{"title":"否认成人有能力的医疗决定","authors":"Adi Herisasono, Lilik Herawati","doi":"10.59066/jel.v2i1.245","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dasar penolakan keputusan medis pasien dewasa kompeten. Melalui penelitian yuridis normatif, penelitian ini mengkaji penerapan norma–norma atau kaidah–kaidah dalam hukum positif. Hasil Penelitian penolakan tindakan medis adalah hak yang dimiliki oleh pasien berdasarkan Undang-Undang Praktik kedokteran No. 29 Tahun 2004 pada Pasal 52 poin (d) yang berisi tentang hak menolak tindakan medis dan Undang-Undang Kesehatan No. 36 Tahun 2009 Pasal 56 poin (a) juga mengatur hak pasien yaitu pasien berhak menolak tindakan medis. Namun, hak tersebut tidak berlaku pada penderita penyakit menular kedalam masyarakat yang luas, keadaan seorang yang tidak sadarkan diri dan gangguan mental berat. Apabila pasien mempergunakan haknya dalam memberikan penolakan terhadap suatu tindakan medis dan pasien telah mendapatkan informasi yang cukup maka segala konsekuensi atas penolakan tersebut menjadi tanggung jawab pasien itu sendiri. Apabila pasien menggunakan haknya dalam menolak suatu tindakan medis maka pasien telah melepaskan hak hukumnya terhadap dokter. Sedangkan akibat hukum penolakan tindakan medis terhadap dokter apabila dokter telah menjalankan kewajibannya maka dokter terlepas dari segala akibat hukum yang timbul setelah penolakan tersebut baik pada aspek hukum perdata maupun aspek hukum pidana.","PeriodicalId":366150,"journal":{"name":"Journal Evidence Of Law","volume":"26 3","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-03-10","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"1","resultStr":"{\"title\":\"PENOLAKAN KEPUTUSAN MEDIS PASIEN DEWASA KOMPETEN\",\"authors\":\"Adi Herisasono, Lilik Herawati\",\"doi\":\"10.59066/jel.v2i1.245\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dasar penolakan keputusan medis pasien dewasa kompeten. Melalui penelitian yuridis normatif, penelitian ini mengkaji penerapan norma–norma atau kaidah–kaidah dalam hukum positif. Hasil Penelitian penolakan tindakan medis adalah hak yang dimiliki oleh pasien berdasarkan Undang-Undang Praktik kedokteran No. 29 Tahun 2004 pada Pasal 52 poin (d) yang berisi tentang hak menolak tindakan medis dan Undang-Undang Kesehatan No. 36 Tahun 2009 Pasal 56 poin (a) juga mengatur hak pasien yaitu pasien berhak menolak tindakan medis. Namun, hak tersebut tidak berlaku pada penderita penyakit menular kedalam masyarakat yang luas, keadaan seorang yang tidak sadarkan diri dan gangguan mental berat. Apabila pasien mempergunakan haknya dalam memberikan penolakan terhadap suatu tindakan medis dan pasien telah mendapatkan informasi yang cukup maka segala konsekuensi atas penolakan tersebut menjadi tanggung jawab pasien itu sendiri. Apabila pasien menggunakan haknya dalam menolak suatu tindakan medis maka pasien telah melepaskan hak hukumnya terhadap dokter. Sedangkan akibat hukum penolakan tindakan medis terhadap dokter apabila dokter telah menjalankan kewajibannya maka dokter terlepas dari segala akibat hukum yang timbul setelah penolakan tersebut baik pada aspek hukum perdata maupun aspek hukum pidana.\",\"PeriodicalId\":366150,\"journal\":{\"name\":\"Journal Evidence Of Law\",\"volume\":\"26 3\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2023-03-10\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"1\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Journal Evidence Of Law\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.59066/jel.v2i1.245\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Journal Evidence Of Law","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.59066/jel.v2i1.245","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dasar penolakan keputusan medis pasien dewasa kompeten. Melalui penelitian yuridis normatif, penelitian ini mengkaji penerapan norma–norma atau kaidah–kaidah dalam hukum positif. Hasil Penelitian penolakan tindakan medis adalah hak yang dimiliki oleh pasien berdasarkan Undang-Undang Praktik kedokteran No. 29 Tahun 2004 pada Pasal 52 poin (d) yang berisi tentang hak menolak tindakan medis dan Undang-Undang Kesehatan No. 36 Tahun 2009 Pasal 56 poin (a) juga mengatur hak pasien yaitu pasien berhak menolak tindakan medis. Namun, hak tersebut tidak berlaku pada penderita penyakit menular kedalam masyarakat yang luas, keadaan seorang yang tidak sadarkan diri dan gangguan mental berat. Apabila pasien mempergunakan haknya dalam memberikan penolakan terhadap suatu tindakan medis dan pasien telah mendapatkan informasi yang cukup maka segala konsekuensi atas penolakan tersebut menjadi tanggung jawab pasien itu sendiri. Apabila pasien menggunakan haknya dalam menolak suatu tindakan medis maka pasien telah melepaskan hak hukumnya terhadap dokter. Sedangkan akibat hukum penolakan tindakan medis terhadap dokter apabila dokter telah menjalankan kewajibannya maka dokter terlepas dari segala akibat hukum yang timbul setelah penolakan tersebut baik pada aspek hukum perdata maupun aspek hukum pidana.