反腐败教育是一项旨在防止腐败犯罪的非学习者政策

Adlia Nur Zhafarina, D. J. Bantam
{"title":"反腐败教育是一项旨在防止腐败犯罪的非学习者政策","authors":"Adlia Nur Zhafarina, D. J. Bantam","doi":"10.22373/jms.v23i1.9497","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"The study aims to improve the implementation of Anti-Corruption Education in the curriculum of the Indonesian tertiary education. The study is a normative-empirical legal research, which was carried out by examining both secondary and primary data. The secondary data consists of both primary and secondary legal materials obtained by library research. Furthermore, the primary data is in the form of interview & survey results obtained by interviewing informants using interview guidelines and survey results on respondents retrieved by measuring instruments which have been declared reliable and valid to measure the perception of anti-corruption education by an academic community. The results of the study in 2020 perceive that the implementation of Anti-Corruption Education in universities in the Special Region of Yogyakarta by the academic community is higher than the data from the monitoring and evaluation of Anti-Corruption Education in 2019 which was initiated by the Corruption Eradication Commission based on the experience of the study program as a respondent. This is also backed by a description of the implementation of Anti-Corruption Education in several universities, in the form of both independent and insertion courses.Penelitian yang berjudul Pendidikan Antikorupsi Sebagai Kebijakan Non-Penal Dalam Upaya Pencegahan Tindak Pidana Korupsi ini bertujuan untuk meningkatkan implementasi Pendidikan Antikorupsi dalam kurikulum perguruan tinggi di Indonesia. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif-empiris, yang mana dilakukan dengan cara meneliti data sekunder dan data primer. Data sekunder sebagaimana dimaksud terdiri dari bahan hukum primer dan sekunder yang diperoleh dengan cara penelitian kepustakaan. Selanjutnya, untuk data primer sebagaimana dimaksud berupa hasil wawancara dan hasil survey yang diperoleh dengan cara wawancara kepada narasumber dengan menggunakan pedoman wawancara dan survei kepada responden dengan mengunakan alat ukur yang telah dinyatakan reliable dan valid untuk mengukur persepsi pendidikan antikorupsi oleh sivitas akademika. Hasil penelitian pada tahun 2020 ini mempersepsikan bahwa implementasi Pendidikan Antikorupsi pada perguruan tinggi di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta oleh sivitas akademika lebih tinggi dari data hasil monitoring dan evaluasi Pendidikan Antikorupsi tahun 2019 yang diinisiasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi berdasarkan pengalaman program studi sebagai responden. Hal ini juga didukung dengan gambaran telah terimplementasinya Pendidikan Antikorupsi di beberapa perguruan tinggi baik berupa mata kuliah mandiri maupun mata kuliah insersi.","PeriodicalId":436246,"journal":{"name":"Media Syari'ah : Wahana Kajian Hukum Islam dan Pranata Sosial","volume":"38 6","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2021-06-30","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"2","resultStr":"{\"title\":\"Pendidikan Antikorupsi sebagai Kebijakan Non-Penal dalam Upaya Pencegahan Tindak Pidana Korupsi\",\"authors\":\"Adlia Nur Zhafarina, D. J. Bantam\",\"doi\":\"10.22373/jms.v23i1.9497\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"The study aims to improve the implementation of Anti-Corruption Education in the curriculum of the Indonesian tertiary education. The study is a normative-empirical legal research, which was carried out by examining both secondary and primary data. The secondary data consists of both primary and secondary legal materials obtained by library research. Furthermore, the primary data is in the form of interview & survey results obtained by interviewing