{"title":"Pandangan Masyarakat Terhadap Anak di Bawah Umur yang Mengonsumsi Minuman Ballo di Kecamatan Pallangga Kabupaten Gowa Perspektif Hukum Islam","authors":"M. kadir","doi":"10.24252/JURISPRUDENTIE.V5I2.6593","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"faktor yang melatar belakangi anak di bawah umur mengonsumsi minuman ballo di Kecamatan Pallangga Kabupaten Gowa diantaranya yaitu karena rasa ingin tahu, karena pengaruh lingkungan pergaulannya, kurangnya kontrol dan pengawasan dari orang tua, karena kurangnya pendidikan agama, serta mudahnya minuman ballo tersebut diperoleh. Sedangkan dari pandangan masyarakat terkait kendala dalam mencegah konsumsi minuman ballo oleh anak di Kecamatan Pallangga Kabupaten Gowa diantaranya yaitu karena kurangnya kontrol aparat keamanan, kurangnya kerjasama antara masyarakat dan pihak kepolisian, kurangnya kontrol warga sekitar, masih banyak yang membuat dan menjual ballo, kurangnya kontrol pemerintah setempat. Sementara sanksi terhadap anak yang mengonsumsi ballo di Kecamatan Pallangga Kabupaten Gowa menurut hukum Islam yaitu warga sekitar kepada anak yang mengonsumsi ballo biasanya memberikan sanksi pengajaran seperti memarahi atau diberikan sanksi sosial oleh masyarakat, sedangkan penerapan sanksi dari pihak kepolisian yang diberikan kepada anak di bawah umur yang mengonsumsi minuman ballo adalah sanksi pembinaan atau mendidik dan memberikan pengajaran agar anak tersebut tidak melakukan perbuatan seperti itu kembali, serta aparat juga memberikan arahan kepada orang tua/ wali anak tersebut agar anak tersebut bisa lebih dibina, diperhatikan, diawasi dan dididik dengan baik agar tidak sampai mengulangi perbuatannya, namun sanksi yang seperti itu sebenarnya sesuai dengan ajaran hukum Islam dalam menerapkan sanksi kepada anak yaitu hanya memarahi untuk memberikan pengajaran kepada anak tersebut untuk tidak mengulangi perbuatannya kembali, karena dalam hukum Islam ada yang namanya Ta’dibi yaitu hukuman yang bersifat mendidik terhadap anak yang melakukan pelanggaran seperti mengonsumsi minuman keras, Para ahli fikih menerima hukuman pemukulan dan pencelaan atau menegur sebagai bagian dari hukuman untuk mendidik. Implikasi dari penelitian ini adalah: 1) Kontrol orang tua terhadap anaknya. Hal ini tujuannya agar orang tua dapat mengawasi keseharian atau perilaku anak. Selain itu juga orang tua juga mesti mengetahui tentang pergaulan anaknya baik itu di sekolah maupun di lingkungan bermain. 2) Pemerintah dituntut lebih efektif dalam menangani permasalahan minuman keras ini. Dengan rutin melakukan bimbingan dan penyuluhan terkait dengan minuman keras tersebut. Hal ini menyangkut tentang masa depan anak karena anak merupakan penerus masa depan Negara. 3) Masyarakat dapat berperan aktif dalam mengawasi para remaja yang anti sosial, jangan bersikap acuh tak acuh terhadap konsumsi minuman ballo yang dilakukan oleh anak dilingkungannya. Hal ini bisa dilakukan dengan melakukan pemeriksaan dan pengawasan terhadap lingkungan sekitar tempat tinggal dalam pergaulan anak.","PeriodicalId":153678,"journal":{"name":"Jurisprudentie : Jurusan Ilmu Hukum Fakultas Syariah dan Hukum","volume":"19 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2018-12-31","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurisprudentie : Jurusan Ilmu Hukum Fakultas Syariah dan Hukum","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.24252/JURISPRUDENTIE.V5I2.6593","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
摘要
