{"title":"根据2017年大选第7条,特别设计了选举刑法","authors":"Romi Maulana","doi":"10.18196/ijclc.v2i3.12332","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Sejak pelaksanaan pemilu pertama pada tahun 1955 sampai dengan pelaksanaan pemilu terakhir yang telah dilaksanakan pada tahun 2019, tindak pidana pemilu merupakan bagian dari salah satu jenis pelanggaran pemilu yang diatur dalam undang-undang pemilu. Dalam hal ini tindak pidana pemilu merupakan semua tindak pidana yang terjadi pada masa pemilu atau berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu. Pemberlakuan tindak pidana pemilu merupakan penerapan dari asas “lex spesialis derogate legi generalis” karena adanya suatu peristiwa khusus, yaitu pelaksanaan pemilu. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui perbedaan antara hukum pidana pemilu dengan hukum pidana biasa. Metode penelitian yang dilakukan dalam penulisan ini adalah metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan konseptual melalui bahan pustaka yang merupakan bahan-bahan hukum yang terdiri dari: (1) bahan hukum primer yaitu peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan hukum pidana pemilu dan (2) bahan hukum sekunder berupa buku-buku dan jurnal-jurnal. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa hukum pidana pemilu memiliki desain yang khusus dibandingkan hukum pidana biasa. Desain khusus yang dimiliki hukum pidana pemilu di antaranya: (1) rumusan subjek hukum tindak pidana pemilu, (2) institusi penegak hukum tindak pidana pemilu dan (2) waktu penanganan tindak pidana pemilu. Penelitian ini juga memiliki beberapa saran yang di antaranya: (1) perlu adanya penguatan kewenangan Bawaslu dalam melakukan penegakan tindak pidana pemilu dan (2) pertanggungjawaban tindak pidana pemilu harus memiliki rumusan subjek hukum harus jelas.","PeriodicalId":354330,"journal":{"name":"Indonesian Journal of Criminal Law and Criminology (IJCLC)","volume":"5 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2021-11-20","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"3","resultStr":"{\"title\":\"Desain Khusus Hukum Pidana Pemilihan Umum Berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum\",\"authors\":\"Romi Maulana\",\"doi\":\"10.18196/ijclc.v2i3.12332\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Sejak pelaksanaan pemilu pertama pada tahun 1955 sampai dengan pelaksanaan pemilu terakhir yang telah dilaksanakan pada tahun 2019, tindak pidana pemilu merupakan bagian dari salah satu jenis pelanggaran pemilu yang diatur dalam undang-undang pemilu. Dalam hal ini tindak pidana pemilu merupakan semua tindak pidana yang terjadi pada masa pemilu atau berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu. Pemberlakuan tindak pidana pemilu merupakan penerapan dari asas “lex spesialis derogate legi generalis” karena adanya suatu peristiwa khusus, yaitu pelaksanaan pemilu. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui perbedaan antara hukum pidana pemilu dengan hukum pidana biasa. Metode penelitian yang dilakukan dalam penulisan ini adalah metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan konseptual melalui bahan pustaka yang merupakan bahan-bahan hukum yang terdiri dari: (1) bahan hukum primer yaitu peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan hukum pidana pemilu dan (2) bahan hukum sekunder berupa buku-buku dan jurnal-jurnal. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa hukum pidana pemilu memiliki desain yang khusus dibandingkan hukum pidana biasa. Desain khusus yang dimiliki hukum pidana pemilu di antaranya: (1) rumusan subjek hukum tindak pidana pemilu, (2) institusi penegak hukum tindak pidana pemilu dan (2) waktu penanganan tindak pidana pemilu. Penelitian ini juga memiliki beberapa saran yang di antaranya: (1) perlu adanya penguatan kewenangan Bawaslu dalam melakukan penegakan tindak pidana pemilu dan (2) pertanggungjawaban tindak pidana pemilu harus memiliki rumusan subjek hukum harus jelas.\",\"PeriodicalId\":354330,\"journal\":{\"name\":\"Indonesian Journal of Criminal Law and Criminology (IJCLC)\",\"volume\":\"5 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2021-11-20\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"3\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Indonesian Journal of Criminal Law and Criminology (IJCLC)\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.18196/ijclc.v2i3.12332\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Indonesian Journal of Criminal Law and Criminology (IJCLC)","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.18196/ijclc.v2i3.12332","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
Desain Khusus Hukum Pidana Pemilihan Umum Berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum
Sejak pelaksanaan pemilu pertama pada tahun 1955 sampai dengan pelaksanaan pemilu terakhir yang telah dilaksanakan pada tahun 2019, tindak pidana pemilu merupakan bagian dari salah satu jenis pelanggaran pemilu yang diatur dalam undang-undang pemilu. Dalam hal ini tindak pidana pemilu merupakan semua tindak pidana yang terjadi pada masa pemilu atau berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu. Pemberlakuan tindak pidana pemilu merupakan penerapan dari asas “lex spesialis derogate legi generalis” karena adanya suatu peristiwa khusus, yaitu pelaksanaan pemilu. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui perbedaan antara hukum pidana pemilu dengan hukum pidana biasa. Metode penelitian yang dilakukan dalam penulisan ini adalah metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan konseptual melalui bahan pustaka yang merupakan bahan-bahan hukum yang terdiri dari: (1) bahan hukum primer yaitu peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan hukum pidana pemilu dan (2) bahan hukum sekunder berupa buku-buku dan jurnal-jurnal. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa hukum pidana pemilu memiliki desain yang khusus dibandingkan hukum pidana biasa. Desain khusus yang dimiliki hukum pidana pemilu di antaranya: (1) rumusan subjek hukum tindak pidana pemilu, (2) institusi penegak hukum tindak pidana pemilu dan (2) waktu penanganan tindak pidana pemilu. Penelitian ini juga memiliki beberapa saran yang di antaranya: (1) perlu adanya penguatan kewenangan Bawaslu dalam melakukan penegakan tindak pidana pemilu dan (2) pertanggungjawaban tindak pidana pemilu harus memiliki rumusan subjek hukum harus jelas.