informants using interview guidelines and survey results on respondents retrieved by measuring instruments which have been declared reliable and valid to measure the perception of anti-corruption education by an academic community. The results of the study in 2020 perceive that the implementation of Anti-Corruption Education in universities in the Special Region of Yogyakarta by the academic community is higher than the data from the monitoring and evaluation of Anti-Corruption Education in 2019 which was initiated by the Corruption Eradication Commission based on the experience of the study program as a respondent. This is also backed by a description of the implementation of Anti-Corruption Education in several universities, in the form of both independent and insertion courses.Penelitian yang berjudul Pendidikan Antikorupsi Sebagai Kebijakan Non-Penal Dalam Upaya Pencegahan Tindak Pidana Korupsi ini bertujuan untuk meningkatkan implementasi Pendidikan Antikorupsi dalam kurikulum perguruan tinggi di Indonesia. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif-empiris, yang mana dilakukan dengan cara meneliti data sekunder dan data primer. Data sekunder sebagaimana dimaksud terdiri dari bahan hukum primer dan sekunder yang diperoleh dengan cara penelitian kepustakaan. Selanjutnya, untuk data primer sebagaimana dimaksud berupa hasil wawancara dan hasil survey yang diperoleh dengan cara wawancara kepada narasumber dengan menggunakan pedoman wawancara dan survei kepada responden dengan mengunakan alat ukur yang telah dinyatakan reliable dan valid untuk mengukur persepsi pendidikan antikorupsi oleh sivitas akademika. Hasil penelitian pada tahun 2020 ini mempersepsikan bahwa implementasi Pendidikan Antikorupsi pada perguruan tinggi di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta oleh sivitas akademika lebih tinggi dari data hasil monitoring dan evaluasi Pendidikan Antikorupsi tahun 2019 yang diinisiasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi berdasarkan pengalaman program studi sebagai responden. Hal ini juga didukung dengan gambaran telah terimplementasinya Pendidikan Antikorupsi di beberapa perguruan tinggi baik berupa mata kuliah mandiri maupun mata kuliah insersi.\",\"PeriodicalId\":436246,\"journal\":{\"name\":\"Media Syari'ah : Wahana Kajian Hukum Islam dan Pranata Sosial\",\"volume\":\"38 6\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2021-06-30\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"2\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Media Syari'ah : Wahana Kajian Hukum Islam dan Pranata Sosial\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.22373/jms.v23i1.9497\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Media Syari'ah : Wahana Kajian Hukum Islam dan Pranata Sosial","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.22373/jms.v23i1.9497","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 2

摘要

本研究旨在改善印尼高等教育课程中反腐教育的实施。本研究是一项规范-实证的法律研究,通过对二手和原始数据的检验进行了研究。二手资料包括通过图书馆研究获得的一手和二手法律资料。此外,主要数据以访谈和调查的形式,通过使用访谈指南对举报人进行访谈获得结果,并通过测量工具对受访者进行调查,这些测量工具已被学术界宣布为可靠有效,以衡量反腐败教育的感知。2020年的研究结果认为,学术界在日惹特区大学实施反腐败教育的情况高于2019年反腐败教育监测和评估的数据,该数据是由反腐败委员会根据作为受访者的研究计划的经验发起的。这也得到了几所大学实施反腐败教育的描述的支持,以独立和插入课程的形式。Penelitian yang berjudul Pendidikan Antikorupsi Sebagai Kebijakan非刑罚Dalam Upaya Pencegahan Tindak Pidana Korupsi ini bertujuan untuk meningkatkan implementasi Pendidikan Antikorupsi Dalam kurikulum perguruan tinggi di Indonesia。Penelitian ini merupakan Penelitian hukum norm -empiris, yang mana dilakukan dengan cara meneliti data seunder dan data primer。数据收集在sebagaimana dimaksud terdiri dari bahan hukum primer下,数据收集在yang diperoleh dengan cara penelitian kepustakaan下。Selanjutnya, untuk数据primer sebagaimana dimaksud berupa hasil wawancara dan hasil调查yang diperoleh dengan dengan cara wawancara kepada narasnumber dengan menggunakan pedoman wawancara dan survey keppan alat ukur yang telah dinyakan可靠和有效untuk mengukur persesi pendidikan antikorupi oleh sivitas akademika。