Fikri Nasrullah, Materan Materan, Muhammad Idzhar
{"title":"TINDAKAN ABOSRSI DALAM TINJAUAN FIQIH JINAYAH DAN KUHP","authors":"Fikri Nasrullah, Materan Materan, Muhammad Idzhar","doi":"10.21093/qj.v6i2.5366","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Penelitian ini dilatarbelakangi dengan masih ditemukannya kehamilan yang tidak diinginkan. Dalam kondisi ini, orang tua yang tidak menginginkan kehamilannya merasa memiliki hak untuk menggugurkan kandungannya tersebut. Tindakan pengguguran kandungan itu dikenal dengan sebutan aborsi. Sedangkan rumusan masalah dari penelitian ini yakni pertama faktor apa saja yang menyebabkan seseorang melakukan aborsi, kedua bagaimana pandangan fiqih jinayah dan KUHP terhadap tindak pidana aborsi, ketiga bagaimana sanksi pelaku yang membantu melakukan aborsi dalam fiqih jinayah dan KUHP. Penelitian ini merupakan penelitian kepustakaan. Pendekatan yang dilakukan dalam penelitian ini adalah pendekatan normatif. Selanjutnya metode analisis data yang digunakan yaitu metode deduktif yaitu hal-hal yang bersifat umum lalu diambil kesimpulan secara khusus, serta menggunakan metode analisis kualitatif, yaitu dengan cara mendiskripsikan aborsi dalam fiqih jinayah dan aborsi dalam KUHP. Hasil dari penelitian menyimpulkan bahwa faktor-faktor penyebab aborsi adalah faktor ekonomi, faktor penyakit herediter, faktor fisikologis, faktor usia, faktor penyakit ibu, faktor fisik, faktor lingkungan, faktor kegagalan alat kontrasepsi, dan faktor tidak ingin memiliki anak tanpa ayah. aborsi diperbolehkan apabila belum mencapai usia 120 hari atau belum ditiupkan ruh, dan apabila janin sudah ditiupkan ruh para ulama sepakat akan keharamannya, sedangkan aborsi karena darurat ulama sepakat bahwa aborsi dalam hal ini hukumnya boleh. Dalam KUHP melarang segala bentuk aborsi dan Undang-undang kesehatan No.36 tahun 2009 tentang kesehatan membolehkan aborsi apabila mengancam nyawa si ibu dan kehamilan akibat pemerkosaan. Sanksi orang yang membantu melakukan aborsi akan mendapat sanksi pidana yang telah ditentukan dan dicabut ijin praktiknya dan mendapat sanksi hukum membayar diyat juga dikenai sanksi hukum kafarat dalam fiqih jinayah.","PeriodicalId":150635,"journal":{"name":"QONUN: Jurnal Hukum Islam dan Perundang-undangan","volume":null,"pages":null},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2022-12-30","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"QONUN: Jurnal Hukum Islam dan Perundang-undangan","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.21093/qj.v6i2.5366","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0

摘要

这项研究以发现意外怀孕为背景。在这种情况下,不想怀孕的父母觉得他们有权堕胎。这种堕胎行为被称为堕胎。虽然这项研究的问题的提法是第一个导致堕胎的因素,其次是fiqih jindad和KUHP对堕胎行为的看法,第三是帮助堕胎者的惩罚。这个研究就是文学研究。这项研究的方法是规范的方法。然后,采用的数据分析方法,也就是一般的东西,然后得出具体的结论,采用定性分析方法,也就是在维基解密中查找堕胎,在谷歌中查找堕胎。研究结果表明,堕胎的因素包括经济因素、遗传疾病因素、生理因素、年龄因素、母亲疾病因素、身体因素、环境因素、避孕失败因素以及不想要没有父亲的孩子。只有120天的生命才允许堕胎,或者胎儿没有长出真正的精神,学者们才会同意堕胎的香味,而紧急情况则决定在这种情况下堕胎是合法的。《刑法》禁止一切形式的堕胎,2009年《卫生条例》允许在危及母亲生命和因强奸而怀孕的情况下堕胎。协助堕胎的人将受到法律惩罚,并被吊销行医执照,并受到法律制裁。
本文章由计算机程序翻译,如有差异,请以英文原文为准。
TINDAKAN ABOSRSI DALAM TINJAUAN FIQIH JINAYAH DAN KUHP
Penelitian ini dilatarbelakangi dengan masih ditemukannya kehamilan yang tidak diinginkan. Dalam kondisi ini, orang tua yang tidak menginginkan kehamilannya merasa memiliki hak untuk menggugurkan kandungannya tersebut. Tindakan pengguguran kandungan itu dikenal dengan sebutan aborsi. Sedangkan rumusan masalah dari penelitian ini yakni pertama faktor apa saja yang menyebabkan seseorang melakukan aborsi, kedua bagaimana pandangan fiqih jinayah dan KUHP terhadap tindak pidana aborsi, ketiga bagaimana sanksi pelaku yang membantu melakukan aborsi dalam fiqih jinayah dan KUHP. Penelitian ini merupakan penelitian kepustakaan. Pendekatan yang dilakukan dalam penelitian ini adalah pendekatan normatif. Selanjutnya metode analisis data yang digunakan yaitu metode deduktif yaitu hal-hal yang bersifat umum lalu diambil kesimpulan secara khusus, serta menggunakan metode analisis kualitatif, yaitu dengan cara mendiskripsikan aborsi dalam fiqih jinayah dan aborsi dalam KUHP. Hasil dari penelitian menyimpulkan bahwa faktor-faktor penyebab aborsi adalah faktor ekonomi, faktor penyakit herediter, faktor fisikologis, faktor usia, faktor penyakit ibu, faktor fisik, faktor lingkungan, faktor kegagalan alat kontrasepsi, dan faktor tidak ingin memiliki anak tanpa ayah. aborsi diperbolehkan apabila belum mencapai usia 120 hari atau belum ditiupkan ruh, dan apabila janin sudah ditiupkan ruh para ulama sepakat akan keharamannya, sedangkan aborsi karena darurat ulama sepakat bahwa aborsi dalam hal ini hukumnya boleh. Dalam KUHP melarang segala bentuk aborsi dan Undang-undang kesehatan No.36 tahun 2009 tentang kesehatan membolehkan aborsi apabila mengancam nyawa si ibu dan kehamilan akibat pemerkosaan. Sanksi orang yang membantu melakukan aborsi akan mendapat sanksi pidana yang telah ditentukan dan dicabut ijin praktiknya dan mendapat sanksi hukum membayar diyat juga dikenai sanksi hukum kafarat dalam fiqih jinayah.
求助全文
通过发布文献求助,成功后即可免费获取论文全文。 去求助
来源期刊
自引率
0.00%
发文量
0
×
引用
GB/T 7714-2015
复制
MLA
复制
APA
复制
导出至
BibTeX EndNote RefMan NoteFirst NoteExpress
×
提示
您的信息不完整,为了账户安全,请先补充。
现在去补充
×
提示
您因"违规操作"
具体请查看互助需知
我知道了
×
提示
确定
请完成安全验证×
copy
已复制链接
快去分享给好友吧!
我知道了
右上角分享
点击右上角分享
0
联系我们:info@booksci.cn Book学术提供免费学术资源搜索服务,方便国内外学者检索中英文文献。致力于提供最便捷和优质的服务体验。 Copyright © 2023 布克学术 All rights reserved.
京ICP备2023020795号-1
ghs 京公网安备 11010802042870号
Book学术文献互助
Book学术文献互助群
群 号:481959085
Book学术官方微信