{"title":"通过手机传播性侵犯罪(判决574 K/PID.SUS/2018)","authors":"Angelica Carissa Salim","doi":"10.34012/jihap.v4i1.1540","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Perkembangan teknologi informasi membuat dunia terlihat menjadi tanpa batas (borderless) sehingga menyebabkan perubahan sosial yang signifikan karena segalanya menjadi lebih efektif dan efisien. Di lain pihak, kemajuan teknologi ITE tersebut dapat dimanfaatkan untuk melakukan perbuatan-perbuatan melawan hukum, yang menyerang berbagai kepentingan hukum orang dan masyarakat.Pelaku yang dapat dijerat oleh ketentuan UU ITE tersebut adalah pihak yang mendistribusikan, mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan, sedangkan pihak yang menerima distribusi dan transmisi tidak dapat terjerat dengan pasal tersebut. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, penelitian ini memiliki tujuan untuk mengetahui unsur-unsur tindak pidana penyebarluasan perbuatan asusila melalui telepon genggam, mengetahui penerapan hukum yang diterapkan terhadap pelaku tindak pidana penyebarluasan perbuatan asusila melalui telepon genggam, dan untuk mengetahui kebijakan hukum terhadap pelaku tindak pidana penyebarluasan perbuatan asusila melalui telepon genggam.","PeriodicalId":322379,"journal":{"name":"Ilmu Hukum Prima (IHP)","volume":"12 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2021-04-30","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"TINDAK PIDANA PENYEBARLUASAN PERBUATAN ASUSILA MELALUI TELEPON GENGGAM (TINJAUAN PUTUSAN NOMOR 574 K/PID.SUS/2018)\",\"authors\":\"Angelica Carissa Salim\",\"doi\":\"10.34012/jihap.v4i1.1540\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Perkembangan teknologi informasi membuat dunia terlihat menjadi tanpa batas (borderless) sehingga menyebabkan perubahan sosial yang signifikan karena segalanya menjadi lebih efektif dan efisien. Di lain pihak, kemajuan teknologi ITE tersebut dapat dimanfaatkan untuk melakukan perbuatan-perbuatan melawan hukum, yang menyerang berbagai kepentingan hukum orang dan masyarakat.Pelaku yang dapat dijerat oleh ketentuan UU ITE tersebut adalah pihak yang mendistribusikan, mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan, sedangkan pihak yang menerima distribusi dan transmisi tidak dapat terjerat dengan pasal tersebut. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, penelitian ini memiliki tujuan untuk mengetahui unsur-unsur tindak pidana penyebarluasan perbuatan asusila melalui telepon genggam, mengetahui penerapan hukum yang diterapkan terhadap pelaku tindak pidana penyebarluasan perbuatan asusila melalui telepon genggam, dan untuk mengetahui kebijakan hukum terhadap pelaku tindak pidana penyebarluasan perbuatan asusila melalui telepon genggam.\",\"PeriodicalId\":322379,\"journal\":{\"name\":\"Ilmu Hukum Prima (IHP)\",\"volume\":\"12 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2021-04-30\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Ilmu Hukum Prima (IHP)\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.34012/jihap.v4i1.1540\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Ilmu Hukum Prima (IHP)","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.34012/jihap.v4i1.1540","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
TINDAK PIDANA PENYEBARLUASAN PERBUATAN ASUSILA MELALUI TELEPON GENGGAM (TINJAUAN PUTUSAN NOMOR 574 K/PID.SUS/2018)
Perkembangan teknologi informasi membuat dunia terlihat menjadi tanpa batas (borderless) sehingga menyebabkan perubahan sosial yang signifikan karena segalanya menjadi lebih efektif dan efisien. Di lain pihak, kemajuan teknologi ITE tersebut dapat dimanfaatkan untuk melakukan perbuatan-perbuatan melawan hukum, yang menyerang berbagai kepentingan hukum orang dan masyarakat.Pelaku yang dapat dijerat oleh ketentuan UU ITE tersebut adalah pihak yang mendistribusikan, mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan, sedangkan pihak yang menerima distribusi dan transmisi tidak dapat terjerat dengan pasal tersebut. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, penelitian ini memiliki tujuan untuk mengetahui unsur-unsur tindak pidana penyebarluasan perbuatan asusila melalui telepon genggam, mengetahui penerapan hukum yang diterapkan terhadap pelaku tindak pidana penyebarluasan perbuatan asusila melalui telepon genggam, dan untuk mengetahui kebijakan hukum terhadap pelaku tindak pidana penyebarluasan perbuatan asusila melalui telepon genggam.