Hasil penelitian pada tahun 2020 ini成员sepsepsikan bahwa实施aspendidikan Antikorupsi pada perguran tinggi i省Daerah Istimewa日惹oleh sivitas akademika lebih tinggi dari数据Hasil监测和评估asdidikan Antikorupsi tahun 2019 yang diinisiasoleh Komisi Pemberantasan Korupsi berdasarkan pengalaman项目研究sebagai回应。Hal ini juga didukung dengan gambaran telah terimplementasya Pendidikan Antikorupsi di beberapa perguran tingji baik berupa mata kuliah mandiri maupun mata kuliah insersi。
本文章由计算机程序翻译,如有差异,请以英文原文为准。
Pendidikan Antikorupsi sebagai Kebijakan Non-Penal dalam Upaya Pencegahan Tindak Pidana Korupsi
The study aims to improve the implementation of Anti-Corruption Education in the curriculum of the Indonesian tertiary education. The study is a normative-empirical legal research, which was carried out by examining both secondary and primary data. The secondary data consists of both primary and secondary legal materials obtained by library research. Furthermore, the primary data is in the form of interview & survey results obtained by interviewing informants using interview guidelines and survey results on respondents retrieved by measuring instruments which have been declared reliable and valid to measure the perception of anti-corruption education by an academic community. The results of the study in 2020 perceive that the implementation of Anti-Corruption Education in universities in the Special Region of Yogyakarta by the academic community is higher than the data from the monitoring and evaluation of Anti-Corruption Education in 2019 which was initiated by the Corruption Eradication Commission based on the experience of the study program as a respondent. This is also backed by a description of the implementation of Anti-Corruption Education in several universities, in the form of both independent and insertion courses.Penelitian yang berjudul Pendidikan Antikorupsi Sebagai Kebijakan Non-Penal Dalam Upaya Pencegahan Tindak Pidana Korupsi ini bertujuan untuk meningkatkan implementasi Pendidikan Antikorupsi dalam kurikulum perguruan tinggi di Indonesia. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif-empiris, yang mana dilakukan dengan cara meneliti data sekunder dan data primer. Data sekunder sebagaimana dimaksud terdiri dari bahan hukum primer dan sekunder yang diperoleh dengan cara penelitian kepustakaan. Selanjutnya, untuk data primer sebagaimana dimaksud berupa hasil wawancara dan hasil survey yang diperoleh dengan cara wawancara kepada narasumber dengan menggunakan pedoman wawancara dan survei kepada responden dengan mengunakan alat ukur yang telah dinyatakan reliable dan valid untuk mengukur persepsi pendidikan antikorupsi oleh sivitas akademika. Hasil penelitian pada tahun 2020 ini mempersepsikan bahwa implementasi Pendidikan Antikorupsi pada perguruan tinggi di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta oleh sivitas akademika lebih tinggi dari data hasil monitoring dan evaluasi Pendidikan Antikorupsi tahun 2019 yang diinisiasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi berdasarkan pengalaman program studi sebagai responden. Hal ini juga didukung dengan gambaran telah terimplementasinya Pendidikan Antikorupsi di beberapa perguruan tinggi baik berupa mata kuliah mandiri maupun mata kuliah insersi.
求助全文
通过发布文献求助,成功后即可免费获取论文全文。 去求助
来源期刊
自引率
0.00%
发文量
0
×
引用
GB/T 7714-2015
复制
MLA
复制
APA
复制
导出至
BibTeX EndNote RefMan NoteFirst NoteExpress
×
提示
您的信息不完整,为了账户安全,请先补充。
现在去补充
×
提示
您因"违规操作"
具体请查看互助需知
我知道了
×
提示
确定
请完成安全验证×
copy
已复制链接
快去分享给好友吧!
我知道了
右上角分享
点击右上角分享
0
联系我们:info@booksci.cn Book学术提供免费学术资源搜索服务,方便国内外学者检索中英文文献。致力于提供最便捷和优质的服务体验。 Copyright © 2023 布克学术 All rights reserved.
京ICP备2023020795号-1
ghs 京公网安备 11010802042870号
Book学术文献互助
Book学术文献互助群
群 号:481959085
Book学术官方微信