在戈瓦摄政帕朗加区(Gowa state of Pallangga)饮酒的一个因素是出于好奇、社会环境的影响、缺乏父母的控制和监督、缺乏宗教教育以及巴洛饮料的可获得性。然而,从公民社会的观点来看,在Gowa区(Gowa street)的孩子们控制巴洛的障碍是,缺乏安全部队的控制、社区和警察之间缺乏合作、缺乏社区控制、缺乏当地居民的控制,许多人制造和销售巴洛(ballo),当地政府缺乏控制。虽然根据伊斯兰法律,在Gowa省的Pallangga街上对治安儿童实施巴洛的惩罚,即社区内治安维持会成员通常对治安维持会成员进行惩罚或社会制裁等惩罚的教育。而实施制裁给警方的未成年人服用ballo饮料是制裁的辅导或教育和提供教学,让孩子做这样的行为没有回来,当局以及指导家长/监护人对这些不适合这些孩子,让孩子可以更好地发现、注意监督和教育以免重复行为,教义,但实际上是这样的制裁符合伊斯兰法律中实施制裁向教学就是骂孩子,给孩子回来不重复的行为,因为在伊斯兰法律中存在的Ta 'dibi即惩罚犯了这样的教育对孩子的吃酒,语言学家接受殴打、训斥或训斥作为教学惩罚的一部分。这项研究的含义是:父母对孩子的控制。这是为了让父母控制孩子的日常生活或行为。此外,父母还必须了解孩子在学校和操场上的交往。第二,政府需要更有效地处理酗酒问题。与酒精相关的指导和指导是有规律的。这关系到孩子的未来,因为孩子是国家未来的继承人。这可以通过对儿童群体环境的检查和监督来实现。
Pandangan Masyarakat Terhadap Anak di Bawah Umur yang Mengonsumsi Minuman Ballo di Kecamatan Pallangga Kabupaten Gowa Perspektif Hukum Islam
faktor yang melatar belakangi anak di bawah umur mengonsumsi minuman ballo di Kecamatan Pallangga Kabupaten Gowa diantaranya yaitu karena rasa ingin tahu, karena pengaruh lingkungan pergaulannya, kurangnya kontrol dan pengawasan dari orang tua, karena kurangnya pendidikan agama, serta mudahnya minuman ballo tersebut diperoleh. Sedangkan dari pandangan masyarakat terkait kendala dalam mencegah konsumsi minuman ballo oleh anak di Kecamatan Pallangga Kabupaten Gowa diantaranya yaitu karena kurangnya kontrol aparat keamanan, kurangnya kerjasama antara masyarakat dan pihak kepolisian, kurangnya kontrol warga sekitar, masih banyak yang membuat dan menjual ballo, kurangnya kontrol pemerintah setempat. Sementara sanksi terhadap anak yang mengonsumsi ballo di Kecamatan Pallangga Kabupaten Gowa menurut hukum Islam yaitu warga sekitar kepada anak yang mengonsumsi ballo biasanya memberikan sanksi pengajaran seperti memarahi atau diberikan sanksi sosial oleh masyarakat, sedangkan penerapan sanksi dari pihak kepolisian yang diberikan kepada anak di bawah umur yang mengonsumsi minuman ballo adalah sanksi pembinaan atau mendidik dan memberikan pengajaran agar anak tersebut tidak melakukan perbuatan seperti itu kembali, serta aparat juga memberikan arahan kepada orang tua/ wali anak tersebut agar anak tersebut bisa lebih dibina, diperhatikan, diawasi dan dididik dengan baik agar tidak sampai mengulangi perbuatannya, namun sanksi yang seperti itu sebenarnya sesuai dengan ajaran hukum Islam dalam menerapkan sanksi kepada anak yaitu hanya memarahi untuk memberikan pengajaran kepada anak tersebut untuk tidak mengulangi perbuatannya kembali, karena dalam hukum Islam ada yang namanya Ta’dibi yaitu hukuman yang bersifat mendidik terhadap anak yang melakukan pelanggaran seperti mengonsumsi minuman keras, Para ahli fikih menerima hukuman pemukulan dan pencelaan atau menegur sebagai bagian dari hukuman untuk mendidik. Implikasi dari penelitian ini adalah: 1) Kontrol orang tua terhadap anaknya. Hal ini tujuannya agar orang tua dapat mengawasi keseharian atau perilaku anak. Selain itu juga orang tua juga mesti mengetahui tentang pergaulan anaknya baik itu di sekolah maupun di lingkungan bermain. 2) Pemerintah dituntut lebih efektif dalam menangani permasalahan minuman keras ini. Dengan rutin melakukan bimbingan dan penyuluhan terkait dengan minuman keras tersebut. Hal ini menyangkut tentang masa depan anak karena anak merupakan penerus masa depan Negara. 3) Masyarakat dapat berperan aktif dalam mengawasi para remaja yang anti sosial, jangan bersikap acuh tak acuh terhadap konsumsi minuman ballo yang dilakukan oleh anak dilingkungannya. Hal ini bisa dilakukan dengan melakukan pemeriksaan dan pengawasan terhadap lingkungan sekitar tempat tinggal dalam pergaulan anak.