通过手机语音拨号,执法欺诈重罪

Indra Hafit Zahrulswendar, Andika Dwi Amrianto, M. Ansori
{"title":"通过手机语音拨号,执法欺诈重罪","authors":"Indra Hafit Zahrulswendar, Andika Dwi Amrianto, M. Ansori","doi":"10.18196/ijclc.v2i3.12351","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Perkembangan teknologi dan informasi dari waktu kewaktu banyak membawa kemudahan diberbagai aspek kehidupan bermasyarakat. Kemudahan tersebut dapat kita rasakan dengan hilangnya batas teritorial antar individu bahkan antar negara dalam melakukan interaksi. Jika dahulu untuk dapat  berkomunikasi diperlukan sebuah pertemuan, maka saat ini untuk berkomunikasi dengan siapapun hanya diperlukan satu alat telepon genggam sehingga segalanya terlihat semakin mudah dan dekat. Akan tetapi kemudahan yang ditawarkan tersebut pada faktanya tidak lepas dari akses negatif seperti misalnya potensi tindak pidana penipuan melalui panggilan seluler. Perubahan yang bersifat disrupsi ini pada akhirnya pasti memaksa hukum agar dapat terus mengikuti dan menyesuaikan dengan perkembangan zaman agar tetap dapat memberikan pengayoman serta perlindungan terhadap masyarakat. Akan tetapi hingga saat ini hukum belum sepenuhnya memberikan perlindungan kepada masyarakat. Dari permasalahan tersebut penulis kemudian mengambil rumusan masalah yakni bagaimana pengaturan tindak pidana penipuan melalui sarana panggilan suara dari telepon seluler?, Bagaimana penegakan hukum tindak pidana penipuan melalui sarana panggilan suara dari telepon seluler? Penelitian ini menggunakan metode penelitian Normatif yakni dengan pendekatan masalah dengan melihat, menelaah dan menginterpretasikan hal-hal yang bersifat teoritis yang menyangkut asas-asas hukum yang berupa konsepsi, peraturan perundang-undangan, dan doktrin hukum. Hasil dari penelitian ini ditemukan bahwa tindak pidana penipuan melalui siber atau telefon seluler  secara khusus memang telah diatur dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Akan tetapi perlindungan tersebut hanya diberikan kepada seseorang yang berposisi sebagai konsumen. Sedangkan terhadap seseorang yang berposisi sebagai pelaku usaha atau mitra usaha, atau seorang lain yang menjadi korban penipuan melalui telepon seluler belum dijamin hak perlindungan hukumnya karena ganjalan frasa Konsumen.","PeriodicalId":354330,"journal":{"name":"Indonesian Journal of Criminal Law and Criminology (IJCLC)","volume":"2 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2021-11-20","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"1","resultStr":"{\"title\":\"Penegakan Hukum Tindak Pidana Penipuan Melalui Sarana Panggilan Suara dari Telepon Seluler\",\"authors\":\"Indra Hafit Zahrulswendar, Andika Dwi Amrianto, M. Ansori\",\"doi\":\"10.18196/ijclc.v2i3.12351\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Perkembangan teknologi dan informasi dari waktu kewaktu banyak membawa kemudahan diberbagai aspek kehidupan bermasyarakat. Kemudahan tersebut dapat kita rasakan dengan hilangnya batas teritorial antar individu bahkan antar negara dalam melakukan interaksi. Jika dahulu untuk dapat  berkomunikasi diperlukan sebuah pertemuan, maka saat ini untuk berkomunikasi dengan siapapun hanya diperlukan satu alat telepon genggam sehingga segalanya terlihat semakin mudah dan dekat. Akan tetapi kemudahan yang ditawarkan tersebut pada faktanya tidak lepas dari akses negatif seperti misalnya potensi tindak pidana penipuan melalui panggilan seluler. Perubahan yang bersifat disrupsi ini pada akhirnya pasti memaksa hukum agar dapat terus mengikuti dan menyesuaikan dengan perkembangan zaman agar tetap dapat memberikan pengayoman serta perlindungan terhadap masyarakat. Akan tetapi hingga saat ini hukum belum sepenuhnya memberikan perlindungan kepada masyarakat. Dari permasalahan tersebut penulis kemudian mengambil rumusan masalah yakni bagaimana pengaturan tindak pidana penipuan melalui sarana panggilan suara dari telepon seluler?, Bagaimana penegakan hukum tindak pidana penipuan melalui sarana panggilan suara dari telepon seluler? Penelitian ini menggunakan metode penelitian Normatif yakni dengan pendekatan masalah dengan melihat, menelaah dan menginterpretasikan hal-hal yang bersifat teoritis yang menyangkut asas-asas hukum yang berupa konsepsi, peraturan perundang-undangan, dan doktrin hukum. Hasil dari penelitian ini ditemukan bahwa tindak pidana penipuan melalui siber atau telefon seluler  secara khusus memang telah diatur dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Akan tetapi perlindungan tersebut hanya diberikan kepada seseorang yang berposisi sebagai konsumen. Sedangkan terhadap seseorang yang berposisi sebagai pelaku usaha atau mitra usaha, atau seorang lain yang menjadi korban penipuan melalui telepon seluler belum dijamin hak perlindungan hukumnya karena ganjalan frasa Konsumen.\",\"PeriodicalId\":354330,\"journal\":{\"name\":\"Indonesian Journal of Criminal Law and Criminology (IJCLC)\",\"volume\":\"2 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2021-11-20\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"1\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Indonesian Journal of Criminal Law and Criminology (IJCLC)\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.18196/ijclc.v2i3.12351\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Indonesian Journal of Criminal Law and Criminology (IJCLC)","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.18196/ijclc.v2i3.12351","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 1

