A. T. Haryani, E. Martono, Yashinta Mustika Wardani
{"title":"街头商贩合法化(街头商贩)是马迪安市的一项商业交易","authors":"A. T. Haryani, E. Martono, Yashinta Mustika Wardani","doi":"10.24269/LS.V3I1.1628","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Tujuan penelitian ini untuk mengetahui apakah setiap orang termasuk orang yang bukan penduduk Kota Madiun dapat membuka lapak untuk menempati lokasi dan mengajukan usaha Pedagang Kaki Lima jual beli emas di Kota Madiun dan menganalisis akibat hukumnya apabila Pedagang Kaki Lima dalam menempati lapak atau lokasi telah melanggar Peraturan Daerah yang berlaku di Kota Madiun. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian Yuridis Normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Dalam menganalisis data menggunakan analisa kontruksi hukum dan interpretasi untuk memperoleh gambaran secara singkat dan jelas sehingga mendapatkan jawaban nyata dari permasalahan yang dibahas berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hasil penelitian menunjukkan selain penduduk yang bukan berasal dari Daerah Kota Madiun tidak bisa membuka lapak atau mengajukan permohonan Tanda Daftar Usaha jual beli emas. Setiap Pedagang Kaki Lima yang melanggar Paraturan Daerah Kota Madiun akan dikenakan sanksi administrasi dan sanksi pencabutan izin usaha.","PeriodicalId":193148,"journal":{"name":"Legal Standing : Jurnal Ilmu Hukum","volume":"6 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2019-05-20","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"LEGALISASI PEDAGANG KAKI LIMA (PKL) STUDI USAHA LAPAK JUAL BELI EMAS DI KOTA MADIUN\",\"authors\":\"A. T. Haryani, E. Martono, Yashinta Mustika Wardani\",\"doi\":\"10.24269/LS.V3I1.1628\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Tujuan penelitian ini untuk mengetahui apakah setiap orang termasuk orang yang bukan penduduk Kota Madiun dapat membuka lapak untuk menempati lokasi dan mengajukan usaha Pedagang Kaki Lima jual beli emas di Kota Madiun dan menganalisis akibat hukumnya apabila Pedagang Kaki Lima dalam menempati lapak atau lokasi telah melanggar Peraturan Daerah yang berlaku di Kota Madiun. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian Yuridis Normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Dalam menganalisis data menggunakan analisa kontruksi hukum dan interpretasi untuk memperoleh gambaran secara singkat dan jelas sehingga mendapatkan jawaban nyata dari permasalahan yang dibahas berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hasil penelitian menunjukkan selain penduduk yang bukan berasal dari Daerah Kota Madiun tidak bisa membuka lapak atau mengajukan permohonan Tanda Daftar Usaha jual beli emas. Setiap Pedagang Kaki Lima yang melanggar Paraturan Daerah Kota Madiun akan dikenakan sanksi administrasi dan sanksi pencabutan izin usaha.\",\"PeriodicalId\":193148,\"journal\":{\"name\":\"Legal Standing : Jurnal Ilmu Hukum\",\"volume\":\"6 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2019-05-20\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Legal Standing : Jurnal Ilmu Hukum\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.24269/LS.V3I1.1628\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Legal Standing : Jurnal Ilmu Hukum","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.24269/LS.V3I1.1628","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
LEGALISASI PEDAGANG KAKI LIMA (PKL) STUDI USAHA LAPAK JUAL BELI EMAS DI KOTA MADIUN
Tujuan penelitian ini untuk mengetahui apakah setiap orang termasuk orang yang bukan penduduk Kota Madiun dapat membuka lapak untuk menempati lokasi dan mengajukan usaha Pedagang Kaki Lima jual beli emas di Kota Madiun dan menganalisis akibat hukumnya apabila Pedagang Kaki Lima dalam menempati lapak atau lokasi telah melanggar Peraturan Daerah yang berlaku di Kota Madiun. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian Yuridis Normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Dalam menganalisis data menggunakan analisa kontruksi hukum dan interpretasi untuk memperoleh gambaran secara singkat dan jelas sehingga mendapatkan jawaban nyata dari permasalahan yang dibahas berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hasil penelitian menunjukkan selain penduduk yang bukan berasal dari Daerah Kota Madiun tidak bisa membuka lapak atau mengajukan permohonan Tanda Daftar Usaha jual beli emas. Setiap Pedagang Kaki Lima yang melanggar Paraturan Daerah Kota Madiun akan dikenakan sanksi administrasi dan sanksi pencabutan izin usaha.