购买土地的合法性是如何为土地所有权转让奠定基础的,而《土地契约PPJB》的合法性又如何为这种情况(misbruik van omstandigheden)滥用土地(misbruik van omstandigheden)而获得的土地契约的合法性提供了理由?为了回答这个问题,使用规范法律研究方法,使用从法律材料来源获得的次要数据,使用法律方法(法律方法),处理法律方法(情况许可),以及概念方法(概念方法)。《普jb土地契约》,其中包含了合法的、可生效的交易权力,特别是《维德第1320章》(vide第1320章,Jo)。第1338章。1319章,每一章精确观测和第1339 1793 1792章,每一章一章和1795 KUH职位承担民事和法律公证人)可以作为AJB PPAT面前的土地创造的基本权利过渡当局作为证据成就了买卖和土地所有权的土地成为物体契约PPJB并AJB。不来由误用(misbruik van omstandigheden)或形式形式的形式购买(schijnhandeling)所获得的未偿还土地契约不能作为改变土地所有权的理由。
KEABSAHAN AKTA PERJANJIAN PENGIKATAN JUAL BELI TANAH SEBAGAI DASAR PEMBUATAN AKTA JUAL BELI TANAH DALAM RANGKA PERALIHAN HAK ATAS TANAH DAN PENYALAHGUNAAN KEADAAN (MISBRUIK VAN OMSTANDIGHEDEN)
Dalam praktek kenotariatan dan pendaftaran tanah, penggunaan perjanjian pengikatan jual beli (PPJB) tanah sebagai dasar pembuatan akta jual beli tanah (AJB) dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dalam rangka peralihan hak atas tanah, seyogyanya dilakukan secara selektif oleh Notaris maupun PPAT. Permasalahan yang timbul bagaimanakah keabsahan akta PPJB beli tanah sebagai dasar pembuatan AJB tanah dalam rangka peralihan hak atas tanah dan bagaimanakah keabsahan akta PPJB tanah yang diperoleh karena penyalahgunaan keadaan (misbruik van omstandigheden) sebagai dasar pembuatan AJB tanah dalam rangka peralihan hak atas tanah?. Untuk menjawab persoalan tersebut, digunakan metode penelitian hukum normatif dengan menggunakan data sekunder yang diperoleh dari sumber bahan hukum, menggunakan pendekatan Undang-Undang (statute approach), pendekatan kasus (case approach), dan pendekatan konsep (conceptual approach). Akta PPJB tanah lunas yang di dalamnya terdapat kuasa jual beli yang dibuat secara sah dan memenuhi syarat sahnya perjanjian pada umumnya dan juga pemberian kuasa pada khususnya (vide Pasal 1320 Jo. Pasal 1338 Jis. Pasal 1319, Pasal 1337 dan Pasal 1339 serta Pasal 1792, Pasal 1793 dan Pasal 1795 KUH Perdata serta UU Jabatan Notaris) dapat dijadikan sebagai dasar pembuatan AJB tanah dihadapan PPAT yang berwenang sebagai bukti telah dilaksanakannya jual beli dan peralihan hak atas tanah atas bidang tanah yang menjadi objek akta PPJB dan AJB tersebut. Akta PPJB tanah belum lunas yang diperoleh karena atau di dalamnya terdapat penyalahgunaan keadaan (misbruik van omstandigheden) atau keadaan jual beli proforma (schijnhandeling) tidak dapat dijadikan sebagai dasar pembuatan AJB tanah dalam rangka peralihan hak atas tanah.