{"title":"Melegalkan Perkawinan Siri dan Perkawinan Campuran Melalui Isbat Nikah (Studi di Kabupaten Banyumas)","authors":"Yusriyah Yusriyah","doi":"10.30595/ajsi.v1i1.9121","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Pengajuan isbat nikah merupakan salah satu cara untuk mendapatkan suatu legalitas dan kepastian hukum guna mendapatkan hak keperdataan dari suatu perkawinan. Kebijakan isbat nikah berlaku terhadap hal-hal yang berkenaan dengan: Adanya perkawinan dalam rangka penyelesaian perceraian, Hilangnya akta nikah, Adanya keraguan tentang sah atau tidaknya salah satu syarat perkawinan, Adanya perkawinan yang terjadi sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 dan Perkawinan yang dilakukan oleh mereka yang tidak mempunyai halangan perkawinan menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974. Namun demikian tidak jarang kebijakan isbat nikah dimanfaatkan juga oleh pasangan suami istri yang menikah dengan cara siri dan perkawinan campuran guna memudahkan proses administrasi perkawinan sehingga dampaknya mengurangi kesadaran hukum masyarakat dalam bidang hukum perkawinan dan adanya indikasi pemanfaatan celah hukum oleh warga Negara asing dalam menikahi wanita Indonesia guna menghindari syarat administrasi perkawinan.","PeriodicalId":174186,"journal":{"name":"Alhamra Jurnal Studi Islam","volume":"11 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2020-11-26","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Alhamra Jurnal Studi Islam","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.30595/ajsi.v1i1.9121","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
Melegalkan Perkawinan Siri dan Perkawinan Campuran Melalui Isbat Nikah (Studi di Kabupaten Banyumas)
Pengajuan isbat nikah merupakan salah satu cara untuk mendapatkan suatu legalitas dan kepastian hukum guna mendapatkan hak keperdataan dari suatu perkawinan. Kebijakan isbat nikah berlaku terhadap hal-hal yang berkenaan dengan: Adanya perkawinan dalam rangka penyelesaian perceraian, Hilangnya akta nikah, Adanya keraguan tentang sah atau tidaknya salah satu syarat perkawinan, Adanya perkawinan yang terjadi sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 dan Perkawinan yang dilakukan oleh mereka yang tidak mempunyai halangan perkawinan menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974. Namun demikian tidak jarang kebijakan isbat nikah dimanfaatkan juga oleh pasangan suami istri yang menikah dengan cara siri dan perkawinan campuran guna memudahkan proses administrasi perkawinan sehingga dampaknya mengurangi kesadaran hukum masyarakat dalam bidang hukum perkawinan dan adanya indikasi pemanfaatan celah hukum oleh warga Negara asing dalam menikahi wanita Indonesia guna menghindari syarat administrasi perkawinan.