{"title":"Persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Dalam Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Dalam Sistem Presidensial di Indonesia","authors":"M. Muklis, Muhammad Kholis Mujaiyyin Ahda","doi":"10.33087/legalitas.v14i2.348","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Negara Republik Indonesia menerapkan sistem pemerintahan Presidensial. Dalam Pasal 4 ayat (1) Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar. Untuk dapat mengangkat dan memberhentikan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia seorang Presiden harus terlebih dahulu mendapatkan persetujuan dari DPR. Institusi Kepolisian merupakan salah satu institusi yang berada dibawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Adapun tujuan dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui pelaksanaan pengangkatan dan pemberhentian Kapolri dalam sistem ketatanegaraan di Indonesia serta mengetahui pengaruh persetujuan DPR atas pengangkatan dan pemberhentian Kapolri dalam perspektif konstitusi dan mengetahui akibat hukum pengangkatan dan pemberhentian Kapolri dalam sistem Presidensial. Jenis penelitian ini menggunakan pendekatan penelitian yuridis normatif. Sifat penelitian yang digunakan dalam menyelesaikan penelitian ini yaitu penelitian deskriptif. Sumber data yang digunakan dalam mengumpulkan data pada penelitian ini adalah data primer dan data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder seperti buku, jurnal dan tulisan ilmiah yang berkaitan dengan judul penelitian ini dan bahan hukum tersier. Hasil penelitian ini menjelaskan bahwa pelaksanaan pengangkatan dan pemberhentian Kapolri harus melalui mekanisme fit and proper test di DPR. Dimulai dengan Presiden mengusulkan nama calon Kapolri kepada DPR kemudian DPR dimintai keterangan atas persetujuannya dan jika disetujui barulah Presiden berhak untuk melantiknya. Atas keberadaan Undang-Undang Kepolisian No.2 Tahun 2002 ini membuat pengaruh yang cukup besar terkait hak prerogatif Presiden yang tidak terlaksana secara utuh dan penuh karena dalam sistem pemerintahan Presidensial dikenal bahwa Presiden memiliki hak istimewa atau hak prerogatif. Pengaruh tersebut memilki dampak hukum secara fundamental perihal melemahnya sistem Presidensial. Adapun atas kejadian ini membuat dasar sistem pemerintahan di Indonesia yang awalnya dianggap sebagai executive heavy bergeser menjadi ke legislative heavy. Mahkamah konstitusi dalam putusannya mengatakan bahwa keterlibatan DPR bukanlah suatu penyimpangan dari sistem Presidensial tetapi salah satu tindakan atas terwujudnya mekanisme check and balances antar lembaga","PeriodicalId":387350,"journal":{"name":"Legalitas: Jurnal Hukum","volume":"22 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-01-14","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Legalitas: Jurnal Hukum","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.33087/legalitas.v14i2.348","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
Persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Dalam Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Dalam Sistem Presidensial di Indonesia
Negara Republik Indonesia menerapkan sistem pemerintahan Presidensial. Dalam Pasal 4 ayat (1) Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar. Untuk dapat mengangkat dan memberhentikan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia seorang Presiden harus terlebih dahulu mendapatkan persetujuan dari DPR. Institusi Kepolisian merupakan salah satu institusi yang berada dibawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Adapun tujuan dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui pelaksanaan pengangkatan dan pemberhentian Kapolri dalam sistem ketatanegaraan di Indonesia serta mengetahui pengaruh persetujuan DPR atas pengangkatan dan pemberhentian Kapolri dalam perspektif konstitusi dan mengetahui akibat hukum pengangkatan dan pemberhentian Kapolri dalam sistem Presidensial. Jenis penelitian ini menggunakan pendekatan penelitian yuridis normatif. Sifat penelitian yang digunakan dalam menyelesaikan penelitian ini yaitu penelitian deskriptif. Sumber data yang digunakan dalam mengumpulkan data pada penelitian ini adalah data primer dan data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder seperti buku, jurnal dan tulisan ilmiah yang berkaitan dengan judul penelitian ini dan bahan hukum tersier. Hasil penelitian ini menjelaskan bahwa pelaksanaan pengangkatan dan pemberhentian Kapolri harus melalui mekanisme fit and proper test di DPR. Dimulai dengan Presiden mengusulkan nama calon Kapolri kepada DPR kemudian DPR dimintai keterangan atas persetujuannya dan jika disetujui barulah Presiden berhak untuk melantiknya. Atas keberadaan Undang-Undang Kepolisian No.2 Tahun 2002 ini membuat pengaruh yang cukup besar terkait hak prerogatif Presiden yang tidak terlaksana secara utuh dan penuh karena dalam sistem pemerintahan Presidensial dikenal bahwa Presiden memiliki hak istimewa atau hak prerogatif. Pengaruh tersebut memilki dampak hukum secara fundamental perihal melemahnya sistem Presidensial. Adapun atas kejadian ini membuat dasar sistem pemerintahan di Indonesia yang awalnya dianggap sebagai executive heavy bergeser menjadi ke legislative heavy. Mahkamah konstitusi dalam putusannya mengatakan bahwa keterlibatan DPR bukanlah suatu penyimpangan dari sistem Presidensial tetapi salah satu tindakan atas terwujudnya mekanisme check and balances antar lembaga