印尼副部长的权力受到国家行政法的审查

Enny Agustina
{"title":"印尼副部长的权力受到国家行政法的审查","authors":"Enny Agustina","doi":"10.32501/JHMB.V2I1.18","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Prinsip negara hukum pada dasarnya mengisyaratkan adanya aturan main dalam  penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan sebagai aparatur penyelenggara Negara,  dengan inilah kemudian Hukum Administrasi Negara muncul sebagai pengawas  jalannya penyelenggaraan kekuasaan pemerintahan.  Berdasarkan asumsi tersebut  tampak bahwa Hukum Administrasi Negara mengandung dua aspek yaitu pertama,  aturan aturan hukum yang mengatur dengan cara bagaimana alat alat perlengkapan  Negara itu melakukan tugasnya kedua, aturan aturan hukum yang mengatur hubungan  antara alat perlengkapan  administrasi negara dengan para warga  negaranya.Permasalahan yang diambil dalam penelitia ini adalah bagaimanakah  kedudukan Wakil Menteri di Indonesia dan bagaimanakah kewenangan Wakil Menteri  di Indonesia.Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normati sehingga  sumber yang diambil dari kepustakaan,makalah-makalah serta perundang-undangan.  Hasil penelitian ini adalah dalam sistem pemerintahan Presidensial di Indonesia,  Menteri melaksanakan tugas dan fungsinya sesuai yang diamanatkan oleh Undang- Undang Dasar 1945 yaitu sebagai pembantu presiden. Menteri memimpin lembaga  Departemen dan Nomorn-departemen sesuai dengan kabinet yang disusun oleh Presiden  selanjutnya kewenangan wakil menteri di Indonesia yaitu Menurut Prajudi  Atmosudirdjo, membedakan  antara wewenang (completence, bevoegdheid) dan  kewenangan (author, gezag). Walaupun dalam prakteknya perbedaan antara keduanya  tidak selamanya perlu.Kewenangan apa yang disebut kekuasaan formal, kekuasaan yang  berasal dari kekuasaan legislatif (yang diberikan oleh undang-undang) atau berasal dari  kekuasaan eksekutif administrative.","PeriodicalId":302840,"journal":{"name":"JURNAL HUKUM MEDIA BHAKTI","volume":"7 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2018-06-01","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"KEWENANGAN WAKIL MENTERI DI INDONESIA DITINJAU DARI HUKUM ADMINISTRASI NEGARA\",\"authors\":\"Enny Agustina\",\"doi\":\"10.32501/JHMB.V2I1.18\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Prinsip negara hukum pada dasarnya mengisyaratkan adanya aturan main dalam  penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan sebagai aparatur penyelenggara Negara,  dengan inilah kemudian Hukum Administrasi Negara muncul sebagai pengawas  jalannya penyelenggaraan kekuasaan pemerintahan.  Berdasarkan asumsi tersebut  tampak bahwa Hukum Administrasi Negara mengandung dua aspek yaitu pertama,  aturan aturan hukum yang mengatur dengan cara bagaimana alat alat perlengkapan  Negara itu melakukan tugasnya kedua, aturan aturan hukum yang mengatur hubungan  antara alat perlengkapan  administrasi negara dengan para warga  negaranya.Permasalahan yang diambil dalam penelitia ini adalah bagaimanakah  kedudukan Wakil Menteri di Indonesia dan bagaimanakah kewenangan Wakil Menteri  di Indonesia.Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normati sehingga  sumber yang diambil dari kepustakaan,makalah-makalah serta perundang-undangan.  Hasil penelitian ini adalah dalam sistem pemerintahan Presidensial di Indonesia,  Menteri melaksanakan tugas dan fungsinya sesuai yang diamanatkan oleh Undang- Undang Dasar 1945 yaitu sebagai pembantu presiden. Menteri memimpin lembaga  Departemen dan Nomorn-departemen sesuai dengan kabinet yang disusun oleh Presiden  selanjutnya kewenangan wakil menteri di Indonesia yaitu Menurut Prajudi  Atmosudirdjo, membedakan  antara wewenang (completence, bevoegdheid) dan  kewenangan (author, gezag). Walaupun dalam prakteknya perbedaan antara keduanya  tidak selamanya perlu.Kewenangan apa yang disebut kekuasaan formal, kekuasaan yang  berasal dari kekuasaan legislatif (yang diberikan oleh undang-undang) atau berasal dari  kekuasaan eksekutif administrative.\",\"PeriodicalId\":302840,\"journal\":{\"name\":\"JURNAL HUKUM MEDIA BHAKTI\",\"volume\":\"7 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2018-06-01\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"JURNAL HUKUM MEDIA BHAKTI\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.32501/JHMB.V2I1.18\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"JURNAL HUKUM MEDIA BHAKTI","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.32501/JHMB.V2I1.18","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0

