{"title":"法律对马法德案件的影响","authors":"Lindiana Pramaysela, Nuraeni Novira, Rahmayani Lancang","doi":"10.36701/qiblah.v1i1.630","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"This study aims to determine the legal implications of marriage in the case of Rajul Mafqūd. This research uses descriptive qualitative research (non-statistical), which focuses on the study of manuscripts and texts or library research, using normative and sociological approaches. The results of the study show as follows, 1) The marital status of the wife when the husband is mafqūd according to the jumhur ulama' the wife may not remarry until she waits for four years and is still husband and wife. 'iddah after that it is lawful for him to remarry. 2) 'Iddah of wife for rajul mafqd is four months and ten days with definite and clear conditions that rajul mafqd has died. 3) Regarding inheritance, in terms of rajul mafqūd's personal property, it is not divided so that it is known with certainty and certainty over his death. As for other people's assets, Hanafiyah scholars argue that rajul mafqd does not have positive rights such as inheritance and wills, while Malikiyah scholars, Syafi'iyah state that rajul mafqūd has the right to inherit from others but do not inherit. \nAbstrak \nPenelitian ini bertujuan untuk mengetahui Implikasi Hukum Perkawinan pada Kasus Rajul Mafqūd. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian deskriptif kualitatif (non-statistik), yang terfokus pada studi naskah dan teks atau library research, dengan menggunakan metode pendekatan normatif dan sosiologis. Hasil penelitian menunjukkan sebagai berikut, 1) Status perkawinan istri pada saat suami mafqūd menurut jumhur ulama’ si istri tidak boleh menikah lagi hingga menunggu selama empat tahun lamanya dan masih berstatus menjadi suami istri, jika dalam waktu tunggu itu suami tidak ditemukan maka istri melakukan masa ‘iddah setelah itu halal baginya untuk menikah lagi. 2) ‘Iddah istri bagi rajul mafqūd adalah empat bulan sepuluh hari dengan ketentuan pasti dan jelas bahwa rajul mafqūd telah meninggal dunia. 3) Mengenai warisan, dari sisi harta pribadi rajul mafqūd tidak dibagi sehingga diketahui dengan pasti dan yakin atas kematiannya. Adapun dari sisi harta orang lain ulama Hanafiyah berpendapat bahwa rajul mafqūd tidak mempunyai hak-hak positif seperti waris dan wasiat, sedangkan ulama Malikiyah, Syāfi’iyah menyatakan bahwa rajul mafqūd berhak mendapat waris dari orang lain tetapi tidak mewariskan.","PeriodicalId":407897,"journal":{"name":"AL-QIBLAH: Jurnal Studi Islam dan Bahasa Arab","volume":"41 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2022-08-31","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"Implikasi Hukum Perkawinan pada Kasus Rajul Mafqud\",\"authors\":\"Lindiana Pramaysela, Nuraeni Novira, Rahmayani Lancang\",\"doi\":\"10.36701/qiblah.v1i1.630\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"This study aims to determine the legal implications of marriage in the case of Rajul Mafqūd. This research uses descriptive qualitative research (non-statistical), which focuses on the study of manuscripts and texts or library research, using normative and sociological approaches. The results of the study show as follows, 1) The marital status of the wife when the husband is mafqūd according to the jumhur ulama' the wife may not remarry until she waits for four years and is still husband and wife. 'iddah after that it is lawful for him to remarry. 2) 'Iddah of wife for rajul mafqd is four months and ten days with definite and clear conditions that rajul mafqd has died. 3) Regarding inheritance, in terms of rajul mafqūd's personal property, it is not divided so that it is known with certainty and certainty over his death. As for other people's assets, Hanafiyah scholars argue that rajul mafqd does not have positive rights such as inheritance and wills, while Malikiyah scholars, Syafi'iyah state that rajul mafqūd has the right to inherit from others but do not inherit. \\nAbstrak \\nPenelitian ini bertujuan untuk mengetahui Implikasi Hukum Perkawinan pada Kasus Rajul Mafqūd. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian deskriptif kualitatif (non-statistik), yang terfokus pada studi naskah dan teks atau library research, dengan menggunakan metode pendekatan normatif dan sosiologis. Hasil penelitian menunjukkan sebagai berikut, 1) Status perkawinan istri pada saat suami mafqūd menurut jumhur ulama’ si istri tidak boleh menikah lagi hingga menunggu selama empat tahun lamanya dan masih berstatus menjadi suami istri, jika dalam waktu tunggu itu suami tidak ditemukan maka istri melakukan masa ‘iddah setelah itu halal baginya untuk menikah lagi. 2) ‘Iddah istri bagi rajul mafqūd adalah empat bulan sepuluh hari dengan ketentuan pasti dan jelas bahwa rajul mafqūd telah meninggal dunia. 