Agusriadi Agusriadi
{"title":"Pembinaan Narapidana Yang Mengalami Gangguan Jiwa di Lembaga Pemasyarakatan Lambaro Aceh Besar","authors":"Agusriadi Agusriadi","doi":"10.24815/SKLJ.V1I1.12354","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Undang-Undang No.12/1995 tentang Lembaga Pemasyarakatan maupun Peraturan Pemerintah No. 99 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan tidak menjelaskan ketentuan terhadap narapidana yang gila di dalam lapas sebagaimana yang pernah terjadi di lapas Kelas II-A Lambaro atas nama Zabir bin Ilyas. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan dan pembinaan terhadap narapidana yang mengalami gangguan kejiwaan dalam lapas dan mengidentifikasi kepastian hukum bagi narapidana yang sedang mengalami gangguan kejiwaan serta mengetahui status hukum bagi narapidana yang sembuh dari gangguan kejiwaan. Metode penelitian adalah normatif-empiris dengan menggunakan jenis penelitian deskriptis analisis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pengaturan tentang perawatan narapidana yang mengalami gangguan jiwa dalam lembaga pemasyarakatan di Indonesia belum diatur. Adapun mengenai narapidana yang mengalami gangguan kejiwaan di lembaga pemasyarakatan di Indonesia hingga kini belum ada kepastian hukum karena kasus seperti ini hampir tidak pernah terjadi di Indonesia. Terkait status hukum narapidana yang sembuh dari gangguan kejiwaan masih tetap sebagai tersangka (ditahan). Tidak ada keringanan hukuman apalagi sampai dibebaskan sebelum masa hukuman habis dijalankan.Law No.12 / 1995 on Penal Institutions and Government Regulation no. 99 Year 2012 on the Second Amendment to Government Regulation Number 32 Year 1999 concerning Terms and Procedures for Implementation of Rights of Citizens of Correctional Penitentiaries does not explain the provisions of prisoners who are crazy in prisons as happened in prisons Class II-A Lambaro on behalf of Zabir bin Ilyas. This study aims to determine the regulation and guidance of prisoners who experience psychiatric disorders in prisons and identify legal certainty for inmates who are experiencing psychiatric disorders and know the legal status for prisoners who recover from psychiatric disorders. The research method is normative-empirical by using type of descriptive analysis research. The results of the study indicate that the regulation of the treatment of inmates who are mentally ill in prisons in Indonesia has not been regulated. As for the inmates who suffered psychiatric disorders in prisons in Indonesia until now there is no legal certainty because cases like this almost never happen in Indonesia. Related to the legal status of convicts who recover from psychiatric disorders still remain as a suspect (arrested). There is no relief of punishment let alone until released before the sentence runs. ","PeriodicalId":142500,"journal":{"name":"Syiah Kuala Law Journal","volume":"2 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2018-11-19","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"2","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Syiah Kuala Law Journal","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.24815/SKLJ.V1I1.12354","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 2

摘要

