在因死亡而离婚后,为不同宗教的夫妻分配遗产

Avilia Mitha Sari, Asmuni Asmuni, T. Erwinsyahbana
{"title":"在因死亡而离婚后,为不同宗教的夫妻分配遗产","authors":"Avilia Mitha Sari, Asmuni Asmuni, T. Erwinsyahbana","doi":"10.33087/legalitas.v14i1.297","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Perkawinan beda agama selalu menyisakan permasalahan hukum di Indonesia salah satunya adalah terkait dengan hak kewarisan jika salah satu pasangan meninggal dunia. Dalam perspektif hukum Islam, perbedaan agama merupakan salah satu hijab (penghalang) seorang ahli waris mendapatkan warisan dari pewaris. Kasus-kasus itu kemudian bergulir hingga pengadilan, karena ahli waris yang beda agama tersebut merasa ada ketidakdilan dan ketidakpastian hukum dalam mendapatkan hak waris dan harta warisan. Artinya aturan perundang-undangan yang ada belum memberikan perlindungan hukum karena ketiadaan hukum materiil yang mengaturnya.Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif. Sumber data penelitian ini adalah sumber data sekunder, yang didapat melalui bahan hukum yang berasal dari kewahyuan yatu Al-Qur’an dan Hadis, bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Teknik pengumpulan data diperoleh berupa data sekunder yaitu dilakukan dengan cara studi pustaka (library research) atau penelusuran literatur. Untuk menganalisis data yang terhimpun dari penelusuran kepustakaan, maka penelitian ini menggunakan analisis kualitatif.Berdasarkan hasil penelitian ditemukan bahwa Bahwa dalam perspektif hukum Islam pembagian harta peninggalan terhadap pasangan beda agama tidak dapat dilakukan karena beda agama merupakan salah satu faktor yang menjadi penyebab terhalangnya seorang ahli waris mendapatkan hak waris dari pewaris. Berdasarkan KUH Perdata, maka pasangan yang beda agama tetap mendapatkan hak warisnya, karena dalam perspektif KUH Perdata beda agama tidak merupakan penghalang untuk mendapatkan hak waris. Bahwa pemberian wasiat wajibah kepada ahli waris non-muslim merupakan bentuk kepastian hukum bagi pasangan beda agama terhadap harta peninggalan, disebabkan melalui jalur kewarisan tidak akan mungkin didapatkan karena terhalang dengan adanya hadis dari Nabi Muhammad SAW. Bahwa upaya perlindungan hukum bagi pasangan beda agama yang tidak menerima harta peninggalan adalah melalui putusan hakim yang memutuskan adanya lembaga wasiat wajib wajibah. Wasiat wajibah memberikan hak ahli waris pasangan beda agama untuk mendapatkan harta peninggalan meskipun bukan dengan jalan warisan","PeriodicalId":387350,"journal":{"name":"Legalitas: Jurnal Hukum","volume":"182 5-6","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2022-07-07","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"Pembagian Harta Peninggalan Bagi Pasangan Berbeda Agama Setelah Putusnya Perkawinan Karena Kematian\",\"authors\":\"Avilia Mitha Sari, Asmuni Asmuni, T. Erwinsyahbana\",\"doi\":\"10.33087/legalitas.v14i1.297\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Perkawinan beda agama selalu menyisakan permasalahan hukum di Indonesia salah satunya adalah terkait dengan hak kewarisan jika salah satu pasangan meninggal dunia. Dalam perspektif hukum Islam, perbedaan agama merupakan salah satu hijab (penghalang) seorang ahli waris mendapatkan warisan dari pewaris. Kasus-kasus itu kemudian bergulir hingga pengadilan, karena ahli waris yang beda agama tersebut merasa ada ketidakdilan dan ketidakpastian hukum dalam mendapatkan hak waris dan harta warisan. Artinya aturan perundang-undangan yang ada belum memberikan perlindungan hukum karena ketiadaan hukum materiil yang mengaturnya.Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif. Sumber data penelitian ini adalah sumber data sekunder, yang didapat melalui bahan hukum yang berasal dari kewahyuan yatu Al-Qur’an dan Hadis, bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Teknik pengumpulan data diperoleh berupa data sekunder yaitu dilakukan dengan cara studi pustaka (library research) atau penelusuran literatur. Untuk menganalisis data yang terhimpun dari penelusuran kepustakaan, maka penelitian ini menggunakan analisis kualitatif.Berdasarkan hasil penelitian ditemukan bahwa Bahwa dalam perspektif hukum Islam pembagian harta peninggalan terhadap pasangan beda agama tidak dapat dilakukan karena beda agama merupakan salah satu faktor yang menjadi penyebab terhalangnya seorang ahli waris mendapatkan hak waris dari pewaris. Berdasarkan KUH Perdata, maka pasangan yang beda agama tetap mendapatkan hak warisnya, karena dalam perspektif KUH Perdata beda agama tidak merupakan penghalang untuk mendapatkan hak waris. Bahwa pemberian wasiat wajibah kepada ahli waris non-muslim merupakan bentuk kepastian hukum bagi pasangan beda agama terhadap harta peninggalan, disebabkan melalui jalur kewarisan tidak akan mungkin didapatkan karena terhalang dengan adanya hadis dari Nabi Muhammad SAW. Bahwa upaya perlindungan hukum bagi pasangan beda agama yang tidak menerima harta peninggalan adalah melalui putusan hakim yang memutuskan adanya lembaga wasiat wajib wajibah. Wasiat wajibah memberikan hak ahli waris pasangan beda agama untuk mendapatkan harta peninggalan meskipun bukan dengan jalan warisan\",\"PeriodicalId\":387350,\"journal\":{\"name\":\"Legalitas: Jurnal Hukum\",\"volume\":\"182 5-6\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2022-07-07\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Legalitas: Jurnal Hukum\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.33087/legalitas.v14i1.297\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Legalitas: Jurnal Hukum","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.33087/legalitas.v14i1.297","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0

