{"title":"PERLINDUNGAN HAK-HAK TENAGA KERJA INDONESIA (TKI) YANG BEKERJA DI LUAR NEGERI","authors":"Triyan Febriyanto, Agus Taufiqur Rohman","doi":"10.15294/lesrev.v2i2.27586","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Untuk melindungi TKI yang bekerja di luar negeri ( w o r k in overseas ), pemerintah telah menetapkan Undang- Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri dan peraturan pelaksa-naannya. Meskipun demikian TKI belum dapat terlindungi secara layak baik pada tahap pra penempatan ( pre - placement ), saat penempatan ( during placement ), dan setelah penempatan ( post - placement ). Berbagai kasus menimpa TKI yang bekerja di luar negeri seakan tidak mengenal kata akhir mulai dari tindakan kekerasan, pelecehan seksual, upah, jam kerja, dan waktu istirahat yang tidak sesuai dengan perjanjian kerja, dan lain-lain yang melanggar harkat dan martabat manusia.","PeriodicalId":292299,"journal":{"name":"Lex Scientia Law Review","volume":"9 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2018-12-07","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"5","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Lex Scientia Law Review","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.15294/lesrev.v2i2.27586","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 5
摘要
为了保护在海外工作的TKI (w or k在overseas),政府制定了关于TKI在国外的位置和保护及其执行条例的第39条。然而,TKI在安置前、安置后和安置后都没有得到适当的保护。TKI在国外工作的案件包括不符合工作协议的暴力、性骚扰、工资、工作时间和休息,以及其他侵犯人类尊严的案件。
PERLINDUNGAN HAK-HAK TENAGA KERJA INDONESIA (TKI) YANG BEKERJA DI LUAR NEGERI
Untuk melindungi TKI yang bekerja di luar negeri ( w o r k in overseas ), pemerintah telah menetapkan Undang- Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri dan peraturan pelaksa-naannya. Meskipun demikian TKI belum dapat terlindungi secara layak baik pada tahap pra penempatan ( pre - placement ), saat penempatan ( during placement ), dan setelah penempatan ( post - placement ). Berbagai kasus menimpa TKI yang bekerja di luar negeri seakan tidak mengenal kata akhir mulai dari tindakan kekerasan, pelecehan seksual, upah, jam kerja, dan waktu istirahat yang tidak sesuai dengan perjanjian kerja, dan lain-lain yang melanggar harkat dan martabat manusia.