3) Mengenai warisan, dari sisi harta pribadi rajul mafqūd tidak dibagi sehingga diketahui dengan pasti dan yakin atas kematiannya. Adapun dari sisi harta orang lain ulama Hanafiyah berpendapat bahwa rajul mafqūd tidak mempunyai hak-hak positif seperti waris dan wasiat, sedangkan ulama Malikiyah, Syāfi’iyah menyatakan bahwa rajul mafqūd berhak mendapat waris dari orang lain tetapi tidak mewariskan.\",\"PeriodicalId\":407897,\"journal\":{\"name\":\"AL-QIBLAH: Jurnal Studi Islam dan Bahasa Arab\",\"volume\":\"41 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2022-08-31\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"AL-QIBLAH: Jurnal Studi Islam dan Bahasa Arab\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.36701/qiblah.v1i1.630\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"AL-QIBLAH: Jurnal Studi Islam dan Bahasa Arab","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.36701/qiblah.v1i1.630","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
摘要
本研究旨在确定婚姻的法律含义在拉朱尔Mafqūd的情况下。本研究使用描述性定性研究(非统计),重点研究手稿和文本或图书馆研究,使用规范和社会学方法。研究结果表明:1)当丈夫为mafqūd时,妻子的婚姻状况根据伊斯兰教教规,妻子在等待四年后才可以再婚,并且仍然是夫妻。伊达:在那之后,他再婚是合法的。2) rajul maqd的妻子是4个月零10天,在rajul maqd已经死亡的明确条件下。3)关于继承,就拉朱尔mafqūd的个人财产而言,它没有被分割,因此在他死后可以确定和确定地知道。对于其他人的财产,Hanafiyah学者认为rajul mafqd不具有继承权和遗嘱等积极权利,而Malikiyah学者Syafi’iyah则认为rajul mafqūd有继承他人财产的权利,但没有继承的权利。摘要:Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Implikasi Hukum Perkawinan pada Kasus Rajul Mafqūd。penpenelitian ini menggunakan jenis penpenelitian deskriptif质量(非统计),杨家福paas研究,内蒙古图书馆研究,登安menggunakan方法penpenelian规范和生理学。1) Status perkawinan isada ada ada ada ada ada ada ada ada ada ada ada ada ada ada ada ada ada ada ada ada ada ada ada ada ada ada ada ada ada ada ada ada ada ada ada ada ada ada ada ada ada ada ada ada ada ada ada ada ada ada ada ada ada ada2) ' Iddah isstri bagi rajul mafqūd adalah empat bulan sepuluh hari dengan ketentuan pasti dan jelas bahwa rajul mafqūd telah meninggal dunia。3) Mengenai warisan, dari sisi harta pribadi rajul mafqūd tidak dibagi sehinga diketahui dengan pasti dan yakin atas kematiannya。Adapun dari sisi harta orang lain ulama Hanafiyah berpendapat bahwa rajul mafqūd tidak mempunyai hak-hak积极的独立战争和战争,sedangkan ulama Malikiyah, Syāfi 'iyah menyatakan bahwa rajul mafqūd berhak mendapat waris dari orang lain tetapi tidak mewariskan。
Implikasi Hukum Perkawinan pada Kasus Rajul Mafqud
This study aims to determine the legal implications of marriage in the case of Rajul Mafqūd. This research uses descriptive qualitative research (non-statistical), which focuses on the study of manuscripts and texts or library research, using normative and sociological approaches. The results of the study show as follows, 1) The marital status of the wife when the husband is mafqūd according to the jumhur ulama' the wife may not remarry until she waits for four years and is still husband and wife. 'iddah after that it is lawful for him to remarry. 2) 'Iddah of wife for rajul mafqd is four months and ten days with definite and clear conditions that rajul mafqd has died. 3) Regarding inheritance, in terms of rajul mafqūd's personal property, it is not divided so that it is known with certainty and certainty over his death. As for other people's assets, Hanafiyah scholars argue that rajul mafqd does not have positive rights such as inheritance and wills, while Malikiyah scholars, Syafi'iyah state that rajul mafqūd has the right to inherit from others but do not inherit.
Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Implikasi Hukum Perkawinan pada Kasus Rajul Mafqūd. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian deskriptif kualitatif (non-statistik), yang terfokus pada studi naskah dan teks atau library research, dengan menggunakan metode pendekatan normatif dan sosiologis. Hasil penelitian menunjukkan sebagai berikut, 1) Status perkawinan istri pada saat suami mafqūd menurut jumhur ulama’ si istri tidak boleh menikah lagi hingga menunggu selama empat tahun lamanya dan masih berstatus menjadi suami istri, jika dalam waktu tunggu itu suami tidak ditemukan maka istri melakukan masa ‘iddah setelah itu halal baginya untuk menikah lagi. 2) ‘Iddah istri bagi rajul mafqūd adalah empat bulan sepuluh hari dengan ketentuan pasti dan jelas bahwa rajul mafqūd telah meninggal dunia. 3) Mengenai warisan, dari sisi harta pribadi rajul mafqūd tidak dibagi sehingga diketahui dengan pasti dan yakin atas kematiannya. Adapun dari sisi harta orang lain ulama Hanafiyah berpendapat bahwa rajul mafqūd tidak mempunyai hak-hak positif seperti waris dan wasiat, sedangkan ulama Malikiyah, Syāfi’iyah menyatakan bahwa rajul mafqūd berhak mendapat waris dari orang lain tetapi tidak mewariskan.