摘要

随着时间的推移,技术和信息的发展给社区生活的许多方面带来了便利。我们可以从个人和国家之间的领土边界的丧失中感受到这一点。如果曾经有必要进行一次交流,那么现在只需要一个手机,这样事情就会变得更容易和更近。然而,这种提供的便利确实不限于负面访问,比如手机诈骗的潜在犯罪。这种混乱的变化最终肯定会迫使法律继续遵循和适应时代的发展,以维持对社会的安全和保护。然而,到目前为止,这项法律还没有完全保护我们的社会。作者从这些问题中得出了一个问题公式,即如何通过手机的语音拨号来安排欺诈犯罪?,如何通过手机语音拨号来实施诈骗重罪?本研究采用规范研究方法,通过观察、研究和解释涉及法律原则的理论原则的概念、法律规则和法律教义的方法来解决问题。这项研究发现,网络或手机犯罪的具体性质已在2008年第11条关于电子信息和交易的规定中得到证实。但这种保护只适用于有消费者身份的人。然而,对于一个拥有商业或商业伙伴身份的人,或者另一个被手机欺骗的人,却因为消费者短语的滥用而得不到法律保护。
本文章由计算机程序翻译,如有差异,请以英文原文为准。
Penegakan Hukum Tindak Pidana Penipuan Melalui Sarana Panggilan Suara dari Telepon Seluler
Perkembangan teknologi dan informasi dari waktu kewaktu banyak membawa kemudahan diberbagai aspek kehidupan bermasyarakat. Kemudahan tersebut dapat kita rasakan dengan hilangnya batas teritorial antar individu bahkan antar negara dalam melakukan interaksi. Jika dahulu untuk dapat  berkomunikasi diperlukan sebuah pertemuan, maka saat ini untuk berkomunikasi dengan siapapun hanya diperlukan satu alat telepon genggam sehingga segalanya terlihat semakin mudah dan dekat. Akan tetapi kemudahan yang ditawarkan tersebut pada faktanya tidak lepas dari akses negatif seperti misalnya potensi tindak pidana penipuan melalui panggilan seluler. Perubahan yang bersifat disrupsi ini pada akhirnya pasti memaksa hukum agar dapat terus mengikuti dan menyesuaikan dengan perkembangan zaman agar tetap dapat memberikan pengayoman serta perlindungan terhadap masyarakat. Akan tetapi hingga saat ini hukum belum sepenuhnya memberikan perlindungan kepada masyarakat. Dari permasalahan tersebut penulis kemudian mengambil rumusan masalah yakni bagaimana pengaturan tindak pidana penipuan melalui sarana panggilan suara dari telepon seluler?, Bagaimana penegakan hukum tindak pidana penipuan melalui sarana panggilan suara dari telepon seluler? Penelitian ini menggunakan metode penelitian Normatif yakni dengan pendekatan masalah dengan melihat, menelaah dan menginterpretasikan hal-hal yang bersifat teoritis yang menyangkut asas-asas hukum yang berupa konsepsi, peraturan perundang-undangan, dan doktrin hukum. Hasil dari penelitian ini ditemukan bahwa tindak pidana penipuan melalui siber atau telefon seluler  secara khusus memang telah diatur dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Akan tetapi perlindungan tersebut hanya diberikan kepada seseorang yang berposisi sebagai konsumen. Sedangkan terhadap seseorang yang berposisi sebagai pelaku usaha atau mitra usaha, atau seorang lain yang menjadi korban penipuan melalui telepon seluler belum dijamin hak perlindungan hukumnya karena ganjalan frasa Konsumen.
求助全文
通过发布文献求助,成功后即可免费获取论文全文。 去求助
来源期刊
自引率
0.00%
发文量
0
×
引用
GB/T 7714-2015
复制
MLA
复制
APA
复制
导出至
BibTeX EndNote RefMan NoteFirst NoteExpress
×
提示
您的信息不完整,为了账户安全,请先补充。
现在去补充
×
提示
您因"违规操作"
具体请查看互助需知
我知道了
×
提示
确定
请完成安全验证×
copy
已复制链接
快去分享给好友吧!
我知道了
右上角分享
点击右上角分享
0
联系我们:info@booksci.cn Book学术提供免费学术资源搜索服务,方便国内外学者检索中英文文献。致力于提供最便捷和优质的服务体验。 Copyright © 2023 布克学术 All rights reserved.
京ICP备2023020795号-1
ghs 京公网安备 11010802042870号
Book学术文献互助
Book学术文献互助群
群 号:604180095
Book学术官方微信