摘要

不同宗教的婚姻总是给印尼的法律问题留下持久的联系,其中之一是如果一对夫妇去世,他们的继承权就会受到保护。从伊斯兰法律的角度来看,宗教差异是继承人从继承人那里继承遗产的障碍之一。这些案件一直延伸到法庭,因为不同宗教的继承人觉得获得继承权和遗产是法律上的不确定性和不确定性。这意味着现有的立法规则没有提供法律保护,因为没有任何物质法则来管理它们。这种研究是规范法的研究。本研究的数据来源是次要的数据来源,这些数据是通过第一法律材料、第二法律材料和第三法律材料获得的。收集数据的方法是通过图书馆或文献搜索的方式获得的次要数据收集技术。为了分析从文献搜索中收集的数据,本研究采用了定性分析。根据调查发现,从伊斯兰法律的角度来看,将遗产分配给不同宗教伴侣是不可能的,因为不同宗教是继承人无法获得继承权的原因之一。根据民法,不同宗教的夫妻仍然保留他们的继承权,因为从不同宗教的角度来看,这并不是获得继承权的障碍。授予非穆斯林继承人继承权是一种法律上的保证,对不同宗教和遗产的配偶来说,是合法的。对不继承遗产的不同宗教夫妇的法律保护努力是由决定强制存在遗嘱的法官做出的。锻造遗嘱赋予不同宗教夫妇的继承权,即使不是通过传统的道路
本文章由计算机程序翻译,如有差异,请以英文原文为准。
Pembagian Harta Peninggalan Bagi Pasangan Berbeda Agama Setelah Putusnya Perkawinan Karena Kematian
Perkawinan beda agama selalu menyisakan permasalahan hukum di Indonesia salah satunya adalah terkait dengan hak kewarisan jika salah satu pasangan meninggal dunia. Dalam perspektif hukum Islam, perbedaan agama merupakan salah satu hijab (penghalang) seorang ahli waris mendapatkan warisan dari pewaris. Kasus-kasus itu kemudian bergulir hingga pengadilan, karena ahli waris yang beda agama tersebut merasa ada ketidakdilan dan ketidakpastian hukum dalam mendapatkan hak waris dan harta warisan. Artinya aturan perundang-undangan yang ada belum memberikan perlindungan hukum karena ketiadaan hukum materiil yang mengaturnya.Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif. Sumber data penelitian ini adalah sumber data sekunder, yang didapat melalui bahan hukum yang berasal dari kewahyuan yatu Al-Qur’an dan Hadis, bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Teknik pengumpulan data diperoleh berupa data sekunder yaitu dilakukan dengan cara studi pustaka (library research) atau penelusuran literatur. Untuk menganalisis data yang terhimpun dari penelusuran kepustakaan, maka penelitian ini menggunakan analisis kualitatif.Berdasarkan hasil penelitian ditemukan bahwa Bahwa dalam perspektif hukum Islam pembagian harta peninggalan terhadap pasangan beda agama tidak dapat dilakukan karena beda agama merupakan salah satu faktor yang menjadi penyebab terhalangnya seorang ahli waris mendapatkan hak waris dari pewaris. Berdasarkan KUH Perdata, maka pasangan yang beda agama tetap mendapatkan hak warisnya, karena dalam perspektif KUH Perdata beda agama tidak merupakan penghalang untuk mendapatkan hak waris. Bahwa pemberian wasiat wajibah kepada ahli waris non-muslim merupakan bentuk kepastian hukum bagi pasangan beda agama terhadap harta peninggalan, disebabkan melalui jalur kewarisan tidak akan mungkin didapatkan karena terhalang dengan adanya hadis dari Nabi Muhammad SAW. Bahwa upaya perlindungan hukum bagi pasangan beda agama yang tidak menerima harta peninggalan adalah melalui putusan hakim yang memutuskan adanya lembaga wasiat wajib wajibah. Wasiat wajibah memberikan hak ahli waris pasangan beda agama untuk mendapatkan harta peninggalan meskipun bukan dengan jalan warisan
求助全文
通过发布文献求助,成功后即可免费获取论文全文。 去求助
来源期刊
自引率
0.00%
发文量
0
×
引用
GB/T 7714-2015
复制
MLA
复制
APA
复制
导出至
BibTeX EndNote RefMan NoteFirst NoteExpress
×
提示
您的信息不完整,为了账户安全,请先补充。
现在去补充
×
提示
您因"违规操作"
具体请查看互助需知
我知道了
×
提示
确定
请完成安全验证×
copy
已复制链接
快去分享给好友吧!
我知道了
右上角分享
点击右上角分享
0
联系我们:info@booksci.cn Book学术提供免费学术资源搜索服务,方便国内外学者检索中英文文献。致力于提供最便捷和优质的服务体验。 Copyright © 2023 布克学术 All rights reserved.
京ICP备2023020795号-1
ghs 京公网安备 11010802042870号
Book学术文献互助
Book学术文献互助群
群 号:481959085
Book学术官方微信