摘要

国家法律的原则本质上暗示了政府作为国家组织者的职责安排中的一种规则,从而产生了国家行政法作为政府权力安排的管理者。根据这一假设,一个州的行政法似乎包含两个方面,第一,法律规则规定的设备如何履行其第二职责,即管理国家行政设备与公民之间关系的法律规则。这项研究的问题在于副部长在印尼的地位以及副部长在印尼的权力。本研究采用诺马蒂的法律研究方法,将其资源从文学、论文和立法中提取。这项研究的结果是,在印度尼西亚的总统政府体系中,部长正在执行1945年《基本法》规定的职责和职责,即担任总统助理。下一任总统在印度尼西亚任命的副部长特维奇·阿萨迪德约(zag)和《author, gezag》(the complete, bevoegdheid)与权威(author, gezag)区分开来。尽管现实中两者之间的差异并不总是必要的。所谓的正式权力,立法权力或行政行政权力。
本文章由计算机程序翻译,如有差异,请以英文原文为准。
KEWENANGAN WAKIL MENTERI DI INDONESIA DITINJAU DARI HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Prinsip negara hukum pada dasarnya mengisyaratkan adanya aturan main dalam  penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan sebagai aparatur penyelenggara Negara,  dengan inilah kemudian Hukum Administrasi Negara muncul sebagai pengawas  jalannya penyelenggaraan kekuasaan pemerintahan.  Berdasarkan asumsi tersebut  tampak bahwa Hukum Administrasi Negara mengandung dua aspek yaitu pertama,  aturan aturan hukum yang mengatur dengan cara bagaimana alat alat perlengkapan  Negara itu melakukan tugasnya kedua, aturan aturan hukum yang mengatur hubungan  antara alat perlengkapan  administrasi negara dengan para warga  negaranya.Permasalahan yang diambil dalam penelitia ini adalah bagaimanakah  kedudukan Wakil Menteri di Indonesia dan bagaimanakah kewenangan Wakil Menteri  di Indonesia.Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normati sehingga  sumber yang diambil dari kepustakaan,makalah-makalah serta perundang-undangan.  Hasil penelitian ini adalah dalam sistem pemerintahan Presidensial di Indonesia,  Menteri melaksanakan tugas dan fungsinya sesuai yang diamanatkan oleh Undang- Undang Dasar 1945 yaitu sebagai pembantu presiden. Menteri memimpin lembaga  Departemen dan Nomorn-departemen sesuai dengan kabinet yang disusun oleh Presiden  selanjutnya kewenangan wakil menteri di Indonesia yaitu Menurut Prajudi  Atmosudirdjo, membedakan  antara wewenang (completence, bevoegdheid) dan  kewenangan (author, gezag). Walaupun dalam prakteknya perbedaan antara keduanya  tidak selamanya perlu.Kewenangan apa yang disebut kekuasaan formal, kekuasaan yang  berasal dari kekuasaan legislatif (yang diberikan oleh undang-undang) atau berasal dari  kekuasaan eksekutif administrative.
求助全文
通过发布文献求助,成功后即可免费获取论文全文。 去求助
来源期刊
自引率
0.00%
发文量
0
×
引用
GB/T 7714-2015
复制
MLA
复制
APA
复制
导出至
BibTeX EndNote RefMan NoteFirst NoteExpress
×
提示
您的信息不完整,为了账户安全,请先补充。
现在去补充
×
提示
您因"违规操作"
具体请查看互助需知
我知道了
×
提示
确定
请完成安全验证×
copy
已复制链接
快去分享给好友吧!
我知道了
右上角分享
点击右上角分享
0
联系我们:info@booksci.cn Book学术提供免费学术资源搜索服务,方便国内外学者检索中英文文献。致力于提供最便捷和优质的服务体验。 Copyright © 2023 布克学术 All rights reserved.
京ICP备2023020795号-1
ghs 京公网安备 11010802042870号
Book学术文献互助
Book学术文献互助群
群 号:481959085
Book学术官方微信