12/1995号法律关于监狱的政府法规和2012年第99号32号政府条例的第二个变化自1999年关于公民权利条款和条例实施的反作用的惩教所不能解释的条款的疯狂就像监狱里的囚犯在监狱发生过II-A课代表Zabir Lambaro本伊利亚。本研究旨在确定精神病罪犯在监狱中所受到的管理和辅导,并确定精神病罪犯的法律确定性,并确定精神病康复囚犯的法律地位。研究方法是一种经验性的分析方法。研究结果表明,印尼监狱对精神失常囚犯的治疗安排尚未确定。至于在印尼监狱中精神失常的囚犯,到目前为止还没有法律上的确定性,因为这种情况在印尼几乎从未发生过。从精神疾病中康复的犯人的法律地位仍然是嫌疑人。没有任何减刑,更不用说在减刑结束之前获得释放。法律第12号/ 1995关于政府发行条例。2012年99年《第二修正案》《政府Regulation) 32号1999年concerning条款and Procedures for Implementation of Rights of Citizens of惩教监狱确实不是《prisons provisions of prisoners who are疯狂地解释发生在美国prisons课II-A Lambaro Zabir bin伊利亚的在换衣服。这项研究旨在确定在prisons中经历精神精神疾病的罪犯的规定和指导方针,并确定正在经历精神疾病疾病的罪犯的法律地位。研究方法是实证的,使用描述分析的类型。在印度尼西亚,被认为有罪的宗教领袖的调查结果没有得到监管。至于那些在印尼接受精神错乱歧视的人,直到现在还不确定,因为这种情况在印尼几乎从未发生过。与从精神疾病发病率中恢复的合法定罪状态有关的人仍被视为嫌疑犯。在逃避逃避之前,没有一种单一的惩罚。
本文章由计算机程序翻译,如有差异,请以英文原文为准。
Pembinaan Narapidana Yang Mengalami Gangguan Jiwa di Lembaga Pemasyarakatan Lambaro Aceh Besar
Undang-Undang No.12/1995 tentang Lembaga Pemasyarakatan maupun Peraturan Pemerintah No. 99 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan tidak menjelaskan ketentuan terhadap narapidana yang gila di dalam lapas sebagaimana yang pernah terjadi di lapas Kelas II-A Lambaro atas nama Zabir bin Ilyas. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan dan pembinaan terhadap narapidana yang mengalami gangguan kejiwaan dalam lapas dan mengidentifikasi kepastian hukum bagi narapidana yang sedang mengalami gangguan kejiwaan serta mengetahui status hukum bagi narapidana yang sembuh dari gangguan kejiwaan. Metode penelitian adalah normatif-empiris dengan menggunakan jenis penelitian deskriptis analisis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pengaturan tentang perawatan narapidana yang mengalami gangguan jiwa dalam lembaga pemasyarakatan di Indonesia belum diatur. Adapun mengenai narapidana yang mengalami gangguan kejiwaan di lembaga pemasyarakatan di Indonesia hingga kini belum ada kepastian hukum karena kasus seperti ini hampir tidak pernah terjadi di Indonesia. Terkait status hukum narapidana yang sembuh dari gangguan kejiwaan masih tetap sebagai tersangka (ditahan). Tidak ada keringanan hukuman apalagi sampai dibebaskan sebelum masa hukuman habis dijalankan.Law No.12 / 1995 on Penal Institutions and Government Regulation no. 99 Year 2012 on the Second Amendment to Government Regulation Number 32 Year 1999 concerning Terms and Procedures for Implementation of Rights of Citizens of Correctional Penitentiaries does not explain the provisions of prisoners who are crazy in prisons as happened in prisons Class II-A Lambaro on behalf of Zabir bin Ilyas. This study aims to determine the regulation and guidance of prisoners who experience psychiatric disorders in prisons and identify legal certainty for inmates who are experiencing psychiatric disorders and know the legal status for prisoners who recover from psychiatric disorders. The research method is normative-empirical by using type of descriptive analysis research. The results of the study indicate that the regulation of the treatment of inmates who are mentally ill in prisons in Indonesia has not been regulated. As for the inmates who suffered psychiatric disorders in prisons in Indonesia until now there is no legal certainty because cases like this almost never happen in Indonesia. Related to the legal status of convicts who recover from psychiatric disorders still remain as a suspect (arrested). There is no relief of punishment let alone until released before the sentence runs. 
求助全文
通过发布文献求助,成功后即可免费获取论文全文。 去求助
来源期刊
自引率
0.00%
发文量
0
×
引用
GB/T 7714-2015
复制
MLA
复制
APA
复制
导出至
BibTeX EndNote RefMan NoteFirst NoteExpress
×
提示
您的信息不完整,为了账户安全,请先补充。
现在去补充
×
提示
您因"违规操作"
具体请查看互助需知
我知道了
×
提示
确定
请完成安全验证×
copy
已复制链接
快去分享给好友吧!
我知道了
右上角分享
点击右上角分享
0
联系我们:info@booksci.cn Book学术提供免费学术资源搜索服务,方便国内外学者检索中英文文献。致力于提供最便捷和优质的服务体验。 Copyright © 2023 布克学术 All rights reserved.
京ICP备2023020795号-1
ghs 京公网安备 11010802042870号
Book学术文献互助
Book学术文献互助群
群 号:481959085
Book学术官方微信